26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tekan Penularan Covid-19 di Mebidang, Razia Masker hingga Desember

CEK: Bidpropam dan Biddokkes Polda Sumut mengecek penerapan protokol kesehatan di masing-masing Satker, Selasa (18/8).
CEK: Bidpropam dan Biddokkes Polda Sumut mengecek penerapan protokol kesehatan di masing-masing Satker, Selasa (18/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tren kasus penularan Covid-19 di wilayah Sumut masih terus meningkat. Dalam sepekan terakhir, berdasarkan perkembangan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, tercatat sebanyak 872 kasus konfirmasi.

Guna menekan laju penyebaran Covid-19 ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dikomandoi Satpol PP Sumatera Utara, mulai bergerak melakukan pengawasan protokol kesehatan di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang). Adapun salah satu protokol kesehatan yang diawasi secara ketat ialah penggunaan masker di ruang terbuka publik, seperti jalan raya.

Razia masker tersebut sudah dimulai sejak Selasa (18/8) pagi, sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, di Jalan Menteng Raya Ujung, simpang Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai. “Ya, banyak warga masyarakat pengguna jalan terjaring dalam kegiatan kita hari ini. Hukuman kita berikan bervariasi, mulai mengucap Pancasila hingga push up. Semua warga yang terjaring razia didata petugas,” kata Kasatpol PP Sumut, Suriadi Bahar saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Disampaikannya, operasi masker yang dilaksanakan pihaknya dan satgas gabungan itu untuk menertibkan warga agar mematuhi himbauan memakai masker yang bertujuan memutus penularan virus korona. “Operasi ini akan terus dilakukan sampai akhir Desember nanti. Lokasinya pun berpindah-pindah, tidak di satu titik saja. Tim lain juga bergerak mendampingi operasi di masing-masing kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan cara ini penyebaran Covid-19 bisa diatasi,” ucapnya.

Pihaknya, hanya sebagai pengawas dalam operasi masker di kawasan Mebidang. Mengenai operasional tim sendiri, akan dimotori masing-masing satgas yang ada di ketiga kawasan tersebut.

Operasi masker di kawasan Mebidang ini juga untuk menindaklanjuti instruksi presiden terkait upaya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun turunan dari peraturan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 34/2020.

Poldasu Patroli Masker di Lingkungan Kerja

Pengetatan disiplin menggunakan masker juga berlaku di Mapolda Sumut. Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melakukan patroli pengecekan dan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker di lingkungan kerja Polda Sumut.

Pengecekan ini dikhususkan pada satuan kerja (Satker) serta ruang pelayanan sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut, Selasa (18/8). Patroli tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sumut, dan secara serentak juga dilakukan Sie Propam Polres di jajaran Polda Sumut.

Bidpropam Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut mengecek langsung ke masing-masing Satker, apakah personel ataupun PNS Polri disiplin dalam menggunakan masker, khususnya di lingkungan kerja, termasuk penyediaan handsanitizer dan thermogun.

Selain itu, juga pemeriksaan penyediaan tempat cuci tangan di setiap Satker di ruang pelayanan publik, ruang pemeriksaan serta pelaksanaan penerapan physical distancing di ruang kerja. Ruangan publik dan ruangan lainnya juga tak lepas dari sasaran pemeriksaan.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK membenarkan terkait pengecekan penerapan anjuran Protokol kesehatan di Lingkungan Poldasu. Bahkan, kata dia, pengecekan yang dilakukan di satker-satker seluruh jajaran Poldasu, dilakukan hingga ke kantin di lingkungan Polda Sumut. “Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terkhusus di lingkungan Poldasu, sesuai perintah Kapolri melalui Kapoldasu,” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh personel Poldasu untuk selalu menggunakan masker saat berada di lingkungan kerja maupun tempat-tempat publik. Tatan juga mengimbau, agar menjaga jarak (psychal distancing) saat bekerja atau berada di ruangan kerja dan satker maupun pelayanan masyarakat, salah satunya dengan membuat pembatas area berupa kaca (akrilik), sehingga tidak langsung bertatap muka.

