MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah restoran, cafe, rumah makan, dan tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Medan, ditemukan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Karenanya, Tim Gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Sumut dan Medan, memberi ultimatum para pengelola usaha tersebut.
“Ini salah. Kepada pihak pengelola diminta untuk melarang masuk pengunjung yang tidak memakai masker. Sebelum masuk pun, sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya. Dan saat makan pun harus diperhatikan jaraknya. Lebih baik jumlah kursi dikurangi, daripada akhirnya tempat usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan,” ujar Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Kolonel Azhar Mulyadi, yang memimpin Tim 1 Operasi Yustisi atau razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan, Selasa (15/9) malam.
Razia dilakukan untuk mencegah klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Kafe dan rumah makan yang dirazia berada di kawasan Jalan Ringroad, Jalan Dr Mansyur, Jalan Kapten Muslim dan beberapa lokasi lainnya. Serta untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Awalnya, Tim Gabungan yang melibatkan personel dari Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan, BPBD serta Humas, mengikuti apel kesiapan di Posko GTPP Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41. Sat apel, tim dibagi menjadi 3, masing-masing tim berjumlah sekitar 35 personel.
Tim 1 langsung bergerak menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya adalah tempat keramaian, restoran, rumah makan, kafe dan pasar.
Tim 1 yang dipimpin Kolonel Azhar Mulyadi, mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul para anak muda. Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas, banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak saat sedang makan.
Di sanalah Kolonel Azhar mengultimatum pengelola usaha yang ditemukan tidak disiplin.
Tidak hanya rumah makan dan kafe, tim juga mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan, dan sampai mengatur jarak pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.
“Jika membandel, usahanya bisa ditutup,” tegasnya.
Razia, kata dia, akan rutin dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang, terutama malam hari. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut. Dimana tiga daerah yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deliserdang menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut.
Kepada wartawan, Rabu (16/9), Kolonel Inf Azhar Mulyadi, mengatakan telah memperingatkan para pengusaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat menerima pengunjung.
“Kita lihat masih ada warga yang kurang disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak, khususnya untuk pusat-pusat belanja, kafe, restoran, dan karaoke. Karena itu, kami ingatkan agar pelanggaran itu tidak terulang lagi atau sesuai SOP usaha-usaha itu akan ditutup guna mencegah klaster-klaster baru,” ujar Kolonel Inf Azhar Mulyadi.
Pengelola Minta Maaf
Mendapat teguran dari petugas, sejumlah pemilik dan pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya, karena mengabaikan protokol kesehatan. Atas kondisi itu, mereka memohon maaf dan berjanji akan mematuhi aturan demi mencegah penularan Covid-19.
“Terima kasih sudah diperingatkan. Ke depan akan kami lebih perhatikan lagi tentang pelaksanaan protokol kesehatan ini,” ujar Rio, penanggung jawab salahsatu restoran di kawasan Lapangan Merdeka.
Laporan dari Tim GTPP Covid-19, razia gabungan berhasil menyasar 45 lokasi keramaian. Sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik, dan pembagian 300 lembar masker.
Usai razia gabungan, Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Arsyad Lubis, didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mengatakan razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tidak hanya di Kota Medan atau Mebidang, razia ini juga kita harapkan dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Arsyad.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), hingga Rabu (16/9) sore terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tercatat, sebanyak 126 kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Totalnya, saat ini berjumlah 8.934 kasus konfirmasi positif Covid-19.
Peningkatan juga terjadi pada pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 66 orang. Kini, jumlah pasien sembuh mencapai 5.319 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia juga bertambah tetapi tidak banyak yaitu 4 orang. Untuk totalnya menjadi 371 orang.
1.300 Teguran
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, mengatakan di hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020, ada sekitar 1.300 teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan. Pelanggaran mayoritas dilakukan para pelaku usaha.
