26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Rampas Mobil Debitur, Debt Collector Didakwa Mencuri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi yang dilakukan Bosman R Naibaho terbilang nekat. Debt collector yang tinggal di Jalan Kapten Sumarsono itu, tega merampas mobil milik seorang debitur perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga menunggak kredit. Ia bersama temannya memepet mobil korban saat sedang melintas di jalan.

SIDANG ONLINE: Bosman R Naibaho (VC) terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang via online di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos.
SIDANG ONLINE: Bosman R Naibaho (VC) terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang via online di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos.

Mirisnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, disebutkan terdakwa hanya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu bila berhasil merebut mobil dari tangan debitur yang diduga menunggak kredit tersebut.

Dijelaskan jaksa, terdakwa Bosman mengambil paksa mobil milik debitur Dista Ricky Hasudungan Tanjung, pada 7 September 2017 di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan.

“Saksi Dista Ricky Hasudungan Tanjung dipepet oleh pengendara sepeda motor berboncengan dengan memberikan isyarat agar berhenti, lalu saksi pun berhenti,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11).

Usai memepet mobil, kemudian teman terdakwa mematikan mobil dan mengambil kuncinya. Saksi korban saat itu masih sempat berusaha menahan, namun ia malah dicekik dan menyuruhnya agar ke luar dari dalam mobil

“Kemudian sekitar empat orang dari belakang ikut merangkul dan menahan agar saksi tidak dapat mengambil kunci mobil tersebut,” jelas jaksa.

Tetapi, lanjut jaksa, korban yang terus berusaha mempertahankan mobilnya akhirnya tak berdaya. Ia pun dipaksa ke luar dari mobil.

“Kemudian saksi berteriak rampok, lalu dua orang pelaku masuk ke dalam mobil dan berhasil menguasai mobil dan membawa mobil dan seluruh barang- barang yang ada di dalamnya dan meninggalkan saksi di pinggir Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan,” urai jaksa.

Jaksa melanjutkan dakwaannya, bahwa ternyata terdakwa tidak ada melakukan penarikan terhadap satu mobil minibus sebagaimana yang diperintahkan oleh perusahaan. “Namun terdakwa hanya mengantar mobil tersebut setelah ditarik menuju ke gudang Astria Jalan Kenanga Raya No 92 Medan,” ucap jaksa.

Menurut terdakwa ia disuruh oleh Demo Silaen mengantarkan mobil itu ke gudang. Tetapi terdakwa dan rekannya, sebenarnya tidak tahu apakah debitur yang bersangkutan menunggak angsuran pembayaran atau tidak.

Jaksa mengungkapkan, peran terdakwa dalam kasus ini hanya untuk melakukan pencarian mobil dan melakukan penarikan dengan bayaran Rp100 ribu. Namun ternyata, barang barang lain yang ada di dalam mobil ikut dirampas. Seperti dompet, kartu ATM, modem, uang tunai Rp4 juta dan uang tunai Rp65 juta serta laptop dan dokumen-dokumen.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pidana pasal Pasal 4 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas jaksa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi yang dilakukan Bosman R Naibaho terbilang nekat. Debt collector yang tinggal di Jalan Kapten Sumarsono itu, tega merampas mobil milik seorang debitur perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga menunggak kredit. Ia bersama temannya memepet mobil korban saat sedang melintas di jalan.

SIDANG ONLINE: Bosman R Naibaho (VC) terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang via online di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos.
SIDANG ONLINE: Bosman R Naibaho (VC) terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang via online di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos.

Mirisnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, disebutkan terdakwa hanya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu bila berhasil merebut mobil dari tangan debitur yang diduga menunggak kredit tersebut.

Dijelaskan jaksa, terdakwa Bosman mengambil paksa mobil milik debitur Dista Ricky Hasudungan Tanjung, pada 7 September 2017 di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan.

“Saksi Dista Ricky Hasudungan Tanjung dipepet oleh pengendara sepeda motor berboncengan dengan memberikan isyarat agar berhenti, lalu saksi pun berhenti,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11).

Usai memepet mobil, kemudian teman terdakwa mematikan mobil dan mengambil kuncinya. Saksi korban saat itu masih sempat berusaha menahan, namun ia malah dicekik dan menyuruhnya agar ke luar dari dalam mobil

“Kemudian sekitar empat orang dari belakang ikut merangkul dan menahan agar saksi tidak dapat mengambil kunci mobil tersebut,” jelas jaksa.

Tetapi, lanjut jaksa, korban yang terus berusaha mempertahankan mobilnya akhirnya tak berdaya. Ia pun dipaksa ke luar dari mobil.

“Kemudian saksi berteriak rampok, lalu dua orang pelaku masuk ke dalam mobil dan berhasil menguasai mobil dan membawa mobil dan seluruh barang- barang yang ada di dalamnya dan meninggalkan saksi di pinggir Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan,” urai jaksa.

Jaksa melanjutkan dakwaannya, bahwa ternyata terdakwa tidak ada melakukan penarikan terhadap satu mobil minibus sebagaimana yang diperintahkan oleh perusahaan. “Namun terdakwa hanya mengantar mobil tersebut setelah ditarik menuju ke gudang Astria Jalan Kenanga Raya No 92 Medan,” ucap jaksa.

Menurut terdakwa ia disuruh oleh Demo Silaen mengantarkan mobil itu ke gudang. Tetapi terdakwa dan rekannya, sebenarnya tidak tahu apakah debitur yang bersangkutan menunggak angsuran pembayaran atau tidak.

Jaksa mengungkapkan, peran terdakwa dalam kasus ini hanya untuk melakukan pencarian mobil dan melakukan penarikan dengan bayaran Rp100 ribu. Namun ternyata, barang barang lain yang ada di dalam mobil ikut dirampas. Seperti dompet, kartu ATM, modem, uang tunai Rp4 juta dan uang tunai Rp65 juta serta laptop dan dokumen-dokumen.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pidana pasal Pasal 4 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas jaksa. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/