26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, 2 Pejabat Medan Diperiksa Kejatisu

PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos
PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pejabat di lingkup Pemko Medan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). Keduanya masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, T Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

Amatan Sumut Pos, Ahmad Sofyan tiba di Kantor Kejatisu sekira pukul 10.30 WIB mengenakan pakaian dinas ASN. Kemudian, ia menaiki anak tangga menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (ruang penyidikan Pidsus).

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 Wib. Sementara Endar Sutan Lubis diketahui dari daftar buku tamu Kejatisu, tiba lebih dulu sekira pukul 09.20 WIB.

Ahmad Sofyan memilih bungkam usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ia tak memedulikan lontaran pertanyaan para awak media, yang sedari tadi menunggunya. “Tanya kepada penyidik saja ya,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala BPKAD dan Kadis Sosial Kota Medan. “Benar, hari ini tim dari Pidsus Kejatisu memanggil pihak dari Dinas Keuangan Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran di Covid 19 di Kota Medan,” ungkapnya.

Menurut Sumanggar, tim masih bekerja mengambil keterangan sejumlah pihak terkait dalam penanganan bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan. “Hari ini ada dua, keduanya hadir. Untuk pihak yang lain (yang akan dimintai keterangan) masih menunggu kabar dari pihak Pidsus. Nanti dikabari,” pungkasnya.

DPRD Dukung Aparat

DPRD Medan mendukung langkah aparat Kejatisu mengusut anggaran Covid-19 di jajaran Pemko Medan. Pemko Medan telah menganggarkan Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Medan. Namun sejumlah pihak mempertanyakan transparansi laporan penggunaan anggaran tersebut.

“Komisi III mendukung langkah aparat hukum, dalam hal ini Kejatisu dalam mengusut tuntas anggaran ini,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, (15/6).

Menurut Rizki, Komisi III sebagai counterpart BPKAD Medan, sering mendengar keluhan mengenai tidak transparannya penggunaan anggaran Covid-19 Kota Medan. BPKAD sebagai koordinator anggaran Covid seharusnya memberikan laporan rinci asal dan penggunaan anggaran.

“Bila memang tidak ada masalah, ya alhamdulillah. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih transparan. Tetapi kalau memang ada masalah, kita percaya Kejaksaan dapat bekerja profesional mengusut anggaran ini,” tegasnya.

Komisi III mendukung langkah Kejatisu memanggil T Sofyan dan Endar Lubis. “Ini zamannya transparansi. Tak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi. Itu uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawabannya ke rakyat,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus.

Robi mengaku heran atas minimnya informasi yang didapatkan masyarakat —termasuk DPRD Medan— soal penggunaan anggaran itu. “Untuk itulah, DPRD Medan sepakat membentuk Pansus Covid-19,” jelasnya.

Namun Robi berharap, pemanggilan Kejatisu kepada para pejabat Pemko Medan soal anggaran Covid-19, ada tindaklanjut yang cepat, hingga semuanya dapat tuntas dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kita harapkan panggilan ini ada tindaklanjutnya. Kami di Komisi I dan Pansus Covid-19 turut memantau hal itu. Saya yakin Kejatisu mampu membuat ini jadi terang benderang,” sambungnya.

Selaku Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi membeberkan, pihaknya telah memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar untuk hadir di gedung DPRD Medan pada Selasa (16/6) hari ini. Pemanggilan itu sudah direncanakan Pansus Covid-19 sejak awal sebagai keseriusan mengawal anggaran Covid-19.

“Saya selaku ketua sudah mengirimkan surat kepada beliau (Akhyar) untuk datang besok. Rencananya sekitar jam 10 pagi,” kata Robi.

Dalam pemanggilan itu, DPRD akan mempertanyakan penggunaan anggaran Covid-19 yang konon mencapai Rp100 miliar itu. “Darimana anggarannya, dan sudah ke mana dialokasikan. Itu yang akan kita telusuri,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Pihaknya juga mempertanyakan soal bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga kepada gugus tugas, termasuk soal jumlah, bentuk, serta ke mana didistribusikan. “Kita ingin agar penggunaan anggaran Covid-19 ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutupnya. (man/map)

PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos
PANGGILAN: Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan, memenuhi panggilan Kejatisu, terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pejabat di lingkup Pemko Medan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (15/6). Keduanya masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, T Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

Amatan Sumut Pos, Ahmad Sofyan tiba di Kantor Kejatisu sekira pukul 10.30 WIB mengenakan pakaian dinas ASN. Kemudian, ia menaiki anak tangga menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (ruang penyidikan Pidsus).