Positif 5.820 Orang

Berdasarkan data GTPP Covid-19 Sumut, Saat ini total kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut sudah mencapai 5.820 orang. Meski begitu, hasil memuaskan juga terus didapatkan dari angka kesembuhan penderita Covid-19. Walau perbandingannya masih lebih rendah, tapi dalam seminggu ini telah terdapat 642 orang pasien yang dinyatakan sehat. “Untuk total pasien sembuh mencapai 2.739 orang,” ungkap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (18/8).

Ia melanjutkan, untuk penderita Covid-19 yang meninggal dunia dalam seminggu ini tercatat ada sebanyak 31 orang. Untuk itu, kini totalnya sudah mencapai 257 orang. “Untuk kasus suspek saat ini ada 573 orang. Sedangkan jumlah spesimen yang diperiksa sudah ada 30.256 sampel,” bebernya.

Oleh karena itu, dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan Pergub Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pertanggal 10 Agustus 2020.

Aris menyatakan, Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumut yang juga merupakan tindak lanjut instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu. “Adapun isi Pergub ini kewajiban perorangan untuk mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya wajib mengenakan masker saat diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh,” terangnya.

Selanjutnya sambung Aris, bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka diwajibkan untuk membersihkan secara berkala tempat dan fasilitas umum dengan desinfektan. Kemudian menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, memasang pesan imbauan kesehatan ditempat strategis, mewajibkan pengunjung mengenakan masker dan atau pelindung wajah, mewajibkan juga pengunjung menjaga jarak dan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan, antara lain dengan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” tegasnya.

Aris menambahkan, diharapankan dengan adanya Pergub ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, sosial distancing dan penerapan protokol kesehatan di Provinsi Sumut. Sehingga kedepannya, Covid-19 dapat segera terkendali.

Menurut Aris, masih terjadinya penyebaran virus corona, lantaran banyaknya masyarakat disekitar yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Sebab banyak yang belum disiplin dan konsisten menggunakan masker, sehingga ini menjadi salah satu penyebab kasus terus terjadi.

“Oleh karena itu kami mengingatkan untuk mengendalikan sebaran ini. Kuncinya ada pada kita, untuk itu kita harus yakin menggunakan masker, dan harus dilakukan walaupun berada ditengah-tengah orang yang kita kenal. Karena kesalahan justru terjadi ditempat seperti itu, sebab kita tidak tahu siapa yang sudah terkena dan siapa yang membawa virus ini disekitar kita,” pungkasnya.

Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengungkapkan, pada Selasa (18/8) ini terdapat penambahan 130 kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut. Tercatat, untuk di Kota Medan ada penambahan 65 kasus, Siantar (3) kasus, Binjai (2) kasus, Tebing tinggi (3) kasus, Sibolga (1) kasus, Deliserdang (9) kasus, Langkat (3).

Kemudian Karo (5), Simalungun (5) kasus, Asahan (1) kasus, Tapanuli Utara (3) kasus, Tapanuli Tengah (8) kasus, Dairi (3), Toba (7) kasus, Sergai (1) kasus, Padang Lawas (1) kasus, Labuhan Batu Utara (2) kasus, dan luar Sumut (6) kasus.

Sementar, pasien sembuh ada 81 orang, yakni jumlah terbanyak di Kota Medan 29 orang, Siantar (1) orang, Tebing Tinggi (1) orang, Padang Sidempuan (1) orang, Deliserdang (4) orang, Karo (1) orang, Asahan (1) orang, Tapanuli Tengah 39 orang, dan Luar Sumut (4) orang. “Sementara untuk pasien ada delapan orang, di mana Medan ada enam orang, Sergai dan Gunung Sitoli masing-masing satu orang,” tukasnya. (prn/ris/mag-1)

CEK: Bidpropam dan Biddokkes Polda Sumut mengecek penerapan protokol kesehatan di masing-masing Satker, Selasa (18/8).
CEK: Bidpropam dan Biddokkes Polda Sumut mengecek penerapan protokol kesehatan di masing-masing Satker, Selasa (18/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tren kasus penularan Covid-19 di wilayah Sumut masih terus meningkat. Dalam sepekan terakhir, berdasarkan perkembangan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, tercatat sebanyak 872 kasus konfirmasi.

