27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sidang Dugaan Pengemplangan Pajak Rp5,3 Miliar, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Immanuel Tarigan mencecar saksi Yuli Yanthi Harahap, selaku karyawan PT Mitra Kencana Mandiri saat memberikan keterangan, terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp5,3 miliar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7) lalu.

Sidang lanjutan perkara perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) itu, pun sempat memanas saat hakim mempertanyakan email saksi yang selalu berganti dan kerap bertukar.

“Saudari selalu mengganti email dalam pembayaran faktur pajak fiktif selama saudari menjadi karyawan dan dari 2017 hingga 2018 sudah berapa kali saudari menganti email?” tanya Immanuel.

Mendapat pertanyaaan majelis hakim, awalnya saksi Yuli sempat terdiam dan kemudian menjawab dengan terbata-bata.

“Ada 2 kali pak hakim,” jawab saksi dengan gugup.

Sementara menjawab terkait uang Rp150 juta, saksi Yuli mengaku menerimanya, sedangkan Rp50 juta dikembalikan.

Namun saat ditanya hakim bagaimana prosedur membayar pajak, Yuli tampak kembali gugup dan menjawab berbelit.

“Aneh ini. Saudari membuat faktur pajak fiktif, ada orang yang memerintahkannya?” cecar Immanuel.

Majelis hakim pun dengan nada tinggi menduga, ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak bodong yang didakwakan kepada Jhon Jerry tersebut.

“Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak fiktif, ada yang menyuruhnya,” duga Immanuel.

Sementara, terdakwa Jhon Jerry yang dikonfrontasi, membantah keterangan saksi. Menurutnya keterangan saksi tidak benar dan mengada-ngada serta berbelit-belit.

“Satu di antaranya, tentang uang Rp150 juta dan email saksi yang kerap berganti-ganti terkait masalah faktur pajak fiktif hingga Rp5,3 miliar ini,” tutur Jerry secara daring.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Neril Abdi, membantah keterangan saksi.

“Kami akan membuktikan, keterangan saksi tadi tidak benar. Karena ada saksi kunci yang menyatakan, dialah yang bermain, menawarkan faktur pajak ini tanpa sepengetahuan terdakwa,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM, dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM, dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Jhon Jerry telah bekerja sama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada 2017 sampai dengan 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi, yakni PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada. Tapi dibuat seolah-olah ada.

Awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

“Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerja sama dengan Edysa,” jelas JPU.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan, maka disepakati PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

“Yuli dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerja sama dengan melakukan kesepakatan, CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” kata JPU.

Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.

Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan ke satu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Immanuel Tarigan mencecar saksi Yuli Yanthi Harahap, selaku karyawan PT Mitra Kencana Mandiri saat memberikan keterangan, terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp5,3 miliar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7) lalu.

Sidang lanjutan perkara perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) itu, pun sempat memanas saat hakim mempertanyakan email saksi yang selalu berganti dan kerap bertukar.

“Saudari selalu mengganti email dalam pembayaran faktur pajak fiktif selama saudari menjadi karyawan dan dari 2017 hingga 2018 sudah berapa kali saudari menganti email?” tanya Immanuel.

Mendapat pertanyaaan majelis hakim, awalnya saksi Yuli sempat terdiam dan kemudian menjawab dengan terbata-bata.

“Ada 2 kali pak hakim,” jawab saksi dengan gugup.

Sementara menjawab terkait uang Rp150 juta, saksi Yuli mengaku menerimanya, sedangkan Rp50 juta dikembalikan.

Namun saat ditanya hakim bagaimana prosedur membayar pajak, Yuli tampak kembali gugup dan menjawab berbelit.

“Aneh ini. Saudari membuat faktur pajak fiktif, ada orang yang memerintahkannya?” cecar Immanuel.

Majelis hakim pun dengan nada tinggi menduga, ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak bodong yang didakwakan kepada Jhon Jerry tersebut.

“Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak fiktif, ada yang menyuruhnya,” duga Immanuel.

Sementara, terdakwa Jhon Jerry yang dikonfrontasi, membantah keterangan saksi. Menurutnya keterangan saksi tidak benar dan mengada-ngada serta berbelit-belit.

“Satu di antaranya, tentang uang Rp150 juta dan email saksi yang kerap berganti-ganti terkait masalah faktur pajak fiktif hingga Rp5,3 miliar ini,” tutur Jerry secara daring.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Neril Abdi, membantah keterangan saksi.

“Kami akan membuktikan, keterangan saksi tadi tidak benar. Karena ada saksi kunci yang menyatakan, dialah yang bermain, menawarkan faktur pajak ini tanpa sepengetahuan terdakwa,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM, dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM, dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Jhon Jerry telah bekerja sama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada 2017 sampai dengan 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi, yakni PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada. Tapi dibuat seolah-olah ada.

Awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

“Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerja sama dengan Edysa,” jelas JPU.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan, maka disepakati PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

“Yuli dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerja sama dengan melakukan kesepakatan, CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” kata JPU.

Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.

Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan ke satu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/