“Minggu ini masih kita berikan teguran dan penahanan KTP selama 3 hari bagi para pelanggar. Namun minggu depan, akan kita beri sanksi denda berupa Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp300 ribu bagi para pelaku usaha”, ujarnya dalam Rakor Bhabinkamtibmas dengan tema ‘Peran Kamtibmas Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Menghadapi Pemilukada Tahun 2020’ yang digelar di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (15/9).
Ia menegaskan, jika para pelaku usaha masih tidak patuh, maka tempat usaha akan ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dikatakannya, saat ini kasus positif Covid-19 di Sumut sudah mencapai 8.526 orang. Wilayah Sumut menduduki peringkat ke-7 nasional terkonfirmasi Covid-19.
“Peran dari unsur 3 pilar yaitu Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangatlah besar dan menjadi ujung tombak penanganan Covid-19,” ujarnya.
Belum Ada Sanksi Administratif
Di seluruh Sumut, penularan Covid-19 tertinggi berada di Kota Medan. Saat ini, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kota Medan hampir menyentuh angka 5.000 kasus, atau persisnya 4.869 kasus pada hari Selasa (15/9). Naik 141 kasus dibandingkan data Minggu (13/9).
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengakui Kota Medan memang merupakan kota dengan angka penyebaran Covid-19 yang terbilang tinggi. “Tapi alhamdulillah, angka kesembuhannya juga masih terbilang baik. Dari 4.869 orang yang terkonfirmasi positif, 2.607 orang dinyatakan sembuh. Artinya rasio kesembuhan itu ada di angka 53 persen, atau lebih dari separuh jumlah yang terkonfirmasi positif,” ucap Mardohar kepada Sumut Pos, Rabu (16/9).
Namun di sisi lain, Mardohar juga mengakui, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai langkah pencegahan yang lebih masif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Sebenarnya, tidak sulit memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Namun kesadaran dan kemauan masyarakat untuk disiplin, belum tinggi. Kita akui sudah banyak yang disiplin, dan kita ucapkan terimakasih. Untuk mereka yang membandel, sanksi yang lebih kuat mungkin dibutuhkan, meski akan jauh lebih baik bila kesadaran itu muncul dari diri sendiri,” tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penindakan rutin kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Tindakan Satpol PP masih sama, yaitu menahan kartu identitas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Bila tidak membawa kartu identitas, kita beri sanksi fisik yaitu melakukan push-up atau sejenisnya. Alhamdulillah saat ini dibantu teman-teman dari kepolisian, semoga masyarakat semakin disiplin,” ujar M Sofyan, Rabu (16/9).
Untuk sanksi administratif, yaitu sanksi denda kepada masyarakat yang melanggaran protokol Covid, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Perwal yang telah direvisi. “Belum ada disebutkan jumlah sanksi denda. Tapi kita harapkan tindakan serius dari Satpol PP dibantu operasi Yustisia, bisa menekan angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini,” harapnya.
Selain memberi teguran tulisan kepada pengelola tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah, pihaknya juga akan melakukan pemantauan tertutup, untuk melihat apakah tempat yang sudah diberikan peringatan, kembali melanggar.
“Kami juga meminta OPD seperti Dinas Pariwisata, agar jangan hanya sosialisasi saja, tetapi juga melakukan sanksi berupa teguran lisan hingga tulisan. Bila masih membandel, barulah kami melakukan tindakan yang lebih keras, seperti penahanan KTP hingga penutupan tempat,” tegasnya.
Begitu juga dengan pasar-pasar tradisional di Kota Medan, Kasatpol PP ini meminta PD Pasar Kota Medan melalui unit-unit penertibannya, dapat bertanggungjawab menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di pasar-pasar.
“Satpol PP itu terbatas, tapi kami akan terus berusaha menindak setiap pelanggaran Perda di Kota Medan. Untuk langkah awal, OPD terkait kita harapkan lebih proaktif dan lebih peduli,” pungkasnya. (prn/ris/map/mag-01)