Guna menekan laju penyebaran Covid-19 ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dikomandoi Satpol PP Sumatera Utara, mulai bergerak melakukan pengawasan protokol kesehatan di kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang). Adapun salah satu protokol kesehatan yang diawasi secara ketat ialah penggunaan masker di ruang terbuka publik, seperti jalan raya.

Razia masker tersebut sudah dimulai sejak Selasa (18/8) pagi, sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, di Jalan Menteng Raya Ujung, simpang Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai. “Ya, banyak warga masyarakat pengguna jalan terjaring dalam kegiatan kita hari ini. Hukuman kita berikan bervariasi, mulai mengucap Pancasila hingga push up. Semua warga yang terjaring razia didata petugas,” kata Kasatpol PP Sumut, Suriadi Bahar saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Disampaikannya, operasi masker yang dilaksanakan pihaknya dan satgas gabungan itu untuk menertibkan warga agar mematuhi himbauan memakai masker yang bertujuan memutus penularan virus korona. “Operasi ini akan terus dilakukan sampai akhir Desember nanti. Lokasinya pun berpindah-pindah, tidak di satu titik saja. Tim lain juga bergerak mendampingi operasi di masing-masing kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan cara ini penyebaran Covid-19 bisa diatasi,” ucapnya.

Pihaknya, hanya sebagai pengawas dalam operasi masker di kawasan Mebidang. Mengenai operasional tim sendiri, akan dimotori masing-masing satgas yang ada di ketiga kawasan tersebut.

Operasi masker di kawasan Mebidang ini juga untuk menindaklanjuti instruksi presiden terkait upaya meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun turunan dari peraturan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 34/2020.

Poldasu Patroli Masker di Lingkungan Kerja

Pengetatan disiplin menggunakan masker juga berlaku di Mapolda Sumut. Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melakukan patroli pengecekan dan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker di lingkungan kerja Polda Sumut.

Pengecekan ini dikhususkan pada satuan kerja (Satker) serta ruang pelayanan sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut, Selasa (18/8). Patroli tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sumut, dan secara serentak juga dilakukan Sie Propam Polres di jajaran Polda Sumut.

Bidpropam Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut mengecek langsung ke masing-masing Satker, apakah personel ataupun PNS Polri disiplin dalam menggunakan masker, khususnya di lingkungan kerja, termasuk penyediaan handsanitizer dan thermogun.

Selain itu, juga pemeriksaan penyediaan tempat cuci tangan di setiap Satker di ruang pelayanan publik, ruang pemeriksaan serta pelaksanaan penerapan physical distancing di ruang kerja. Ruangan publik dan ruangan lainnya juga tak lepas dari sasaran pemeriksaan.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK membenarkan terkait pengecekan penerapan anjuran Protokol kesehatan di Lingkungan Poldasu. Bahkan, kata dia, pengecekan yang dilakukan di satker-satker seluruh jajaran Poldasu, dilakukan hingga ke kantin di lingkungan Polda Sumut. “Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terkhusus di lingkungan Poldasu, sesuai perintah Kapolri melalui Kapoldasu,” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh personel Poldasu untuk selalu menggunakan masker saat berada di lingkungan kerja maupun tempat-tempat publik. Tatan juga mengimbau, agar menjaga jarak (psychal distancing) saat bekerja atau berada di ruangan kerja dan satker maupun pelayanan masyarakat, salah satunya dengan membuat pembatas area berupa kaca (akrilik), sehingga tidak langsung bertatap muka.

