26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Laporan Awal Dana Kampanye: Akhyar-Salman Rp1 Jutaan, Bobby-Aulia Rp50 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada serentak 2020 sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kota Medan, LADK Bobby Nasution-Aulia Rachman yang terbanyak dengan nominal berkisar Rp50 juta. Sedangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi hanya Rp1 jutaan.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, penyerahan LADK, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara online dari account aplikasi rekening dana kampnye milik paslon yang dikelola operator dan dikirim kepada acount milik KPU Medan. “Sudah diserahkan kedua paslon pada 25 September lalu. Walau secara teknis guna mengoptimalkan pelayanan, beberapa kali operator paslon kita terima berkunjung ke kantor KPU Medan,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Dari hasil laporan tersebut, perbedaan nominal LADK keduanya cukup jauh. “Untuk pasangan nomor urut 1, Akhyar – Salman (AMAN), LADK-nya sebesar Rp1.125.000,- yang bersumber dari tim kampanye Paslon. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Bobby-Aulia, LADK-nya sebesar Rp50 juta yang bersumber dari dana pribadi pasangan calon,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU secara resmi telah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksaan Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru itu, KPU memberikan sejumlah aturan tambahan soal LADK pasangan calon. Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pertama, soal rekening dana kampanye. Paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, sesuai bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf a. Dan Kedua, soal laporan dana kampanye. Paslon wajib menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU, sesuai Pasal 65A ayat 1 huruf b. Artinya, Paslon pada Pillada serentak 2020 wajib menyerahkan LADK nya paling lambat tanggal 26 September, atau 3 hari setelah penetapan yang telah dilakukan pada 23 September.

Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19, salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. Setelah itu, paslon juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Terpisah, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menjelaskan, saat ini KPU Medan telah menerbitkan SK tentang zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam SK itu dijelaskan, jika APK dilarang untuk dipasang di sejumlah tempat. “APK dilarang dipasang di rumah-rumah ibadah, rumah sakit (sarana kesehatan), lembaga pendidikan (gedung sekolah) dan gedung pemerintah. Termasuk 13 titik ruas jalan yang ada di Kota Medan, itu dilarang seperti beberapa ruas di jalan Jendral Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Walikota, Jalan Kapten Maulana Lubis dan lain-lain,” pungkasnya.

LADK Lisa-Sapta Terbanyak

Sementara, KPU Binjai juga sudag menerbitkan Pengumuman Nomor: 25/PL.02.5-Pu/1275/Kota/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Tercatat, LADK paslon Lisa Andriani Lubis-Sapta Bangun yang terbesar, yakni Rp10 juta. Kemudian disusul Juliadi-Amir Hamzah senilai Rp1.988.000 dan Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar sebesar Rp1.500.000.

Ketiganya menggunakan rekening Bank Sumut saat melaporkan LADK mereka ke penyelenggara pemilihan umum. “Ya, ketiga Paslon sudah menyampaikan LADK,” kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Minggu (27/9).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi menjelaskan, usai menyampaikan LADK, para Paslon atau melalui tim penghubung wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Baru kemudian setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Binjai juga sudah menggelar deklarasi kampanye damai di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota. Ketiga Paslon turut hadir.

Paslon Lisa-Sapta mengapresiasi KPU dan Bawaslu Binjai dalam penyelenggaraan pada kegiatan deklarasi Pilkada damai ini. “Sebagai calon nomor urut dua, kami berkeinginan melakukan Pilkada secara damai dengan tetap menerapkan protokol kesehan untuk keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Lisa berharap, pelaksanaan Pilkada di Kota Binjai dapat berlangsung secara aman, baik, dan santun. “Kita berharap untuk semua pihak dalam melaksanakan tugas sebaiknya untuk masyarakat kota Binjai,” ucapnya.

Sekda Kota Binjai, M Mahfullah Daulay mengatakan, Pemko Binjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan jujur dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19. “Kita semua sepakat mendukung Pilkada dengan damai dan sesuai protokol kesehatan. Pemko Binjai mengajak seluruh elemen bekerja secara optimal dalam pelaksanaan Pilkada Binjai agar berjalan lancar aman dan damai,” serunya.

