27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Terima Masukan dari PBNU dan Muhammadiyah, Istana: Jokowi Pertimbangkan Tunda Pilkada

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mendengar serta tengah mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020, yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

“Pasti (dipertimbangkan). Mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, saat dihubungi, Senin (21/9).

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu. “Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi,” katanya.

Donny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022. Pemerintah dan DPR pun sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.

Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan. “Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU,” ucapnya.

Jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda pilkada, Donny pun memastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengaturnya.

“Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya,” ujar Donny.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ditunda. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.

Batasi Akun Medsos Kampanye

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal membolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Namun demikian, akun media sosial yang digunakan para pasangan calon untuk berkampanye jumlahnya terbatas dan harus didaftarkan ke KPU. Ketentuan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

“Sudah diatur dalam Pasal 67 itu nanti bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/9).

Pembatasan jumlah akun media sosial yang digunakan paslon untuk berkampanye berbeda-beda. Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, akun media sosial yang boleh didaftarkan maksimal berjumlah 30. Jumlah ini merupakan akumulasi akun dari semua platform media sosial.

Sementara itu, untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, akun media sosial yang didaftarkan maksimal berjumlah 20. Akun media sosial para paslon ini didaftarkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Selain itu, juga disampaikan kepada Bawaslu, kepolisian, dan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika,” terang Raka.

Menurut Raka, kampanye melalui media sosial baru mulai digelar 14 hari jelang masa tenang Pilkada. Adapun masa tenang Pilkada jatuh pada 6-9 Desember 2020.

Raka menyebutkan, pembatasan akun kampanye media sosial ini ditujukan sebagai sarana kontrol Pilkada 2020. Jangan sampai media sosial disalahgunakan untuk melanggar aturan Pilkada. “Ini juga sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga kemudian pihak yang berkaitan yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan dan melakukan langkah-langkah kooperasi untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Untuk diketahui, KPU tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September. Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari, yakni 26 September-5 Desember. Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Atur Pelanggaran Protokol Covid

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Tito mengatakan, KPU perlu mencantumkan aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada.

“Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai untuk menghindari potensi kerumunan sosial yang tidak menjaga jarak,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (21/9).

Menurutnya, salah satu kunci kesuksesan penyelanggaraan pilkada di masa pandemi ini yaitu dengan aturan yang tegas. Tito berharap penyelenggara pemilu dan pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya dalam seluruh tahapan pilkada.

“Kami mendorong semua kegiatan dilakukan secara daring, menggunakan sarana yang ada baik aplikasi dengan teknologi, kemudian saluran media massa baik media sosial maupun konvensional termasuk jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke pelosok dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Selain itu, Tito mengatakan KPU perlu mengatur tema besar pelaksanaan Pilkada 2020. Ia berpendapat, isu soal penanganan Covid-19 bisa menjadi tema besar yang diusung tiap paslon.

Mengutip pernyataan WHO, ia mengatakan pandemi Covid-19 ini diprediksi masih berlanjut hingga 2023. “Tanpa mengurangi rasa optimisme kita, otoritas-otoritas yang ada di dunia menyampaikan bahwa kemungkinan kita akan berhadapan dengan Covid-19 hingga 2022 bahkan 2023. Maka kepala daerah akan berhadapan dengan isu ini,” ujar Tito.

“Maka kami usulkan tema sentral pilkada tahun ini adalah tentag penanganan Covid-19 dan dampak sosial dan ekonominya di daerah masing-masing,” imbuhnya. (kps)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mendengar serta tengah mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020, yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Muhammadiyah.

“Pasti (dipertimbangkan). Mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, saat dihubungi, Senin (21/9).

Donny menekankan, pemerintah selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu. “Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi,” katanya.

Donny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022. Pemerintah dan DPR pun sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.

Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan. “Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU,” ucapnya.

Jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda pilkada, Donny pun memastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengaturnya.

“Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya,” ujar Donny.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ditunda. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.

Batasi Akun Medsos Kampanye

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal membolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Namun demikian, akun media sosial yang digunakan para pasangan calon untuk berkampanye jumlahnya terbatas dan harus didaftarkan ke KPU. Ketentuan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

“Sudah diatur dalam Pasal 67 itu nanti bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/9).

Pembatasan jumlah akun media sosial yang digunakan paslon untuk berkampanye berbeda-beda. Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, akun media sosial yang boleh didaftarkan maksimal berjumlah 30. Jumlah ini merupakan akumulasi akun dari semua platform media sosial.

Sementara itu, untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, akun media sosial yang didaftarkan maksimal berjumlah 20. Akun media sosial para paslon ini didaftarkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Selain itu, juga disampaikan kepada Bawaslu, kepolisian, dan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika,” terang Raka.

Menurut Raka, kampanye melalui media sosial baru mulai digelar 14 hari jelang masa tenang Pilkada. Adapun masa tenang Pilkada jatuh pada 6-9 Desember 2020.

Raka menyebutkan, pembatasan akun kampanye media sosial ini ditujukan sebagai sarana kontrol Pilkada 2020. Jangan sampai media sosial disalahgunakan untuk melanggar aturan Pilkada. “Ini juga sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga kemudian pihak yang berkaitan yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan dan melakukan langkah-langkah kooperasi untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Untuk diketahui, KPU tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September. Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari, yakni 26 September-5 Desember. Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Atur Pelanggaran Protokol Covid

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Tito mengatakan, KPU perlu mencantumkan aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada.

“Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai untuk menghindari potensi kerumunan sosial yang tidak menjaga jarak,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (21/9).

Menurutnya, salah satu kunci kesuksesan penyelanggaraan pilkada di masa pandemi ini yaitu dengan aturan yang tegas. Tito berharap penyelenggara pemilu dan pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya dalam seluruh tahapan pilkada.

“Kami mendorong semua kegiatan dilakukan secara daring, menggunakan sarana yang ada baik aplikasi dengan teknologi, kemudian saluran media massa baik media sosial maupun konvensional termasuk jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke pelosok dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Selain itu, Tito mengatakan KPU perlu mengatur tema besar pelaksanaan Pilkada 2020. Ia berpendapat, isu soal penanganan Covid-19 bisa menjadi tema besar yang diusung tiap paslon.

Mengutip pernyataan WHO, ia mengatakan pandemi Covid-19 ini diprediksi masih berlanjut hingga 2023. “Tanpa mengurangi rasa optimisme kita, otoritas-otoritas yang ada di dunia menyampaikan bahwa kemungkinan kita akan berhadapan dengan Covid-19 hingga 2022 bahkan 2023. Maka kepala daerah akan berhadapan dengan isu ini,” ujar Tito.

“Maka kami usulkan tema sentral pilkada tahun ini adalah tentag penanganan Covid-19 dan dampak sosial dan ekonominya di daerah masing-masing,” imbuhnya. (kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/