Positif 5.820 Orang

Berdasarkan data GTPP Covid-19 Sumut, Saat ini total kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut sudah mencapai 5.820 orang. Meski begitu, hasil memuaskan juga terus didapatkan dari angka kesembuhan penderita Covid-19. Walau perbandingannya masih lebih rendah, tapi dalam seminggu ini telah terdapat 642 orang pasien yang dinyatakan sehat. “Untuk total pasien sembuh mencapai 2.739 orang,” ungkap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (18/8).

Ia melanjutkan, untuk penderita Covid-19 yang meninggal dunia dalam seminggu ini tercatat ada sebanyak 31 orang. Untuk itu, kini totalnya sudah mencapai 257 orang. “Untuk kasus suspek saat ini ada 573 orang. Sedangkan jumlah spesimen yang diperiksa sudah ada 30.256 sampel,” bebernya.

Oleh karena itu, dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan Pergub Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pertanggal 10 Agustus 2020.

Aris menyatakan, Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumut yang juga merupakan tindak lanjut instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu. “Adapun isi Pergub ini kewajiban perorangan untuk mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya wajib mengenakan masker saat diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh,” terangnya.

Selanjutnya sambung Aris, bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka diwajibkan untuk membersihkan secara berkala tempat dan fasilitas umum dengan desinfektan. Kemudian menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, memasang pesan imbauan kesehatan ditempat strategis, mewajibkan pengunjung mengenakan masker dan atau pelindung wajah, mewajibkan juga pengunjung menjaga jarak dan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

“Pergub ini juga mengatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan, antara lain dengan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” tegasnya.

Aris menambahkan, diharapankan dengan adanya Pergub ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, sosial distancing dan penerapan protokol kesehatan di Provinsi Sumut. Sehingga kedepannya, Covid-19 dapat segera terkendali.

Menurut Aris, masih terjadinya penyebaran virus corona, lantaran banyaknya masyarakat disekitar yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Sebab banyak yang belum disiplin dan konsisten menggunakan masker, sehingga ini menjadi salah satu penyebab kasus terus terjadi.

“Oleh karena itu kami mengingatkan untuk mengendalikan sebaran ini. Kuncinya ada pada kita, untuk itu kita harus yakin menggunakan masker, dan harus dilakukan walaupun berada ditengah-tengah orang yang kita kenal. Karena kesalahan justru terjadi ditempat seperti itu, sebab kita tidak tahu siapa yang sudah terkena dan siapa yang membawa virus ini disekitar kita,” pungkasnya.

Terpisah, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengungkapkan, pada Selasa (18/8) ini terdapat penambahan 130 kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut. Tercatat, untuk di Kota Medan ada penambahan 65 kasus, Siantar (3) kasus, Binjai (2) kasus, Tebing tinggi (3) kasus, Sibolga (1) kasus, Deliserdang (9) kasus, Langkat (3).

Kemudian Karo (5), Simalungun (5) kasus, Asahan (1) kasus, Tapanuli Utara (3) kasus, Tapanuli Tengah (8) kasus, Dairi (3), Toba (7) kasus, Sergai (1) kasus, Padang Lawas (1) kasus, Labuhan Batu Utara (2) kasus, dan luar Sumut (6) kasus.

Sementar, pasien sembuh ada 81 orang, yakni jumlah terbanyak di Kota Medan 29 orang, Siantar (1) orang, Tebing Tinggi (1) orang, Padang Sidempuan (1) orang, Deliserdang (4) orang, Karo (1) orang, Asahan (1) orang, Tapanuli Tengah 39 orang, dan Luar Sumut (4) orang. “Sementara untuk pasien ada delapan orang, di mana Medan ada enam orang, Sergai dan Gunung Sitoli masing-masing satu orang,” tukasnya. (prn/ris/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/