30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Samporno Pohan Berbohong

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir 5 Medan, Kamis (19/5) Usai dirubuhkan beberapa waktu lalu pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan PT Budi Mangun, KSO selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Kampunglalang, menyayangkan pernyataan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan yang mengatakan tidak mengenal pihak Budi-Mangun KSO.

“Padahal pihak kami telah melakukan beberapa pertemuan atau rapat dengan Samporno Pohan. Bahkan pada Mei 2017, ada digelar rapat terakhir antara pihak Budi-Mangun, KSO dengan Samporno Pohan. Untuk hal ini juga Samporno Pohan telah berbohong,” ujar Perwakilan Budi-Mangun KSO, Hardi kepada wartawan, Selasa (30/5).

Menurut Hardi, sikap Samporno Pohan tersebut terindikasi ingin menggantikan pemenang tender yang telah dilakukan sebelumnya dan tindakan tersebut jelas mengkanggangi surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga tertinggi pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia.

Sebelumnya, Samporno Pohan dalam rapat kerja bersama Komisi D dan Komisi C DPRD Medan menerangkan, terkait revitalisasi Pasar Kampunglalang bahwa kontrak kerja Juni 2016 berakhir 29 Desember 2017. Di mana saat itu tidak bisa dikerjakan karena lahan belum kosong. Adendum penambahan 50 hari kerja juga tidak bisa dilaksanakan dengan persoalan yang sama.

Tahun 2017, Pemko Medan kembali menganggarkan dana revitalisasi Pasar Kampunglalang. Namun, karena Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan 2016 dan uang muka sekitar 5% sudah diserahkan kepada pemenang tender, Samporno Pohan lalu konsultasi kepda pihak penegak hukum, kejaksaan dan LKPP Pusat. Sehingga Kejaksaan Negeri Medan memberikan pendapat kalau harus tender ulang dan dikembalikan uang mukanya.

Menurut Hardi, uang muka (down payment/DP) yang sudah diterima pemenang tender pengerjaan revitalisasi Pasar Kampunglalang dinilai tidak perlu dikembalikan lagi. Hal tersebut sesuai dari petunjuk LKPP Pusat sekaitan pekerjaan tersebut.

“Pada poin 6 dari surat LKPP itu tertulis, terkait uang muka yang telah diberikan kepada Budi-Mangun, KSO (pemenang tender) disarankan agar PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk memastikan jaminan uang muka tersebut masih berlaku atau diperpanjang masa berlakunya. Dengan kata lain itu tidak perlu dikembalikan lagi,” tegas Hardi.

Ia menegaskan, berdasarkan surat dari LKPP Pusat No 4289/D.4.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, khusus poin 5 tertulis sehubungan dengan dilakukan adendum terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak), maka untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Tradisional Kampunglalang Kota Medan tidak perlu ditender ulang. Selanjutnya PPK dapat menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang baru kepada penyedia setelah lokasi pekerjaan telah kosong.

Hardi berharap agar Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap anak buahnya itu. ”Apa yang dilakukan Samporno Pohan menjadi presenden buruk terhadap slogan Wali Kota Medan yakni Medan Rumah Kita,” ujarnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir 5 Medan, Kamis (19/5) Usai dirubuhkan beberapa waktu lalu pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perwakilan PT Budi Mangun, KSO selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Kampunglalang, menyayangkan pernyataan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan yang mengatakan tidak mengenal pihak Budi-Mangun KSO.

“Padahal pihak kami telah melakukan beberapa pertemuan atau rapat dengan Samporno Pohan. Bahkan pada Mei 2017, ada digelar rapat terakhir antara pihak Budi-Mangun, KSO dengan Samporno Pohan. Untuk hal ini juga Samporno Pohan telah berbohong,” ujar Perwakilan Budi-Mangun KSO, Hardi kepada wartawan, Selasa (30/5).

Menurut Hardi, sikap Samporno Pohan tersebut terindikasi ingin menggantikan pemenang tender yang telah dilakukan sebelumnya dan tindakan tersebut jelas mengkanggangi surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga tertinggi pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia.

Sebelumnya, Samporno Pohan dalam rapat kerja bersama Komisi D dan Komisi C DPRD Medan menerangkan, terkait revitalisasi Pasar Kampunglalang bahwa kontrak kerja Juni 2016 berakhir 29 Desember 2017. Di mana saat itu tidak bisa dikerjakan karena lahan belum kosong. Adendum penambahan 50 hari kerja juga tidak bisa dilaksanakan dengan persoalan yang sama.

Tahun 2017, Pemko Medan kembali menganggarkan dana revitalisasi Pasar Kampunglalang. Namun, karena Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan 2016 dan uang muka sekitar 5% sudah diserahkan kepada pemenang tender, Samporno Pohan lalu konsultasi kepda pihak penegak hukum, kejaksaan dan LKPP Pusat. Sehingga Kejaksaan Negeri Medan memberikan pendapat kalau harus tender ulang dan dikembalikan uang mukanya.

Menurut Hardi, uang muka (down payment/DP) yang sudah diterima pemenang tender pengerjaan revitalisasi Pasar Kampunglalang dinilai tidak perlu dikembalikan lagi. Hal tersebut sesuai dari petunjuk LKPP Pusat sekaitan pekerjaan tersebut.

“Pada poin 6 dari surat LKPP itu tertulis, terkait uang muka yang telah diberikan kepada Budi-Mangun, KSO (pemenang tender) disarankan agar PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk memastikan jaminan uang muka tersebut masih berlaku atau diperpanjang masa berlakunya. Dengan kata lain itu tidak perlu dikembalikan lagi,” tegas Hardi.

Ia menegaskan, berdasarkan surat dari LKPP Pusat No 4289/D.4.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, khusus poin 5 tertulis sehubungan dengan dilakukan adendum terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak), maka untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Tradisional Kampunglalang Kota Medan tidak perlu ditender ulang. Selanjutnya PPK dapat menerbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang baru kepada penyedia setelah lokasi pekerjaan telah kosong.

Hardi berharap agar Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap anak buahnya itu. ”Apa yang dilakukan Samporno Pohan menjadi presenden buruk terhadap slogan Wali Kota Medan yakni Medan Rumah Kita,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/