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 Wib. Sementara Endar Sutan Lubis diketahui dari daftar buku tamu Kejatisu, tiba lebih dulu sekira pukul 09.20 WIB.

Ahmad Sofyan memilih bungkam usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ia tak memedulikan lontaran pertanyaan para awak media, yang sedari tadi menunggunya. “Tanya kepada penyidik saja ya,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala BPKAD dan Kadis Sosial Kota Medan. “Benar, hari ini tim dari Pidsus Kejatisu memanggil pihak dari Dinas Keuangan Kota Medan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran di Covid 19 di Kota Medan,” ungkapnya.

Menurut Sumanggar, tim masih bekerja mengambil keterangan sejumlah pihak terkait dalam penanganan bantuan warga terdampak Covid 19 di Kota Medan. “Hari ini ada dua, keduanya hadir. Untuk pihak yang lain (yang akan dimintai keterangan) masih menunggu kabar dari pihak Pidsus. Nanti dikabari,” pungkasnya.

DPRD Dukung Aparat

DPRD Medan mendukung langkah aparat Kejatisu mengusut anggaran Covid-19 di jajaran Pemko Medan. Pemko Medan telah menganggarkan Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Medan. Namun sejumlah pihak mempertanyakan transparansi laporan penggunaan anggaran tersebut.

“Komisi III mendukung langkah aparat hukum, dalam hal ini Kejatisu dalam mengusut tuntas anggaran ini,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada Sumut Pos, (15/6).

Menurut Rizki, Komisi III sebagai counterpart BPKAD Medan, sering mendengar keluhan mengenai tidak transparannya penggunaan anggaran Covid-19 Kota Medan. BPKAD sebagai koordinator anggaran Covid seharusnya memberikan laporan rinci asal dan penggunaan anggaran.

“Bila memang tidak ada masalah, ya alhamdulillah. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih transparan. Tetapi kalau memang ada masalah, kita percaya Kejaksaan dapat bekerja profesional mengusut anggaran ini,” tegasnya.

Komisi III mendukung langkah Kejatisu memanggil T Sofyan dan Endar Lubis. “Ini zamannya transparansi. Tak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi. Itu uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawabannya ke rakyat,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus.

Robi mengaku heran atas minimnya informasi yang didapatkan masyarakat —termasuk DPRD Medan— soal penggunaan anggaran itu. “Untuk itulah, DPRD Medan sepakat membentuk Pansus Covid-19,” jelasnya.

Namun Robi berharap, pemanggilan Kejatisu kepada para pejabat Pemko Medan soal anggaran Covid-19, ada tindaklanjut yang cepat, hingga semuanya dapat tuntas dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kita harapkan panggilan ini ada tindaklanjutnya. Kami di Komisi I dan Pansus Covid-19 turut memantau hal itu. Saya yakin Kejatisu mampu membuat ini jadi terang benderang,” sambungnya.

Selaku Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi membeberkan, pihaknya telah memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar untuk hadir di gedung DPRD Medan pada Selasa (16/6) hari ini. Pemanggilan itu sudah direncanakan Pansus Covid-19 sejak awal sebagai keseriusan mengawal anggaran Covid-19.

“Saya selaku ketua sudah mengirimkan surat kepada beliau (Akhyar) untuk datang besok. Rencananya sekitar jam 10 pagi,” kata Robi.

Dalam pemanggilan itu, DPRD akan mempertanyakan penggunaan anggaran Covid-19 yang konon mencapai Rp100 miliar itu. “Darimana anggarannya, dan sudah ke mana dialokasikan. Itu yang akan kita telusuri,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Pihaknya juga mempertanyakan soal bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga kepada gugus tugas, termasuk soal jumlah, bentuk, serta ke mana didistribusikan. “Kita ingin agar penggunaan anggaran Covid-19 ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutupnya. (man/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/