SAMOSIR, SUMUTPOS.CO-Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) melayangkan laporan dugaan praktik politik uang di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu Kabupaten Samosir.
Hal itu, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, Minggu (13/12). Kini laporan tengah proses.”Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan, ” ucap Anggiat.
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.
“Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang,” kata BMS.
Rap Berjuang memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
“Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, ” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
“Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini.
Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.
“Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, ” terangnya.
Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca Pilkada Serentak di Kabupaten Samosir, personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut menggelar Patroli Dialogis dan Cipta Kondisi. Patroli pengamanan Pilkada Serentak 2020 ini berlanjut sampai pengamanan kotak suara ditahap penghitungan.
Sebelum pelaksanaan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi tersebut, personel yang tergabung di dalam Ops Mantap Praja Toba 2020 Kabupaten Samosir terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Karendal Ops Mantap Praja Toba 2020 Kabupaten Samosir Kompol B Naibaho.
Sementara, 30 personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Wadanki 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Iptu Pandu Hikma Winata Batubara memimpin kegiatan patroli di seputaran Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kantor Bawaslu dan Kantor KPU.
Iptu Pandu Hikma Winata Batubara melalui Humas Brimob Polda Sumut Brigadir Rizki SN, mengatakan, pengamanan ini nantinya akan berlanjut sampai penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota.
Dia menyebutkan, keberadaan personel baik dari TNI-POLRI ini guna memastikan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan aman, terkendali, tertib dan damai. (gus)