Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kayak di Dispar Toba TA 2017
TOBA, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kayak pada APBD 2017 di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gilberth Sitindaon mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 4 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, yakni berisinial US, AL, ST, dan HB. Dan 2 lagi berinisial SS serta NT, merupakan pihak swasta sebagai kontraktor pengadaan barang.
Lebih lanjut Gilberth mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton untuk perlomban Danau Toba Internasional, yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba serta kontraktor ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dengan rincian, dari Dana APBD Rp199.000 000, Bank Sumut Rp100.000.000, serta Inalum Rp50.000.000.
Setelah memeriksa para saksi, maka dilakukan penyitaan 3 unit kayak. Sementara barangbukti lainnya sampai saat ini para tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Undang-Undang Tipikor No 31 Tahun 1999, pasal 2 dan 3, ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mag-7/saz)
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kayak di Dispar Toba TA 2017
TOBA, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kayak pada APBD 2017 di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gilberth Sitindaon mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 4 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, yakni berisinial US, AL, ST, dan HB. Dan 2 lagi berinisial SS serta NT, merupakan pihak swasta sebagai kontraktor pengadaan barang.
Lebih lanjut Gilberth mengatakan, kasus korupsi pengadaan perahu kayak dan pakaian maraton untuk perlomban Danau Toba Internasional, yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Toba serta kontraktor ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dengan rincian, dari Dana APBD Rp199.000 000, Bank Sumut Rp100.000.000, serta Inalum Rp50.000.000.
Setelah memeriksa para saksi, maka dilakukan penyitaan 3 unit kayak. Sementara barangbukti lainnya sampai saat ini para tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Undang-Undang Tipikor No 31 Tahun 1999, pasal 2 dan 3, ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mag-7/saz)