Kepada KPU dan Bawaslu hingga instansi terkait, Mahfullah mengajak agar dapat membentuk tim cyber atau dunia maya. Menurut dia, potensi yang paling rawan saat Pilkada itu di media sosial. (map/ted)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada serentak 2020 sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kota Medan, LADK Bobby Nasution-Aulia Rachman yang terbanyak dengan nominal berkisar Rp50 juta. Sedangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi hanya Rp1 jutaan.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, penyerahan LADK, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara online dari account aplikasi rekening dana kampnye milik paslon yang dikelola operator dan dikirim kepada acount milik KPU Medan. “Sudah diserahkan kedua paslon pada 25 September lalu. Walau secara teknis guna mengoptimalkan pelayanan, beberapa kali operator paslon kita terima berkunjung ke kantor KPU Medan,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).

Dari hasil laporan tersebut, perbedaan nominal LADK keduanya cukup jauh. “Untuk pasangan nomor urut 1, Akhyar – Salman (AMAN), LADK-nya sebesar Rp1.125.000,- yang bersumber dari tim kampanye Paslon. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Bobby-Aulia, LADK-nya sebesar Rp50 juta yang bersumber dari dana pribadi pasangan calon,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU secara resmi telah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksaan Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru itu, KPU memberikan sejumlah aturan tambahan soal LADK pasangan calon. Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pertama, soal rekening dana kampanye. Paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, sesuai bunyi Pasal 65A ayat 1 huruf a. Dan Kedua, soal laporan dana kampanye. Paslon wajib menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU, sesuai Pasal 65A ayat 1 huruf b. Artinya, Paslon pada Pillada serentak 2020 wajib menyerahkan LADK nya paling lambat tanggal 26 September, atau 3 hari setelah penetapan yang telah dilakukan pada 23 September.

Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19, salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. Setelah itu, paslon juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Terpisah, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menjelaskan, saat ini KPU Medan telah menerbitkan SK tentang zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam SK itu dijelaskan, jika APK dilarang untuk dipasang di sejumlah tempat. “APK dilarang dipasang di rumah-rumah ibadah, rumah sakit (sarana kesehatan), lembaga pendidikan (gedung sekolah) dan gedung pemerintah. Termasuk 13 titik ruas jalan yang ada di Kota Medan, itu dilarang seperti beberapa ruas di jalan Jendral Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Walikota, Jalan Kapten Maulana Lubis dan lain-lain,” pungkasnya.

LADK Lisa-Sapta Terbanyak

Sementara, KPU Binjai juga sudag menerbitkan Pengumuman Nomor: 25/PL.02.5-Pu/1275/Kota/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Tercatat, LADK paslon Lisa Andriani Lubis-Sapta Bangun yang terbesar, yakni Rp10 juta. Kemudian disusul Juliadi-Amir Hamzah senilai Rp1.988.000 dan Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar sebesar Rp1.500.000.

Ketiganya menggunakan rekening Bank Sumut saat melaporkan LADK mereka ke penyelenggara pemilihan umum. “Ya, ketiga Paslon sudah menyampaikan LADK,” kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Minggu (27/9).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi menjelaskan, usai menyampaikan LADK, para Paslon atau melalui tim penghubung wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Baru kemudian setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Binjai juga sudah menggelar deklarasi kampanye damai di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota. Ketiga Paslon turut hadir.

Paslon Lisa-Sapta mengapresiasi KPU dan Bawaslu Binjai dalam penyelenggaraan pada kegiatan deklarasi Pilkada damai ini. “Sebagai calon nomor urut dua, kami berkeinginan melakukan Pilkada secara damai dengan tetap menerapkan protokol kesehan untuk keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Lisa berharap, pelaksanaan Pilkada di Kota Binjai dapat berlangsung secara aman, baik, dan santun. “Kita berharap untuk semua pihak dalam melaksanakan tugas sebaiknya untuk masyarakat kota Binjai,” ucapnya.

Sekda Kota Binjai, M Mahfullah Daulay mengatakan, Pemko Binjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan jujur dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19. “Kita semua sepakat mendukung Pilkada dengan damai dan sesuai protokol kesehatan. Pemko Binjai mengajak seluruh elemen bekerja secara optimal dalam pelaksanaan Pilkada Binjai agar berjalan lancar aman dan damai,” serunya.

Kepada KPU dan Bawaslu hingga instansi terkait, Mahfullah mengajak agar dapat membentuk tim cyber atau dunia maya. Menurut dia, potensi yang paling rawan saat Pilkada itu di media sosial. (map/ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/