28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Desa Jandi Meriah Minta Kades Dicopot

PENJELASAN: Warga saat mendengarkan penjelasan dari Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan terkait permintaan pencopotan Kepala Desa Jandi Meriah.
PENJELASAN: Warga saat mendengarkan penjelasan dari Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan terkait permintaan pencopotan Kepala Desa Jandi Meriah.

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, mengaku tidak percaya lagi dengan pemerintah desa mereka dan meminta agar Kepala Desa dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para anggota DPRD Karo, Senin (27/7).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Iriani Tarigan, Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu, warga menjelaskan sejumlah kebijakan yang melibatkan penyaluran Dana Desa 2020, dan mengungkit penyaluran Dana Desa yang tidak transparan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BPD Jandi Meriah, Ramli Sembiring Meliala yang dilanjutkan Jenal Bangun, selama dalam kegiatan Pemerintah Desa, pihak Pemdes tidak menghargai masyarakat, dan Kades tidak transfaran terkait penanganan Covid-19.

Diungkapkan, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 145 KK yang bersumber dari Dana Desa, ada 10 orang yang tidak bertanda tangan, sehingga berimbas penundaan pembagian dana oleh Pemdes.

Selain itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak hadir dalam agenda RDP menyoal ketidakberpihakan atas tindakan kutipan terhadap biaya penerbitan sertifikat tanah Program Nasional (Prona) sebesar Rp400.000.

Kepala Desa tidak berpihak terhadap warganya, terlebih soal Pertanahan yang di kenakan biaya, meski pihak BPN dalam biaya pengukuran secara resmi membuat patok batas Tanah hanya sebesar 250.000. Namun Pemdes meminta Rp400 ribu.

“Kami ke sini untuk peng usulan pemakzulan Kepala,”kata Jenal Bangun yang juga diamini warga lainnya.

Menjawab itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karo yang dihadiri Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Andi Sofian Sinuhaji mengurai mekanisme penyaluran Dana Desa dari pembentukan, hingga penyaluran yang kemudian dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Terkait penanganan warga Lansia, Andi mengutarakan, sesuai Peraturan Bupati No 18 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Unsur-unsur dari TPK itu bila tidak ada masyarakat, melibatkan unsur Pemdes itu sendiri. Pemda kita sedang mengatur regulasi baru peng adaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Dusun dan Masyarakat,” kata Andi yang sebelumnya dipertanyakan masyarakat.

Kemudian, Camat Tiga Nderket, Sukur Sembiring mengatakan, dalam sementara waktu menjelaskan menunggu permasalahan tersebut clear, kegiatan Pemerintahan Desa Jandi Meriah dilakukan di kantor Camat Tiganderket.

“Mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan, dan apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintahan yang ada kedepannya,” jelas Camat.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua DPRD Karo Iriani menegaskan, pihaknya tidak berhak dalam pencopotan Kades. Namun DPRD hanya menfasilitasi dalam hal ini sebagai mediator.

Iriani mengaku pihaknya akan membahasnya bersama pihak ekskutif melalui dinas terkait.

“Semua ada aturan main, ada regulasi yang mengatur. Kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa, hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait. Jadi, besok kita akan gelar rapat kembali bersama pihak-pihak terkait,”tandasnya. (deo/han)

PENJELASAN: Warga saat mendengarkan penjelasan dari Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan terkait permintaan pencopotan Kepala Desa Jandi Meriah.
PENJELASAN: Warga saat mendengarkan penjelasan dari Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan terkait permintaan pencopotan Kepala Desa Jandi Meriah.

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, mengaku tidak percaya lagi dengan pemerintah desa mereka dan meminta agar Kepala Desa dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para anggota DPRD Karo, Senin (27/7).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Iriani Tarigan, Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu, warga menjelaskan sejumlah kebijakan yang melibatkan penyaluran Dana Desa 2020, dan mengungkit penyaluran Dana Desa yang tidak transparan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BPD Jandi Meriah, Ramli Sembiring Meliala yang dilanjutkan Jenal Bangun, selama dalam kegiatan Pemerintah Desa, pihak Pemdes tidak menghargai masyarakat, dan Kades tidak transfaran terkait penanganan Covid-19.

Diungkapkan, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 145 KK yang bersumber dari Dana Desa, ada 10 orang yang tidak bertanda tangan, sehingga berimbas penundaan pembagian dana oleh Pemdes.

Selain itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak hadir dalam agenda RDP menyoal ketidakberpihakan atas tindakan kutipan terhadap biaya penerbitan sertifikat tanah Program Nasional (Prona) sebesar Rp400.000.

Kepala Desa tidak berpihak terhadap warganya, terlebih soal Pertanahan yang di kenakan biaya, meski pihak BPN dalam biaya pengukuran secara resmi membuat patok batas Tanah hanya sebesar 250.000. Namun Pemdes meminta Rp400 ribu.

“Kami ke sini untuk peng usulan pemakzulan Kepala,”kata Jenal Bangun yang juga diamini warga lainnya.

Menjawab itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karo yang dihadiri Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Andi Sofian Sinuhaji mengurai mekanisme penyaluran Dana Desa dari pembentukan, hingga penyaluran yang kemudian dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Terkait penanganan warga Lansia, Andi mengutarakan, sesuai Peraturan Bupati No 18 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Unsur-unsur dari TPK itu bila tidak ada masyarakat, melibatkan unsur Pemdes itu sendiri. Pemda kita sedang mengatur regulasi baru peng adaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Dusun dan Masyarakat,” kata Andi yang sebelumnya dipertanyakan masyarakat.

Kemudian, Camat Tiga Nderket, Sukur Sembiring mengatakan, dalam sementara waktu menjelaskan menunggu permasalahan tersebut clear, kegiatan Pemerintahan Desa Jandi Meriah dilakukan di kantor Camat Tiganderket.

“Mengingat keperluan dan kebutuhan warga dalam hal pelayanan harus tetap berjalan, dan apapun nantinya Regulasi yang ada, kami pihak pemerintah Kecamatan tetap mengikuti aturan pemerintahan yang ada kedepannya,” jelas Camat.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua DPRD Karo Iriani menegaskan, pihaknya tidak berhak dalam pencopotan Kades. Namun DPRD hanya menfasilitasi dalam hal ini sebagai mediator.

Iriani mengaku pihaknya akan membahasnya bersama pihak ekskutif melalui dinas terkait.

“Semua ada aturan main, ada regulasi yang mengatur. Kami tidak berhak memutuskan untuk memberhentikan Kepala Desa, hanya saja kami tetap memberikan solusi terbaik dengan membahas bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas terkait. Jadi, besok kita akan gelar rapat kembali bersama pihak-pihak terkait,”tandasnya. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/