30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PAD Karo Menurun di P-APBD 2020

SIDANG PARIPURNA: Bupati Karo menyampaikan Ranperda P-APBD Karo Tahun 2020 pada sidang paripurna bersama DPRD Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO-Bupati Karo Terkelin Berahmana menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Karo, Jumat  (25/9).

 Bupati menyampaikan, bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah, sehingga perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.

 “Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah,” ujar Terkelin.

Dijelaskannya, P-APBD Karo 2020 dijabarkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan mengacu kepada kesepatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran.

 Pendapatan daerah, kata Terkelin, mengalami penurunan sebesar 7,89 persen atau sebesar Rp108.819.864,764.- dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2020.

 “Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847 pada P-APBD 2020,” terang Terkelin.

 Ditambahkannya, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774.025.-dari semula Rp1.000.076.594.321.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp871.022.820.296 pada P-APBD 2020.

 “Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264.- dari semula Rp275194.410.325.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp309.763.408.589.-pada P-APBD 2020,” beber Terkelin.

 Sementara itu tambah Terkelin, belanja daerah mengalami peningkatan 9,46% atau sebesar Rp130.461.343.28 dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496Bpada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781 pada P-APBD 2020. “Perubahan belanja tersebut mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan pada belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728,-dari semula sebesar Rp972.576.79u.938 pada APBD induk tahun anggaran 2020,menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada P -APBD 2020,” bebernya.

 Sementara belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557 dari semula Rp406.535.164.558 pada APBD induk tahun anggaran 20wp menjadi sebesar Rp536.729.508.1q5 pada P-APBD tahun anggaran 2020.

 “Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp.239.281.208.049,-. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049,-yang merupakan penggunaan SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824,-. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT.Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775,” beber bupati.

 “Namun harus kita sadari bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan SKPD sebagaimana yang diharapkan, ditambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui penerimaan negara mengalami penurunan, ditengah pandemi covid-19,” katanya.

 Ketua DPRD Karo Iriani  Tarigan yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Karo dalam memaksimalkan penggunaan anggaran. (deo/han)

SIDANG PARIPURNA: Bupati Karo menyampaikan Ranperda P-APBD Karo Tahun 2020 pada sidang paripurna bersama DPRD Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO-Bupati Karo Terkelin Berahmana menyampaikan Nota Pengantar Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Karo, Jumat  (25/9).

 Bupati menyampaikan, bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah, sehingga perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.

 “Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah,” ujar Terkelin.

Dijelaskannya, P-APBD Karo 2020 dijabarkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan mengacu kepada kesepatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran.

 Pendapatan daerah, kata Terkelin, mengalami penurunan sebesar 7,89 persen atau sebesar Rp108.819.864,764.- dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2020.

 “Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847 pada P-APBD 2020,” terang Terkelin.

 Ditambahkannya, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774.025.-dari semula Rp1.000.076.594.321.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp871.022.820.296 pada P-APBD 2020.

 “Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264.- dari semula Rp275194.410.325.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp309.763.408.589.-pada P-APBD 2020,” beber Terkelin.

 Sementara itu tambah Terkelin, belanja daerah mengalami peningkatan 9,46% atau sebesar Rp130.461.343.28 dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496Bpada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781 pada P-APBD 2020. “Perubahan belanja tersebut mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan pada belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728,-dari semula sebesar Rp972.576.79u.938 pada APBD induk tahun anggaran 2020,menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada P -APBD 2020,” bebernya.

 Sementara belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557 dari semula Rp406.535.164.558 pada APBD induk tahun anggaran 20wp menjadi sebesar Rp536.729.508.1q5 pada P-APBD tahun anggaran 2020.

 “Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp.239.281.208.049,-. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049,-yang merupakan penggunaan SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824,-. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT.Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775,” beber bupati.

 “Namun harus kita sadari bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan SKPD sebagaimana yang diharapkan, ditambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui penerimaan negara mengalami penurunan, ditengah pandemi covid-19,” katanya.

 Ketua DPRD Karo Iriani  Tarigan yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Karo dalam memaksimalkan penggunaan anggaran. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/