HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO-Seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial JA (36), warga TanjungMorawa, Medan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, pada 28 Agustus 2020.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Humbang Hasundutan, Hotman Hutasoit mengatakan, JA sebelumnya memiliki riwayat perjalanan dari Medan pada 14 Agustus 2020 dalam rangka menghadiri pesta. Dan pulang ke Dolok Sanggul pada 16 Agustus 2020.
“Pada 26 Agustus 2020, JA pergi ke RSUD Dolok Sanggul untuk dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif,” terang Hotman, Selasa (1/9).
Kemudian, pada 27 Agustus 2020, pihak RSUD Dolok Sanggul mengambil spesimen swab JA dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya, pada 28 Agustus, Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan menerima hasil Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, JA terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
“Saat ini JA melakukan isolasi mandiri di Medan,”pungkasnya.
Sebelumnya juga, riwayat perjalanannya selain dari Medan, JA juga sempat menghadiri pemakaman ibunya di Desa Sibuluan Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan pada 27 Agustus 2020, dihari yang sama saat spesimen swab JA diambil.
Dikatakan Hotman, mendengar riwayat perjalanan yang menghadiri pemakaman ibunya, pihak satgas penanganan Covid 19 selanjutnya melakukan tracing terhadap kontak eratnya dengan JA kepada keluarga dan masyarakat, selain teman sekantornya. Sebanyak 100 orang lebih yang terdiri dari keluarga, masyarakat dan teman sekantornya menjalani rapid test dan sebanyak 7 orang reaktif.
Hotman menambahkan, sekaitan dengan itu, Rabu (2/9), pihak satgas penanganan Covid-19 selanjutkan akan melakukan tes swab kepada 6 orang. Sementara, 1 orang laginya melakukan tes swab mandiri. “Jadi swab ini akan kita kirim ke Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, dan warga mana saja ini belum dapat terkonfirmasi kami,” pungkasnya.(des/han)