26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Habisi Nyawa Istri, Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut terdakwa pembunuhan berencana, Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani, Senin (19/10).

Palu Hakim-Ilustrasi

“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata Benny.

Dia menguraikan, terdakwa selalu berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak terus terang memberi keterangan.

“Terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain,” kata dia.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.

“Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.

Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam, dan anting-anting korban. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut terdakwa pembunuhan berencana, Ramona Sembiring dengan pidana seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani, Senin (19/10).

Palu Hakim-Ilustrasi

“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata Benny.

Dia menguraikan, terdakwa selalu berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak terus terang memberi keterangan.

“Terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain,” kata dia.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.

“Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.

Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam, dan anting-anting korban. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/