26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Aheng dan Oknum Pama Polres Binjai Digugat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Edy Suhairi dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, menggugat AG alias Aheng (40), yang disebut-sebut sebagai residivis tindak pidana penipuan dan penggelapan, warga Jalan Anggur Nomor 50, Lingkungan 8, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Selain itu, oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai, AKP ESS, juga turut digugat ke Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (10/7) lalu.

Gugatan perdata soal utang piutang ini, dilayangkan seorang pria berinisial Muh, terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bnj.

“Klien kami dengan Tergugat I (AG) dan Tergugat II (AKP ESS) adalah satu kelompok,” ungkap Kuasa Hukum, Edy Suhairi, akhir pekan lalu.

Cerita bermula saat Aheng secara lisan ada kerja sama dengan Muh, dalam hal pengurusan surat-surat tanah garapan eks PTPN II, seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Menurut Edy, Aheng bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah tersebut kepada kliennya.

“Biaya dihitung (untuk urus surat tanah) sekitar Rp375 juta. Tergugat I melakukan transfer Rp20 juta sebanyak 4 kali pada Oktober 2017. Kemudian November dan Desember 2017 juga melakukan transfer biaya secara bertahap, hingga Rp375 juta,” beber Edy.

Edy juga mengatakan, kliennya memenuhi permintaan Aheng. Bahkan, surat keterangan untuk tanah di Desa Serbajadi pun diterbitkan oleh PTPN II.

“Namun, surat keterangan dari PTPN II dibilang Tergugat I, palsu, dan tidak mau menerima surat keterangan tersebut,” bebernya.

Tak ayal, Aheng menghentikan biaya untuk kepengurusan surat tanah garapan tersebut. Bahkan, Aheng meminta uangnya kembali.

“Ya mana ada lagi, karena uang yang diterima klien kami sudah habis digunakan untuk urus surat tanah tersebut. Karena itu, Tergugat I meneror dan mengancam klien kami dengan mengutus preman ke rumah, agar uang kembali. Tindakan yang dilakukan Tergugat I membuat keluarga klien kami ketakutan,” urai Edy.

Karena itu, lanjut Edy, kliennya memenuhi permintaan memulangkan uang dengan terpaksa. Namun, pengembalian uang dengan cara dicicil. Tapi niat baik kliennya tidak digubris Aheng. Begitupun, kliennya tetap berupaya memulangkan uang dimaksud melalui AKP ESS.

“Antara Tergugat I dan Tergugat II sangat dekat hubungannya. Lalu Tergugat II meminta kepada klien kami, untuk melakukan transfer. Klien kami melakukan hal ini karena percaya, mengingat Tergugat II adalah penegak hukum, yang tentunya tahu perbuatan mana yang sesuai hukum dan yang melawan hukum. Klien kami sangat yakin Tergugat II akan memberikan uang cicilan klien kami kepada Tergugat I,” sambung Edy.

Singkat cerita, klien Edy mengirim uang secara bertahap ke Bank Mandiri AKP ESS dengan nomor rekening 106-000457219-7 sejak 22 Februari 2018 sampai April 2018, dengan total Rp170 juta. Namun, itikad baik kliennya berujung pidana, yang dilaporkan Aheng sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018.

“Kami terkejut, ketika petugas dari Polres Binjai menjemput klien kami pada malam hari (23 April 2018) dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus ini harusnya menjadi perdata ketika Tergugat II mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami. Tapi, Tergugat II tak mengakuinya, jadi berujung pidana,” ujar Edy lagi.

Edy pun mengaku, telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai. Dalam BAP tersebut, kliennya ada menyebut nama AKP ESS. Namun sayang, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat di Polres Binjai tersebut.

“Perbuatan Tergugat II yang telah menerima uang dari klien kami, tapi tidak menyerahkan kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum. Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan Tergugat II,” tutur Edy.

“Tergugat I dan Tergugat II telah membuat kerugian immateril, merusak nama baik klien kami, yang sesungguhnya kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang. Namun dalam perkara ini, kami tetapkan Rp1 miliar. Kami berharap, majelis hakim dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya, dan menyatakan sah penitipan uang yang dilakukan klien kami kepada Tergugat II, serta menghukum Tergugat II mengembalikan uang milik klien kami secara sekaligus dan tunai,” tegas Edy.

Sementara AKP ESS, Kasat Binmas Polres Binjai, saat dikonfirmasi wartawan, menampik, yang digugat Muh adalah dia. Bahkan AKP ESS mengaku, tidak kenal dengan Muh yang telah menyetorkan uang kepada dia sebagai penghubung atau perantara ke Aheng.

“Enggak ada itu. Udah dicabut (gugatan) orang itu. Enggak benar itu, enggak benar,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Edy Suhairi dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada, menggugat AG alias Aheng (40), yang disebut-sebut sebagai residivis tindak pidana penipuan dan penggelapan, warga Jalan Anggur Nomor 50, Lingkungan 8, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Selain itu, oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai, AKP ESS, juga turut digugat ke Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (10/7) lalu.

