Antisipasi Jembatan Putus, 7 Kades Lapor DPRD
LUBUK PAKAM- Dinas Perhubungan Deli Serdang diminta bertidak tegas terhadap truk tonase berat yang melintas di jembatan Desa Batu Gemuk, Namorambe. Pasalnya, jembatan sepanjang 156 meter itu baru selesai dibangun.
Demikian disampaikan anggota DPRD Deli Serdang Riki Nelson Barus SH usai menerima kedatangan 7 orang kepala desa meliputi Kepala Desa Timbang Lawan, Laumulgab, Batu Gemuk, Batu Mbeling, Namobaru, Rumah Bacang, Gunung Kelawas, dan Sarang Tugir Silue-lue, Kamis (1/12).
Dari paparan kepala desa, sebutnya jembatan yang memiliki panjang 15 meter serta lebar 6 meter itu baru selesai dibangun sejak dua bulan lalu. Sedangkan kemampuan jembatan itu hanya untuk menahan tonase sekitar 8 ton. Tapi, sejumlah truk bertonase puluhan ton selalu hilir mudik melintas dari jembatan.
“Akibatnya, warga resah dengan ulah supir truk itu, dan melaporkan kepada kepala desa setempat,” ujarnya.
Riki menyebutkan jembatan tersebut berfungsi menghubungkan 12 desa yang ada di wilayah tersebut ke pusat perkantoran kecamatan Namorambe. Jadi, apabila truk lebih dari 8 ton terus melintas, para kepala desa khawatir jembatan itu rusak kembali. Seperti dirasakan warga beberapa tahun lalu.
Mengantisipasi kerusakan itu, dia meminta instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaran yang bertonase berat. Hal itu dilakukan untuk merespon apa yang dikehendaki masyarakat, apalagi warga sudah memulai menerapkan pengutipan kepada kendaran yang melintas Rp10 ribu sekali lintas.
“Nah, ini tidak dibenarkan, soalnya ke depan bakal ada penolakan dari pengusaha truk. Bahkan akan menjurus bentrok fisik, jadi Pemkab harus tegas,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kades Timbang Lawan, Pintar Ukur S Depari mewakili rekannya menyatakan warga setempat melakukan pengutipan Rp10 ribu per truk dengan alasan dana tersebut bakal dipakai untuk biaya perawatan bila terjadi kerusakan. Sifatnya hanya jaminan, dan bisa jadi kutipan menjadi terus menerus tanpa terselesaikan masalanya.
“Warga minta uang kepada supir truk yang melintas. Alasanya dana yang terhimpun untuk perbaikan bila ada kerusakan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Jalan dan Jembatan Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang H Sumardi menyatakan sesuai PP No 43/1993 tentang prasarana dan lalulintas jalan. Dalam aturan itu disebutkan, jalan kabupaten merupakan kelas III C artinya kendaran yang diperbolehkan melintas tiga suku atau dengan berat 8 ton.
“Sekarang ini di lokasi itu sudah dipasang rambu lalulintas, jadi kewenangannya kepolisian menertibkan kendaran truk bertonase berat,” ujarnya. (btr)