26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi 2 DPRD Batubara Gelar RDP, Luruskan Polemik Proyek Jalan Produksi Perikanan

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Komisi 2 DPRD Batubara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Selasa (15/12). Hal ini dimaksudkan untuk meluruskan masalah yang sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

RDP: Komisi 2 DPRD Batubara saat menggelar RDP terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (14/12).MUKHLIS ACI/SUMUT POS.
RDP: Komisi 2 DPRD Batubara saat menggelar RDP terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (14/12).MUKHLIS ACI/SUMUT POS.

Pada RDP tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri, yang turut dihadiri Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Dinas Kehutanan Sumut, kelompok masyarakat pecinta mangrove, Kepala Desa Perupuk, serta sejumlah masyarakat.

Menurut Ismar, RDP tersebut, penting dilakukan. Pasalnya, selama proses pembangunan jalan itu, banyak dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari klaim kepemilikan lahan, status lokasi proyek yang berada di kawasan hutan, adanya dugaan masyarakat soal perusakan kawasan hutan, pemindahan lokasi proyek yang semula di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, serta lainnya.

“Diharapkan, dari RDP ini, kita bisa meluruskan masalahnya. Dengan adanya keterangan yang jelas, baik secara perencanaan, teknis pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat dapat memahami proses pembangunan yang sedang berlangsung,” ungkap Ismar.

Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Azmi, menyampaikan hal terkait pemindahan lokasi pelaksanaan proyek, yang semula di Desa Gambus Laut, ke Desa Perupuk. Menurutnya, lokasi awal berpotensi terdegradasi, terkait pengembangan wilayah industri Kualatanjung. Karena itu, pihaknya mencari lokasi pengganti.

“Ini kan kearifan lokal, jadi harus dicari alternatif tempat pengganti, agar budidaya kerang tetap ada di Batubara. Nah setelah kami lihat, rupanya sebagian besar bibit kerang yang dibudidayakan di Gambus Laut, ada di depan Pantai Sejarah. Jadi di lokasi itu yang pas, dan bibit banyak di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Perupuk, Syarkawi mengaku kecewa. Sebab, pihak pelaksana proyek tidak ada berkoordinasi dengan pemerintah desa, khususnya terkait areal yang masuk ke dalam kawasan hutan.

“Kami tidak pernah dilibatkan atau koordinasi terkait proyek tersebut, khususnya areal yang masuk dalam kawasan hutan. Sampai saat ini, yang kami minta terkait kawasan hutan, belum ada diterima. Seperti saat ini, ada klaim sejumlah warga atas kepemilikan lahan di lokasi itu. Warga taunya bertanya ke pihak desa,” katanya.

UPT KPH Wilayah II, Tamuk Roy Martin mengaku, sebelum proyek dilaksanakan, pihaknya sudah membentuk tim dan sudah turun ke lapangan, guna melihat lokasi mana yang tepat dan dapat meminimalisir kerusakan hutan akibat pelaksanaan proyek.

“Kelompok tani dimungkinkan untuk berkerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta. Terkait izin penebangan, kami dapat Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (mag-14/saz)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Komisi 2 DPRD Batubara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Selasa (15/12). Hal ini dimaksudkan untuk meluruskan masalah yang sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

RDP: Komisi 2 DPRD Batubara saat menggelar RDP terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (14/12).MUKHLIS ACI/SUMUT POS.
RDP: Komisi 2 DPRD Batubara saat menggelar RDP terkait proyek pembangunan Jalan Produksi Perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (14/12).MUKHLIS ACI/SUMUT POS.

Pada RDP tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri, yang turut dihadiri Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Dinas Kehutanan Sumut, kelompok masyarakat pecinta mangrove, Kepala Desa Perupuk, serta sejumlah masyarakat.

Menurut Ismar, RDP tersebut, penting dilakukan. Pasalnya, selama proses pembangunan jalan itu, banyak dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari klaim kepemilikan lahan, status lokasi proyek yang berada di kawasan hutan, adanya dugaan masyarakat soal perusakan kawasan hutan, pemindahan lokasi proyek yang semula di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, serta lainnya.

“Diharapkan, dari RDP ini, kita bisa meluruskan masalahnya. Dengan adanya keterangan yang jelas, baik secara perencanaan, teknis pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat dapat memahami proses pembangunan yang sedang berlangsung,” ungkap Ismar.

Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Azmi, menyampaikan hal terkait pemindahan lokasi pelaksanaan proyek, yang semula di Desa Gambus Laut, ke Desa Perupuk. Menurutnya, lokasi awal berpotensi terdegradasi, terkait pengembangan wilayah industri Kualatanjung. Karena itu, pihaknya mencari lokasi pengganti.

“Ini kan kearifan lokal, jadi harus dicari alternatif tempat pengganti, agar budidaya kerang tetap ada di Batubara. Nah setelah kami lihat, rupanya sebagian besar bibit kerang yang dibudidayakan di Gambus Laut, ada di depan Pantai Sejarah. Jadi di lokasi itu yang pas, dan bibit banyak di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Perupuk, Syarkawi mengaku kecewa. Sebab, pihak pelaksana proyek tidak ada berkoordinasi dengan pemerintah desa, khususnya terkait areal yang masuk ke dalam kawasan hutan.

“Kami tidak pernah dilibatkan atau koordinasi terkait proyek tersebut, khususnya areal yang masuk dalam kawasan hutan. Sampai saat ini, yang kami minta terkait kawasan hutan, belum ada diterima. Seperti saat ini, ada klaim sejumlah warga atas kepemilikan lahan di lokasi itu. Warga taunya bertanya ke pihak desa,” katanya.

UPT KPH Wilayah II, Tamuk Roy Martin mengaku, sebelum proyek dilaksanakan, pihaknya sudah membentuk tim dan sudah turun ke lapangan, guna melihat lokasi mana yang tepat dan dapat meminimalisir kerusakan hutan akibat pelaksanaan proyek.

“Kelompok tani dimungkinkan untuk berkerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta. Terkait izin penebangan, kami dapat Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (mag-14/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/