MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program keringanan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS atau relaksasi tunggakan kepada peserta yang menunggak.
Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Mariamah mengatakan, hal ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
“Program relaksasi ini memberikan keringan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Mariamah menerangkan, program relaksasi ini memiliki filosofi berupa pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta, serta meningkatkan potensi penerimaan iuran. Untuk pendaftaran program ini, lanjut dia, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, pada kesempatan ini, Mariamah juga menyampaikan, bahwa pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dia memaparkan, semenjak terjadinya pandemi Covid-19, telah ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN. “Sebetulnya dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja, urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah,” sebutnya.
Mariamah menjelaskan, layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mariamah menuturkan, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
Mariamah menambahkan, khusus untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan ada A-LINE (Akses Online) yang diperuntukan bagi peserta untuk mengakses pelayanan di kantor cabang tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. A-LINE ini meliputi pendaftaran baru peserta PBPU, peralihan kepesertan ke peserta PBPU (mandiri), perubahan faskes, perubahan data peserta, pelaporan meninggal dunia, aktivasi (anak tanggungan, PNS, pensiunan PNS).
Selain A-Line, sambung dia, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi peserta selama jam kerja untuk pelayanan informasi dan keluhan serta pelayanan administrasi.
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama,” imbuhnya.
“Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” pungkasnya. (ris/ila)