27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Nabila Mengaku, Uang Jamaah Dikirim ke Malaysia

Foto: Dok Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.
Foto: Dok
Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang diduga dilakukan Direktur PT Nabila Putra Mandiri (NPM), Nabila Khadijah, disebut-sebut mengalir ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar ketika dikonfirmasi Sumut Pos di Mapoldasu, Jumat (27/2). Disebut mantan Kapolres Deliserdang itu, hal itu berdasarkan pengakuan tersangka Hz yang sudah ditangkap dan diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“Tersangka yang sudah kita limpahkan berkas BAP dan tersangkanya ke Kejaksaan itu mengaku kalau dana yang diterimanya, diserahkan pada seseorang untuk diserahkan lagi pada seseorang di Malaysia. Namun kita terputus karena tersangka mengaku tidak mengetahui alamat orang yang menyerahkan uang ke Malaysia itu, ” ungkap Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengaku kalau kasus itu bermula dari laporan Nabilah Khadijah selaku Direktur PT NPM yang merasa ditipu oleh tersangka. Disebut perwira dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu, pelapor mengaku memberikan uang pada tersangka, hanya untuk pemesanan seat pesawat. Oleh karena itu, disebutnya kalau dalam hal ini pihaknya melihat dugaan penipuan dalam bisnis, antarperusahaan travel yang menyediakan perjalanan umrah.

“Memang pelapor kasus itu, juga dilaporkan ke kita, sekitar 2 minggu lalu. Saat ini, laporan itu masih kita proses. Namun, terlapor belum kita periksa. Kalau pelapornya, perusahaan travel juga. Kalau jumlahnya, untuk 200-an seat pesawat kalau tidak salah, ” sambung Wawan.

Saat disinggung soal pengembalian uang, Wawan mengaku dalam kasus itu tidak ada pengembalian uang oleh tersangka. Disebutnya, tersangka juga mengaku ditipu dan sudah menyetor seluruh uang pada orang yang menipu tersangka. Sementara saat ditanya modus kasus itu, Wawan menyebut kalau modus yang digunakan bukan modus baru.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang juga dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku akan memproses kasus itu sesuai prosedur yang berlaku. Namun, mantan Gubernur Akpol itu menyebut kalau penahanan bukan keharusan dalam penyidikan. Disebutnya, ada beberapa pertimbangan dalam penyidikan soal penahanan.

Sementara saat Sumut Pos kembali mendatangi kediaman orang tua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor, terlihat rumah itu semakin sepi. Bahkan, tidak terlihat tanda-tanda rumah itu sedang berpenghuni. Sementara beberapa rumah yang ada di Gang Pribadi itu, juga terlihat pintu rumahnya tertutup. (ain/rbb)

Foto: Dok Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.
Foto: Dok
Nabila Khadijah, Direktur PT NPM, tersangka penipuan travel umrah senilai Rp5,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang diduga dilakukan Direktur PT Nabila Putra Mandiri (NPM), Nabila Khadijah, disebut-sebut mengalir ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar ketika dikonfirmasi Sumut Pos di Mapoldasu, Jumat (27/2). Disebut mantan Kapolres Deliserdang itu, hal itu berdasarkan pengakuan tersangka Hz yang sudah ditangkap dan diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“Tersangka yang sudah kita limpahkan berkas BAP dan tersangkanya ke Kejaksaan itu mengaku kalau dana yang diterimanya, diserahkan pada seseorang untuk diserahkan lagi pada seseorang di Malaysia. Namun kita terputus karena tersangka mengaku tidak mengetahui alamat orang yang menyerahkan uang ke Malaysia itu, ” ungkap Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengaku kalau kasus itu bermula dari laporan Nabilah Khadijah selaku Direktur PT NPM yang merasa ditipu oleh tersangka. Disebut perwira dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu, pelapor mengaku memberikan uang pada tersangka, hanya untuk pemesanan seat pesawat. Oleh karena itu, disebutnya kalau dalam hal ini pihaknya melihat dugaan penipuan dalam bisnis, antarperusahaan travel yang menyediakan perjalanan umrah.

“Memang pelapor kasus itu, juga dilaporkan ke kita, sekitar 2 minggu lalu. Saat ini, laporan itu masih kita proses. Namun, terlapor belum kita periksa. Kalau pelapornya, perusahaan travel juga. Kalau jumlahnya, untuk 200-an seat pesawat kalau tidak salah, ” sambung Wawan.

Saat disinggung soal pengembalian uang, Wawan mengaku dalam kasus itu tidak ada pengembalian uang oleh tersangka. Disebutnya, tersangka juga mengaku ditipu dan sudah menyetor seluruh uang pada orang yang menipu tersangka. Sementara saat ditanya modus kasus itu, Wawan menyebut kalau modus yang digunakan bukan modus baru.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang juga dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku akan memproses kasus itu sesuai prosedur yang berlaku. Namun, mantan Gubernur Akpol itu menyebut kalau penahanan bukan keharusan dalam penyidikan. Disebutnya, ada beberapa pertimbangan dalam penyidikan soal penahanan.

Sementara saat Sumut Pos kembali mendatangi kediaman orang tua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor, terlihat rumah itu semakin sepi. Bahkan, tidak terlihat tanda-tanda rumah itu sedang berpenghuni. Sementara beberapa rumah yang ada di Gang Pribadi itu, juga terlihat pintu rumahnya tertutup. (ain/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/