Unimed Gelar Diskusi Publik Sambut Hari HAM Sedunia ke-63
MEDAN- Media memiliki hubungan yang erat dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan, masih saja ditemukan sejumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan tidak jarang diantaranya menemui ajal. Berdasarkan pantauan yang dilakukan Komnas HAM, sepanjang 2010, sedikitnya ditemukan 46 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Mayoritas tindak kekerasan terhadap jurnalis justru dilakukan oleh warga sipil biasa, aparat negara serta oknum polisi seperti tindak intimidasi dan penganiayaan,” kata Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed), Majda El Muhtaj, Selasa (6/12), dalam diskusi Publik Menyambut Hari HAM sedunia ke-63 dengan tema “Jurnalisme berbasis HAM Membangun Pendidikan dan Kesadaran HAM melalui Media.
Menurutnya, berdasarkan realitas tersebut, jurnalis semakin terang sebagai kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM. “Karena terkadang isi dan pemberitaan jurnalis menyinggung aspek-aspek kepentingan banyak pihak. Risiko inilah yang harus ditanggung para jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai bagian penting dari pembela HAM, jurnalis harus dilindungi secara maksimal. “Peran strategis media dalam pendidikan HAM bagi publik sangat berperan penting. Maka seorang jurnalis yang menjalankan profesinya dan sesuai Kode Etik Jurnalistik harus dilindungi,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan pendidikan HAM yang terinternalisasi dengan baik bagi jurnalis, maka jurnalis dalam menjalankan profesinya akan menemukan ruang aktualisasi yang protektif dalam pengembangan jati diri dan perilaku insane pers yang professional. “Kepedulian terhadap isu-isu HAM akan mendekatkan pers dengan masyarakat sehingga dirasakan media mempunyai peran strategis dan berkontribusi dalam pemajuan HAM,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Cabang Sumut Drs Muhammad Syahrir menyampaikan perkembangan pers di Sumut tergolong cukup pesat. Namun harus diakui, pendidikan berbasis HAM terhadap jurnalis sangat minim.
“Sejumlah kasus delik sebenarnya bersinggungan dengan HAM, karena terkena pencemaran nama baik atau hak privasi. Jadi, jurnalis harus memperbanyak aktifitas yang terkait dengan pendidikan HAM,” terangnya. (mag-11)