28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Banyak Warga Miskin Kota Medan Tak Terdata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta Pemko Medan untuk segera memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, saat sosialisasi  Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.markus/sumut pos.
SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.markus/sumut pos.

Hal itu disampaikan Habib saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, di 2 lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di Jalan Bunga Kardiol dan di Jalan Bunga Pariama. Kedua lokasi sama-sama berada di Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (11/10).

“Kalau Pemko Medan benar-benar menerapkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penaggulangan Kemiskinan ini, maka pasti penduduk Kota Medan tidak ada lagi yang menjadi warga miskin, karena semua warga Kota Medan akan hidup lebih sejahtera,” ungkapnya

Habib yang merupakan anggota DPRD Medan dari Dapil V itu berharap, dengan adanya Perda ini maka seluruh anak di Kota Medan diharapkan tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk itu, sudah saatnya Dinas Sosial Kota Medan melakukan pendataan ulang dan pendataan baru terkait data angka kemiskinan di Kota Medan.

Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, jumlah warga miskin di Kota Medan diprediksi akan semakin bertambah, mengingat banyaknya warga Kota Medan yang harus kehilangan pekerjaan karena banyaknya perusahaan yang kesulitan bahkan tidak lagi beroperasi karena adanya pandemi ini.

Nantinya dari data tersebut, maka bisa dilihat berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang sesungguhnya. Warga miskin yang terdata wajib mendapatkan bantuan dari Pemko Medan seperti halnya bantuan sembako, BPJS serta PKH (Program Keluarga Harapan).

“Jadi data warga miskin itu sebenarnya setiap bulannya harus si Update, data itu harus Up to Date, dengan begitu Dinas Sosial diharuskan untuk berkoordinasi dengan Kepling, Lurah dan Camat. Disini lah Dinas Sosial harus benar- benar berkolaborasi dengan pihak terkait dengan benar agar pendataan dan penyaluran bantuan penangulangan kemiskinan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, Pemko Medan juga diminta untuk harus tetap memperjuangan program bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak lagi layak untuk di huni.

Sebab sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Serta pada Bab IV Pasal 10 Perda No.5 Tahun 2015 itu disebutkan, Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penagulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebenarnya kita punya Perda yang sudah cukup baik untuk menanggulangi kemiskinan masyarakat dari berbagai aspek, tinggal bagaimana Pemko Medan dapat memaksimalkan Perda No.5/2015 ini. Dan kami di DPRD Medan akan mengawasi berjalannya Perda tersebut, guna meningkatkan kesejahteraan warga miskin yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta Pemko Medan untuk segera memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, saat sosialisasi  Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.markus/sumut pos.
SOSIALISASI : Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.markus/sumut pos.

Hal itu disampaikan Habib saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, di 2 lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di Jalan Bunga Kardiol dan di Jalan Bunga Pariama. Kedua lokasi sama-sama berada di Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (11/10).

“Kalau Pemko Medan benar-benar menerapkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penaggulangan Kemiskinan ini, maka pasti penduduk Kota Medan tidak ada lagi yang menjadi warga miskin, karena semua warga Kota Medan akan hidup lebih sejahtera,” ungkapnya

Habib yang merupakan anggota DPRD Medan dari Dapil V itu berharap, dengan adanya Perda ini maka seluruh anak di Kota Medan diharapkan tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk itu, sudah saatnya Dinas Sosial Kota Medan melakukan pendataan ulang dan pendataan baru terkait data angka kemiskinan di Kota Medan.

Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, jumlah warga miskin di Kota Medan diprediksi akan semakin bertambah, mengingat banyaknya warga Kota Medan yang harus kehilangan pekerjaan karena banyaknya perusahaan yang kesulitan bahkan tidak lagi beroperasi karena adanya pandemi ini.

Nantinya dari data tersebut, maka bisa dilihat berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang sesungguhnya. Warga miskin yang terdata wajib mendapatkan bantuan dari Pemko Medan seperti halnya bantuan sembako, BPJS serta PKH (Program Keluarga Harapan).

“Jadi data warga miskin itu sebenarnya setiap bulannya harus si Update, data itu harus Up to Date, dengan begitu Dinas Sosial diharuskan untuk berkoordinasi dengan Kepling, Lurah dan Camat. Disini lah Dinas Sosial harus benar- benar berkolaborasi dengan pihak terkait dengan benar agar pendataan dan penyaluran bantuan penangulangan kemiskinan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, Pemko Medan juga diminta untuk harus tetap memperjuangan program bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak lagi layak untuk di huni.

Sebab sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Serta pada Bab IV Pasal 10 Perda No.5 Tahun 2015 itu disebutkan, Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penagulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebenarnya kita punya Perda yang sudah cukup baik untuk menanggulangi kemiskinan masyarakat dari berbagai aspek, tinggal bagaimana Pemko Medan dapat memaksimalkan Perda No.5/2015 ini. Dan kami di DPRD Medan akan mengawasi berjalannya Perda tersebut, guna meningkatkan kesejahteraan warga miskin yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/