32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bupati Labura Diduga Suap Eks Pejabat Kemenkeu, KPK Periksa 4 Saksi di Mapolres Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Empat orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Asahan, Rabu (11/11). Keempat ASN tersebut yakni Kadis Pemadam Kebakaran Sofyan, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan M Ikhsan, Kadis Perhubungan Heri Wahyudi Marpaung, dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

TERSANGKA: Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus usai paparan di gedung KPK, Selasa (10/11). Kharuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
TERSANGKA: Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus usai paparan di gedung KPK, Selasa (10/11). Kharuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Wira Satya Polres Asahan. Terlihat juga beberapa orang penyidik KPK tiba di Mapolres Asahan dengan mengendarai mobil hitam.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut. Diungkapkannya, pemeriksaan yang dilakukan guna meminta keterangan dari para saksi. “Iya benar,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu(11/11/2020).

“Kami meminjam ruangan di Polres Asahan untuk melakukan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Ia memaparkan, keempatnya diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura. “Namun keempatnya dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung sebagai tersangka kasus mafia anggaran. Kharuddin diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, pada 10 April 2017 Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp504.734.540.000.

Kemudian Kharuddin menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Agusman ditugaskan membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura dan meminta bantuan untuk pengurusannya. “Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Lili kepada wartawan, Selasa (10/11).

Lili menyebut, sekitar Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pertemuan itu, kata Lili, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. “Selanjutnya, Bulan Juli 2017, bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar,” ujar Lili.

Kemudian, lanjut Lili, Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK tahun anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 80 ribu.

“Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK tahun anggaran 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” katanya.

Lebih jauh, sekitar Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK tahun anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi itu, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta. “Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui,” katanya.

Selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu diduga dilakukan pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 90 ribu secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama tersangka Puji Suhartono (PJH). “Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkas Lili. (bbs)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Empat orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Asahan, Rabu (11/11). Keempat ASN tersebut yakni Kadis Pemadam Kebakaran Sofyan, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan M Ikhsan, Kadis Perhubungan Heri Wahyudi Marpaung, dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

TERSANGKA: Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus usai paparan di gedung KPK, Selasa (10/11). Kharuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
TERSANGKA: Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus usai paparan di gedung KPK, Selasa (10/11). Kharuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Wira Satya Polres Asahan. Terlihat juga beberapa orang penyidik KPK tiba di Mapolres Asahan dengan mengendarai mobil hitam.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut. Diungkapkannya, pemeriksaan yang dilakukan guna meminta keterangan dari para saksi. “Iya benar,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu(11/11/2020).

“Kami meminjam ruangan di Polres Asahan untuk melakukan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Ia memaparkan, keempatnya diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura. “Namun keempatnya dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung sebagai tersangka kasus mafia anggaran. Kharuddin diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, pada 10 April 2017 Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp504.734.540.000.

Kemudian Kharuddin menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Agusman ditugaskan membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura dan meminta bantuan untuk pengurusannya. “Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Lili kepada wartawan, Selasa (10/11).

Lili menyebut, sekitar Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pertemuan itu, kata Lili, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. “Selanjutnya, Bulan Juli 2017, bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar,” ujar Lili.

Kemudian, lanjut Lili, Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK tahun anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 80 ribu.

“Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh anggaran DAK tahun anggaran 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” katanya.

Lebih jauh, sekitar Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK tahun anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi itu, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta. “Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui,” katanya.

Selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu diduga dilakukan pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 90 ribu secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama tersangka Puji Suhartono (PJH). “Dugaan penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkas Lili. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/