MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alokasi anggaran untuk perbaikan bangunan skybridge pada 2021 diminta dikaji ulang. Pemko Medan dimbau membuat program dengan skala prioritas tahun depan, mengingat pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS mengaku, sangat menyesalkan jika anggaran perbaikan untuk skybridge itu tetap diakomodir oleh Pemko Medan, melalui Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru).
“Ya, ada masuk anggaran (untuk perbaikan skybridge). Tapi saya tidak melihat detil total anggarannya. Prinsipnya begini, kami sesalkan bangunan skybridge tersebut terbengkalai sampai sekarang,” ungkap Hendra, Senin (23/11). Pihaknya menilai, perbaikan skybridge tidak perlu lagi dilanjutkan. Satu alasannya, lantaran perencanaan tersebut dianggap tidak matang.
“Itu di Dinas Perkim (anggarannya). Coba tanya kepala dinasnya, soal anggarannya. Harusnya jangan lagi dibebankan ke APBD Medan perbaikannya,” jelas Hendra lagi.
Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, Benny Iskandar mengakui ihwal rencana pengalokasian anggaran dimaksud. Termasuk masukan dari DPRD Medan untuk mengkaji ulang usulan anggaran untuk itu.
“Ya, kemarin dapat masukan dari dewan agar dikaji ulang, jangan sampai sudah diperbaiki tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya singkat, via aplikasi WhatsApp.
Seperti diketahui, meski sudah 4 tahun selesai dibangun, skybridge yang berada di sisi timur Lapangan Merdeka Medan, tak kunjung difungsikan. Alhasil, proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Medan tersebut, terbengkalai. Hingga saat ini, belum ada kata sepakat antara Pemko Medan dan PT KAI untuk operasional skybridge tersebut.
Pada 23 Agustus 2019, Pemko Medan dan PT KAI melakukan rapat mengenai rencana operasional skybridge. Namun, belum diketahui kapan skybridge akan difungsikan. Asisten Ekbang Setdako Medan, Khairul Syahnan mengungkapkan, pembahasan dengan PT KAI sudah masuk ke dalam tahap nota kesepakatan.
“Nota kesepahaman yang dibuat benar-benar memikirkan azas manfaatnya secara jangka panjang. Terlebih hal ini menyangkut kepentingan masyarakat yang menggunakannya. Seluruh pihak terkait dapat menyusun dan mengatur isi nota kesepahaman dengan sebaik mungkin tanpa merugikan pihak manapun,” jelasnya.
Kepada pihak PT KAI, dia berharap agar nantinya setelah nota kesepahaman terbentuk, pihak PT KAI benar-benar dapat mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam pengoperasian skybridge, sehingga keberadaan jembatan penyeberangan dari sisi timur Lapangan Merdeka Medan ke Stasiun Besar Kereta Api tersebut, tidak sia-sia.
“Keberadaan fasilitas umum di Medan tetap jadi perhatian kami. Hal ini dilakukan demi memberi rasa nyaman ke seluruh warga. Untuk itu, kami minta dukungan dari seluruh pihak terkait, agar niat baik ini dapat segera drealisasikan,” harap Syahnan.
Syahnan juga mengatakan, adapun hasil kesimpulan rapat, yakni Dinas Perkimtaru Kota Medan akan melakukan perbaikan skybridge. Setelah perbaikan selesai, skybridge akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Kemudian BPKAD menyerahkannya kepada Dishub Kota Medan. Selanjutnya, Dishub Kota Medan akan membuat draft MoU dengan PT KAI Divre I Sumut. Namun sebelum MoU ditandatangani, lebih dulu dieksaminasi oleh Bagian Hukum Setdako Medan. Setelah dilakukan penandatanganan MoU, barulah Wali Kota Medan dijadwalkan untuk mengoperasikan skybrigde tersebut. (prn/saz)