26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan: Razia Masker Cukup Efektif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Me-dan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan menilai, jika razia masker sebagai upaya penegakan Perwal No 27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini masih sangat relevan untuk tetap dilakukan.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum yakni Perwal No.27/2020, razia masker juga diklaim masih cukup efektif guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, kesadaran masyarakat Kota Medan dalam menggunakan masker sebagai salah satu cara efektif dalam memutus penyebaran wabah masih terbilang belum cukup tinggi. Sehingga, pelaksanaan razia masker kedepannya masih dinilai perlu dan cukup penting.

“Razia masker tentu kami nilai penting, walaupun kami tidak memandang dari sisi razianya, tapi dari sisi betapa pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid ini, salah satunya ya dengan menggunakan masker secara benar dan disiplin,” ucap Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan kepada Sumut Pos, Jumat (25/9).

Untuk itu, kata Mardohar, sangat wajar bila razia masker harus tetap dilakukan ditengah kondisi masyarakat yang terbilang kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Dirazia saja masih banyak yang tidak pakai masker, apalagi kalau tidak dirazia sama sekali. Kalau masyarakat sudah disiplin menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan seperti tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak, saya rasa kita tidak perlu lagi melakukan razia masker itu,” katanya.

Sedangkan dengan dilakukannya razia masker, setidaknya masyarakat yang menggunakan masker sudah mulai bertambah dari hari ke hari, terlepas penggunaannya murni karena kesadaran ataupun cuma karena takut terkena razia.

“Sejauh ini ya cukup efektif lah razia masker ini, walaupun angka penyebaran masih tinggi tapi setidaknya masyarakat yang menggunakan masker sudah semakin banyak dan itu penting,” terangnya.

Sedangkan terkait rencana Pemko Medan untuk menigkatkan disiplin bagi masyarakat dengan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, Mardohar yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan itu turut mendukung rencana penerapan sanksi denda.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, pihaknya masih terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Selain razia masker dan protokol kesehatan lainnya di Kota Medan, gugus tugas juga masih aktif dalam melakukan penyemprotan pada lokasi-lokasi yang menjadi klaster-klaster penyebaran.

“Kami masih melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi-lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid. Baik itu di perkantoran, pasar, rumah-rumah ibadah dan banyak lagi,” ujarnya.

Dilanjutkan Arjuna yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, selalu ada permintaan untuk dilakukan penyemprotan, namun karena keterbatasan yang ada pihaknya tidak dapat melakukan hal itu secara keseluruhan. “Sebisa mungkin kita semprot semua, bila tidak bisa maka akan dibantu oleh pihak kecamatan atau kita semprot di hari berikutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari GTPP Covid-19 Kota Medan yang diperbaharui pada Kamis (24/9), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan telah mencapai 5.286 kasus dan 437 suspek. Dari total itu, 3.112 orang telah dinyatakan sembuh, sedangkan 232 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, razia protokol kesehatan terus digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Rabu (23/9) malam, di kawasan Kecamatan Medan Kota masih menemukan banyak pelanggaran oleh warga dan pelaku usaha. Selain disiplin menjaga jarak, petugas juga kerap menemukan banyak rumah makan yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Pimpinan tim operasi razia protokol kesehatan, Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Sakti Lubis, Jalan Sisingamangaraja (Simpang Limun-Simpang Pelangi-Simpang Jalan Halat) hingga sekitar Stadion Teladan Medan. Sebagian besar para pengunjung rumah makan dan tempat belanja kuliner lainnya terlihat telah mengenakan dan membawa masker.

  Namun beberapa di antaranya masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, terutama yang memiliki ruang tertutup.

  Selain jarak, sejumlah pelaku usaha rumah makan juga diketahui belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Karena itu, petugas memberikan peringatan lisan agar alat tersebut selalu tersedia di berbagai tempat yang kerap dikunjungi orang banyak.

  Di tempat lainnya, Geby dan tim juga menyasar SPBU dan swalayan serta para pemuda yang mangkal di pinggir jalan. Melalui pengeras suara, ia meminta warga untuk menggunakan masker dengan benar.

“Tolong maskernya dipakai mas. Jangan berkumpul-kumpul. Kalau tidak ada tujuan, lebih baik pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

  Sejumlah pengendara sepedamotor juga diberikan tindakan tegas berupa hukuman fisik dan sanksi sosial lainnya agar masyarakat mengingat pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. (map/prn/ila) 

FOTO

RAZIA MASKER DI SM RAJA

Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) menindak sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker pada razia protokol kesehatan di seputaran Jalan SM Raja, Medan , Rabu (23/09) malam. Humas Sumut / Fahmi Aulia

Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik sekitaran Kota Medan, Rabu  (23/9) malam. Foto : (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra).

