25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lahan Transmigran di Sibiru-biru Belum Bersertifikat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hasil survei Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut 2019 di lapangan, ternyata tanah transmigrasi di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang seluas 0,8 hektare, belum bersertifikat. Lahan tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

“Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002. Dan sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10×10 meter,” kata Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendin

dalam Rakor tentang implementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut yang diselenggarakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8).

Kemudian, lanjut Dadang, pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 hektare, yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 hektare, dengan rincian 505.882,84 hektare (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 hektare (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara, dan 429.261,31 hektare (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat.

“Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat,” katanya.

Menurut Dadang, GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.

Menanggapi paparan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali mengingatkan GTRA Sumut, untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.

Mengikuti rakor secara virtual dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, di Jalan Pantai Bunga Desa Pamah Kecamatan Delitua Deliserdang, Edy mengatakan, dirinya sudah meminta GTRA untuk menyelesaikan regulasi persoalan tanah dalam rapat koordinasi tahun lalu. “Tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa, dan seolah-olah tidak ada kepastian. Tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.

Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Mari berkolaborasi dengan stakholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya,” katanya.

Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis. (rel)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hasil survei Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut 2019 di lapangan, ternyata tanah transmigrasi di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang seluas 0,8 hektare, belum bersertifikat. Lahan tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

“Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002. Dan sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10×10 meter,” kata Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendin

dalam Rakor tentang implementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut yang diselenggarakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8).

Kemudian, lanjut Dadang, pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 hektare, yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 hektare, dengan rincian 505.882,84 hektare (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 hektare (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara, dan 429.261,31 hektare (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat.

“Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat,” katanya.

Menurut Dadang, GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.

Menanggapi paparan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali mengingatkan GTRA Sumut, untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.

Mengikuti rakor secara virtual dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, di Jalan Pantai Bunga Desa Pamah Kecamatan Delitua Deliserdang, Edy mengatakan, dirinya sudah meminta GTRA untuk menyelesaikan regulasi persoalan tanah dalam rapat koordinasi tahun lalu. “Tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa, dan seolah-olah tidak ada kepastian. Tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.

Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Mari berkolaborasi dengan stakholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya,” katanya.

Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/