25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Pemkab Dairi Janji Tuntaskan Masalah Lahan Wilayah Parbuluan VI

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serius menyelesaikan persoalan masyarakat Desa Parbuluan VI yang tergabung dalam Kelompok Tani Marhaen untuk permintaan penciutan kawasan hutan.

Sekda Dairi, Leonardus Sihotang.
Sekda Dairi, Leonardus Sihotang.

Kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan masyarakat Desa Parbuluan VI dan pendamping mereka yakni dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam pertemuan dan musyawarah, Rabu (9/9) lalu, dinilai salah satu bukti keseriusan Pemkab Dairi dan Forkopimda menyelesaikan persoalan masyarakat tersebut.

“Pertemuan tersebut sangat strategis dan penting untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Desa Parbuluan VI, karena telah menemukan kesepakatan untuk pembentukan tim kerja menyelesaikan persoalan dimaksud,” ucapnya.

Adanya kesepakatan bersama yang dihasilkan adalah bentuk kepedulian dan keseriusan Pemkab Dairi dalam mendukung aspirasi masyarakat Desa Parbuluan VI, terangnya.

“Niat Pemkab dan Kelompok Tani Marhaen dan PBHI dalam pertemuan ini sangat mulia untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan telah menemukan kesepakatan,” ujar Leonardus.

Menurutnya, bahwa sekitar 29.000 lebih desa di Indonesia, wilayah desa berada di Kawasan Hutan. Oleh karena itu Presiden Jokowi melalui kementerian teknis menyiapkan jalan keluar/solusi dengan pelepasan wilayah desa yang berada di kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, di mana usul dapat diajukan dari pemerintah setempat secara berjenjang (pemerintahan desa, camat dan pemerintah kabupaten).

“Masyarakat juga harus mendukung Pemkab Dairi untuk bekerja dalam proses pengusulan pelepasan kawasan hutan untuk sumber TORA dan sangat panjang prosesnya karena harus memenuhi beberapa persyaratan secara administrasi dan teknis dan diusulkan ke pemerintahan lebih tinggi. Pemerintah akan memberikan perhatian serius mendukung aspirasi masyarakat Desa Parbuluan VI,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu telah disepakati bersama tiga solusi penyelesaian antaralain, membuat tim kerja yang berisi semua unsur pemerintah dan masyarakat.

Kedua, bersama-sama mendapatkan dukungan politik dari DPRD Dairi untuk melakukan perjuangan mendukung masyarakat dalam penciutan kawasan hutan di wilayah Desa Parbuluan VI maupun wilayah desa lainnya.

Ketiga, oknum-oknum yang melakukan jual beli tanah di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan harus ditelusuri dan diproses secara hukum.

Unsur Forkopimda atau yang mewakili yang hadir dalam kesepakatan tersebut diantaranya, Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing.

Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi, Kepala Staf Kodim 0206 Dairi Mayor Inf Sunaryo, Kepala Kejaksaan Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, dari BPN Dairi Naek M Siregar serta saya sendiri. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serius menyelesaikan persoalan masyarakat Desa Parbuluan VI yang tergabung dalam Kelompok Tani Marhaen untuk permintaan penciutan kawasan hutan.

Sekda Dairi, Leonardus Sihotang.
Sekda Dairi, Leonardus Sihotang.

Kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan masyarakat Desa Parbuluan VI dan pendamping mereka yakni dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam pertemuan dan musyawarah, Rabu (9/9) lalu, dinilai salah satu bukti keseriusan Pemkab Dairi dan Forkopimda menyelesaikan persoalan masyarakat tersebut.

“Pertemuan tersebut sangat strategis dan penting untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Desa Parbuluan VI, karena telah menemukan kesepakatan untuk pembentukan tim kerja menyelesaikan persoalan dimaksud,” ucapnya.

Adanya kesepakatan bersama yang dihasilkan adalah bentuk kepedulian dan keseriusan Pemkab Dairi dalam mendukung aspirasi masyarakat Desa Parbuluan VI, terangnya.

“Niat Pemkab dan Kelompok Tani Marhaen dan PBHI dalam pertemuan ini sangat mulia untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dan telah menemukan kesepakatan,” ujar Leonardus.

Menurutnya, bahwa sekitar 29.000 lebih desa di Indonesia, wilayah desa berada di Kawasan Hutan. Oleh karena itu Presiden Jokowi melalui kementerian teknis menyiapkan jalan keluar/solusi dengan pelepasan wilayah desa yang berada di kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, di mana usul dapat diajukan dari pemerintah setempat secara berjenjang (pemerintahan desa, camat dan pemerintah kabupaten).

“Masyarakat juga harus mendukung Pemkab Dairi untuk bekerja dalam proses pengusulan pelepasan kawasan hutan untuk sumber TORA dan sangat panjang prosesnya karena harus memenuhi beberapa persyaratan secara administrasi dan teknis dan diusulkan ke pemerintahan lebih tinggi. Pemerintah akan memberikan perhatian serius mendukung aspirasi masyarakat Desa Parbuluan VI,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu telah disepakati bersama tiga solusi penyelesaian antaralain, membuat tim kerja yang berisi semua unsur pemerintah dan masyarakat.

Kedua, bersama-sama mendapatkan dukungan politik dari DPRD Dairi untuk melakukan perjuangan mendukung masyarakat dalam penciutan kawasan hutan di wilayah Desa Parbuluan VI maupun wilayah desa lainnya.

Ketiga, oknum-oknum yang melakukan jual beli tanah di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan harus ditelusuri dan diproses secara hukum.

Unsur Forkopimda atau yang mewakili yang hadir dalam kesepakatan tersebut diantaranya, Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing.

Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi, Kepala Staf Kodim 0206 Dairi Mayor Inf Sunaryo, Kepala Kejaksaan Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, dari BPN Dairi Naek M Siregar serta saya sendiri. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/