Gugatan perdata soal utang piutang ini, dilayangkan seorang pria berinisial Muh, terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bnj.

“Klien kami dengan Tergugat I (AG) dan Tergugat II (AKP ESS) adalah satu kelompok,” ungkap Kuasa Hukum, Edy Suhairi, akhir pekan lalu.

Cerita bermula saat Aheng secara lisan ada kerja sama dengan Muh, dalam hal pengurusan surat-surat tanah garapan eks PTPN II, seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Menurut Edy, Aheng bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah tersebut kepada kliennya.

“Biaya dihitung (untuk urus surat tanah) sekitar Rp375 juta. Tergugat I melakukan transfer Rp20 juta sebanyak 4 kali pada Oktober 2017. Kemudian November dan Desember 2017 juga melakukan transfer biaya secara bertahap, hingga Rp375 juta,” beber Edy.

Edy juga mengatakan, kliennya memenuhi permintaan Aheng. Bahkan, surat keterangan untuk tanah di Desa Serbajadi pun diterbitkan oleh PTPN II.

“Namun, surat keterangan dari PTPN II dibilang Tergugat I, palsu, dan tidak mau menerima surat keterangan tersebut,” bebernya.

Tak ayal, Aheng menghentikan biaya untuk kepengurusan surat tanah garapan tersebut. Bahkan, Aheng meminta uangnya kembali.

“Ya mana ada lagi, karena uang yang diterima klien kami sudah habis digunakan untuk urus surat tanah tersebut. Karena itu, Tergugat I meneror dan mengancam klien kami dengan mengutus preman ke rumah, agar uang kembali. Tindakan yang dilakukan Tergugat I membuat keluarga klien kami ketakutan,” urai Edy.

Karena itu, lanjut Edy, kliennya memenuhi permintaan memulangkan uang dengan terpaksa. Namun, pengembalian uang dengan cara dicicil. Tapi niat baik kliennya tidak digubris Aheng. Begitupun, kliennya tetap berupaya memulangkan uang dimaksud melalui AKP ESS.

“Antara Tergugat I dan Tergugat II sangat dekat hubungannya. Lalu Tergugat II meminta kepada klien kami, untuk melakukan transfer. Klien kami melakukan hal ini karena percaya, mengingat Tergugat II adalah penegak hukum, yang tentunya tahu perbuatan mana yang sesuai hukum dan yang melawan hukum. Klien kami sangat yakin Tergugat II akan memberikan uang cicilan klien kami kepada Tergugat I,” sambung Edy.

Singkat cerita, klien Edy mengirim uang secara bertahap ke Bank Mandiri AKP ESS dengan nomor rekening 106-000457219-7 sejak 22 Februari 2018 sampai April 2018, dengan total Rp170 juta. Namun, itikad baik kliennya berujung pidana, yang dilaporkan Aheng sesuai Laporan Polisi Nomor 212/IV/2018/SPKT-C Res Binjai pada 23 April 2018.

“Kami terkejut, ketika petugas dari Polres Binjai menjemput klien kami pada malam hari (23 April 2018) dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus ini harusnya menjadi perdata ketika Tergugat II mengakui telah menerima uang yang dicicil klien kami. Tapi, Tergugat II tak mengakuinya, jadi berujung pidana,” ujar Edy lagi.

Edy pun mengaku, telah melihat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai. Dalam BAP tersebut, kliennya ada menyebut nama AKP ESS. Namun sayang, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat di Polres Binjai tersebut.

“Perbuatan Tergugat II yang telah menerima uang dari klien kami, tapi tidak menyerahkan kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum. Sampai sekarang, uang (Rp170 juta) tersebut masih di tangan Tergugat II,” tutur Edy.

“Tergugat I dan Tergugat II telah membuat kerugian immateril, merusak nama baik klien kami, yang sesungguhnya kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang. Namun dalam perkara ini, kami tetapkan Rp1 miliar. Kami berharap, majelis hakim dapat mengabulkan gugatan klien kami seluruhnya, dan menyatakan sah penitipan uang yang dilakukan klien kami kepada Tergugat II, serta menghukum Tergugat II mengembalikan uang milik klien kami secara sekaligus dan tunai,” tegas Edy.

Sementara AKP ESS, Kasat Binmas Polres Binjai, saat dikonfirmasi wartawan, menampik, yang digugat Muh adalah dia. Bahkan AKP ESS mengaku, tidak kenal dengan Muh yang telah menyetorkan uang kepada dia sebagai penghubung atau perantara ke Aheng.

“Enggak ada itu. Udah dicabut (gugatan) orang itu. Enggak benar itu, enggak benar,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/