(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Me-dan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan menilai, jika razia masker sebagai upaya penegakan Perwal No 27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini masih sangat relevan untuk tetap dilakukan.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum yakni Perwal No.27/2020, razia masker juga diklaim masih cukup efektif guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, kesadaran masyarakat Kota Medan dalam menggunakan masker sebagai salah satu cara efektif dalam memutus penyebaran wabah masih terbilang belum cukup tinggi. Sehingga, pelaksanaan razia masker kedepannya masih dinilai perlu dan cukup penting.

“Razia masker tentu kami nilai penting, walaupun kami tidak memandang dari sisi razianya, tapi dari sisi betapa pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid ini, salah satunya ya dengan menggunakan masker secara benar dan disiplin,” ucap Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan kepada Sumut Pos, Jumat (25/9).

Untuk itu, kata Mardohar, sangat wajar bila razia masker harus tetap dilakukan ditengah kondisi masyarakat yang terbilang kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Dirazia saja masih banyak yang tidak pakai masker, apalagi kalau tidak dirazia sama sekali. Kalau masyarakat sudah disiplin menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan seperti tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak, saya rasa kita tidak perlu lagi melakukan razia masker itu,” katanya.

Sedangkan dengan dilakukannya razia masker, setidaknya masyarakat yang menggunakan masker sudah mulai bertambah dari hari ke hari, terlepas penggunaannya murni karena kesadaran ataupun cuma karena takut terkena razia.

“Sejauh ini ya cukup efektif lah razia masker ini, walaupun angka penyebaran masih tinggi tapi setidaknya masyarakat yang menggunakan masker sudah semakin banyak dan itu penting,” terangnya.

Sedangkan terkait rencana Pemko Medan untuk menigkatkan disiplin bagi masyarakat dengan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, Mardohar yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan itu turut mendukung rencana penerapan sanksi denda.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, pihaknya masih terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Selain razia masker dan protokol kesehatan lainnya di Kota Medan, gugus tugas juga masih aktif dalam melakukan penyemprotan pada lokasi-lokasi yang menjadi klaster-klaster penyebaran.

“Kami masih melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi-lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid. Baik itu di perkantoran, pasar, rumah-rumah ibadah dan banyak lagi,” ujarnya.

Dilanjutkan Arjuna yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, selalu ada permintaan untuk dilakukan penyemprotan, namun karena keterbatasan yang ada pihaknya tidak dapat melakukan hal itu secara keseluruhan. “Sebisa mungkin kita semprot semua, bila tidak bisa maka akan dibantu oleh pihak kecamatan atau kita semprot di hari berikutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari GTPP Covid-19 Kota Medan yang diperbaharui pada Kamis (24/9), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan telah mencapai 5.286 kasus dan 437 suspek. Dari total itu, 3.112 orang telah dinyatakan sembuh, sedangkan 232 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, razia protokol kesehatan terus digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Rabu (23/9) malam, di kawasan Kecamatan Medan Kota masih menemukan banyak pelanggaran oleh warga dan pelaku usaha. Selain disiplin menjaga jarak, petugas juga kerap menemukan banyak rumah makan yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Pimpinan tim operasi razia protokol kesehatan, Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Sakti Lubis, Jalan Sisingamangaraja (Simpang Limun-Simpang Pelangi-Simpang Jalan Halat) hingga sekitar Stadion Teladan Medan. Sebagian besar para pengunjung rumah makan dan tempat belanja kuliner lainnya terlihat telah mengenakan dan membawa masker.

  Namun beberapa di antaranya masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, terutama yang memiliki ruang tertutup.

  Selain jarak, sejumlah pelaku usaha rumah makan juga diketahui belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Karena itu, petugas memberikan peringatan lisan agar alat tersebut selalu tersedia di berbagai tempat yang kerap dikunjungi orang banyak.

  Di tempat lainnya, Geby dan tim juga menyasar SPBU dan swalayan serta para pemuda yang mangkal di pinggir jalan. Melalui pengeras suara, ia meminta warga untuk menggunakan masker dengan benar.

“Tolong maskernya dipakai mas. Jangan berkumpul-kumpul. Kalau tidak ada tujuan, lebih baik pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

  Sejumlah pengendara sepedamotor juga diberikan tindakan tegas berupa hukuman fisik dan sanksi sosial lainnya agar masyarakat mengingat pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. (map/prn/ila) 

FOTO

RAZIA MASKER DI SM RAJA

Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) menindak sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker pada razia protokol kesehatan di seputaran Jalan SM Raja, Medan , Rabu (23/09) malam. Humas Sumut / Fahmi Aulia

Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik sekitaran Kota Medan, Rabu  (23/9) malam. Foto : (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra).

(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/