26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu: Petahana Jangan Gunakan Fasilitas Negara Buat Kampanye

MEDAN SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak gunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung. Edy meminta agar mereka menggunakan cara-cara yang baik dalam memenangkan hati rakyat, tidak dengan memanfaatkan kursi kekuasaan.

“Petahana, siapapun orangnya tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara, harus lakukan demokasi dengan utuh,” katanya menjawab wartawan, Jumat (4/9).

Terlebih diakui Edy, pada situasi pandemi Covid-19 ini pastinya masyarakat sangat membutuhkan bantuan dalam bentuk apapun. Baik itu sembako bahan pangan, ataupun uang tunai. Ia pun kembali tekankan, jangan sampai bentuk bantuan kepada rakyat ini dimanfaatkan oleh para petahana dengan memakai fasilitas negara.

“Lakukan pesta demokrasi dengan benar, namanya juga pesta rakyat jangan dengarkan intervensi apapun yang bentuknya dapat memecah belah,” katanya.

Menurutnya, bersaing secara sehat dan gunakan ide-ide untuk dapat mendekatkan diri kepada rakyat, bahwa pasangan calon kepala daerah menang bukan karena kecurangan. “Inilah pemimpin yang benar-benar bisa memimpin suatu wilayah,” ucapnya menambahkan seluruh bapaslon agar mentaati protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada.

Pihaknya pun segera menggodok nama-nama jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang akan ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah, agar petahana yang berkontestasi dapat fokus dan roda organisasi di pemda tersebut tidak terganggu. “Ya sedang digodok,” pungkasnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya baru akan menggodok pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut sebagai Pj kepala daerah, setelah ada ketetapan calon secara resmi dari KPU. “Kan ini masih pendaftaran. Nantilah setelah penetapan resmi oleh KPU kita akan tau berapa sebenarnya kebutuhan untuk itu. Kemudian kita usulkan nama-namanya ke pusat,” katanya.

Menurutnya adapun kriteria JPTP dapat diajukan sebagai Pj kada, pangkat pejabat tersebut harus lebih tinggi atau minimal sama dengan sekda yang ada di kabupaten/kota. “Sesuai PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan kepala daerah, syarat seorang Pj sudah jelas diatur di mana salah satunya minimal berpangkat IVB. Hal itu diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2015. Artinya tidak boleh lebih rendah dari sekda kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pengusulan Pj kada ke Mendagri merupakan hak prerogatif gubernur. Hal itu sesuai dengan Pasal 201 UU No. 8/2015 ayat (9), disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat Pj kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (provinsi) sampai dengan pelantikan kepala daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (prn)

MEDAN SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak gunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung. Edy meminta agar mereka menggunakan cara-cara yang baik dalam memenangkan hati rakyat, tidak dengan memanfaatkan kursi kekuasaan.

“Petahana, siapapun orangnya tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara, harus lakukan demokasi dengan utuh,” katanya menjawab wartawan, Jumat (4/9).

Terlebih diakui Edy, pada situasi pandemi Covid-19 ini pastinya masyarakat sangat membutuhkan bantuan dalam bentuk apapun. Baik itu sembako bahan pangan, ataupun uang tunai. Ia pun kembali tekankan, jangan sampai bentuk bantuan kepada rakyat ini dimanfaatkan oleh para petahana dengan memakai fasilitas negara.

“Lakukan pesta demokrasi dengan benar, namanya juga pesta rakyat jangan dengarkan intervensi apapun yang bentuknya dapat memecah belah,” katanya.

Menurutnya, bersaing secara sehat dan gunakan ide-ide untuk dapat mendekatkan diri kepada rakyat, bahwa pasangan calon kepala daerah menang bukan karena kecurangan. “Inilah pemimpin yang benar-benar bisa memimpin suatu wilayah,” ucapnya menambahkan seluruh bapaslon agar mentaati protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada.

Pihaknya pun segera menggodok nama-nama jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang akan ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah, agar petahana yang berkontestasi dapat fokus dan roda organisasi di pemda tersebut tidak terganggu. “Ya sedang digodok,” pungkasnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya baru akan menggodok pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut sebagai Pj kepala daerah, setelah ada ketetapan calon secara resmi dari KPU. “Kan ini masih pendaftaran. Nantilah setelah penetapan resmi oleh KPU kita akan tau berapa sebenarnya kebutuhan untuk itu. Kemudian kita usulkan nama-namanya ke pusat,” katanya.

Menurutnya adapun kriteria JPTP dapat diajukan sebagai Pj kada, pangkat pejabat tersebut harus lebih tinggi atau minimal sama dengan sekda yang ada di kabupaten/kota. “Sesuai PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan kepala daerah, syarat seorang Pj sudah jelas diatur di mana salah satunya minimal berpangkat IVB. Hal itu diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2015. Artinya tidak boleh lebih rendah dari sekda kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pengusulan Pj kada ke Mendagri merupakan hak prerogatif gubernur. Hal itu sesuai dengan Pasal 201 UU No. 8/2015 ayat (9), disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat Pj kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (provinsi) sampai dengan pelantikan kepala daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/