32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Holywings Bar dan Shoot Bar Abaikan Prokes

RAMAI : Pengunjung memadati Holywings Bar di Jalan A Rivai, Sabtu (19/12) malam. Markus/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prorokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dini hari. Dalam kesempatan itu, Komisi I mendatangi dua tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A. Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.

Alhasil, dari pantauan Komisi I saat mendatangi kedua tempat hiburan malam tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Para pengunjung Bar duduk tanpa menjaga jarak, pihak management Bar juga tidak mengatur tempat duduk antara satu dengan yang lain dengan jarak minimal 1,5 meter.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Manajement Holywings Bar Medan yang diwakili secara langsung oleh Manajer Holywings, Irfan, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi I.

“Ini kenapa dibiarkan seperti ini? Duduknya rapat semuanya, tak ada di atur-atur jaraknya. Hampir semua di dalam santai tak pakai masker, ratusan orang duduk sesak dan joget-joget dalam ruangan itu. Apa tidak kalian lihat kondisi seperti itu? Atau pura-pura gak nampak? Ini jelas-jelas pembiaran namanya. Ini pidana loh,” ujar anggota Komisi I yang juga Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Irfan usai melihat langsung kondisi di dalam Bar.

Bersama Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya dan anggota Komisi seperti Abdul Rani dan Mulia Syahputra, Robi pun meminta Irfan selaku Manager Holywings Bar agar segera membubarkan kerumunan massa yang ada di dalam Bar dengan mengurangi jumlah massa yang ada dan mengatur jarak duduk untuk pengunjung yang masih tersisa.

Menanggapi hal itu, pihak manajement Holywings Bar mengakui kesalahan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Hanya saja, pihak Holywings Bar tidak mengindahkan permintaan Komisi I untuk membubarkan kerumunan massa yang ada pada malam itu.

“Siap salah, berikutnya tidak terulang lagi pak. Tapi untuk membubarkan yang ada di dalam kita gak bisa pak, manajement di pusat yang mengambil keputusan. Besok kami akan koordinasi supaya ini tidak terjadi lagi, Mohon maaf,” katanya.

Hal itupun mendapatkan reaksi keras dari Komisi I. Holywings dapat kembali beroperasi di tengah pandemi karena Perwal No.27/2020, justru secara terang-terangan melanggar Perwal tersebut.

“Kami tidak bisa menerima alasan bahwa ini hany terjadi saat Weekend, Perwal No.27/2020 tidak membuat pengecualian seperti itu. Ini akan jadi catatan bagi kami, kami akan minta Pemko Medan untuk mencabut izin kalian. Kalau kalian siap salah, artinya kalian juga harus siap menanggung sanksinya,” tegasnya.

Selanjutnya, Komisi I pun bergerak ke Shoot Bar yang terletak di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan. Disana Komisi I juga menemukan hal yang sama, walaupun jumlah pengunjung tidak sepadat seperti di Holywings Bar dikarenakan ukuran gedung Shoot Bar yang lebih luas. Namun tak berbeda dengan di Holywings, kepadatan pengunjung dapat dilihat dari penuhnya lahan parkir mobil kedua Bar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi I pun langsung memanggil Riskal selaku Manajer Shoot Bar. Ia pun meminta Riskal untuk segera mengatur prokes di dalam Bar.

“Seperti yang sama-sama sudah kita lihat, ini jelas melanggar prokes. Mereka di dalam duduk tanpa kalian atur jaraknya, banyak yang tak pakai masker dan kalian selaku manajemen membiarkannya saja,” tegas Habib Sinuraya.

“Akan segera kami tertibkan pak. Tadi di dalam juga kapasitasnya sekitar 50 persen, akan kita atur supaya duduknya berjarak,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I lainnya, Mulia Syahputra Nasution mengatakan kepada pihak menejement Shoot Bar, jika pihaknya tidak akan berhenti dalam sidak yang dilakukan malam itu.

“Berikutnya kami akan gandeng pihak kepolisian untuk menertibkan ini. Sebab jelas sekali, apa yang terjadi malam ini adalah pembiaran dari pihak manajement dan itu tergolong tindak pidana,” tandasnya.

Desak Pemko Medan Evaluasi Kinerja Satgas Covid-19 Dispar Medan

Usai melakukan sidak ke dua lokasi, kepada Sumut Pos yang ikut serta dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan menilai, jika Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tidak dapat menjalankan fungsi Satgasnya untuk mengatur jalannya prokes Covid-19 yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang merupakan counterpartnya.

“Tempat hiburan malam itu pengawasannya ada di Dispar, tapi Dispar pura-pura gak tahu atas kejadian yang sudah menjadi rahasia umum ini. Setiap hari bilangnya sudah melakukan sosialisasi pada para stakeholdernya, faktanya nol. Kita lakukan pengawasan ini supaya Pemko Medan juga terbuka matanya,” tukas Robi Barus.

Karena itu, Komisi I meminta agar Pemko Medan segara mendesak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk evaluasi kinerja Dispar Medan. Kalau tempat-tempat hiburan malam yang kita temukan pelanggaran tadi tidak bisa dicabut izinnya atau diberikan sanksi tegas lainnya, kita minta Pemko Medan copot saja Kadispar Medan itu,” tegasnya.

Dijelaskan Robi, walaupun pada malam itu, Satgas Covid-19 Dispar melakukan pengawasan kepada 3 tempat usaha Pariwisata di Kota Medan, namun masih itu banya segelintir pelanggaran dari banyaknya pelanggaran yang ada. Sedangkan masih banyak tempat usaha yang lain yang tidak menerapkan proses secara ketat, tak terkecuali 2 tempat hiburan malam yang terjaring oleh sidak Komisi I malam itu.

Komisi I menyadari, personil Satgas Covid Dispar tidak mungkin sanggup untuk merazia semua tempat usaha. Itu sebabnya, setiap tempat usaha diminta untuk membuat Satgas Covid-19 mandiri.

“Jadi mereka tinggal fokus mengawasi Satgas Mandiri tempat usaha itu, berjalan atau tidak. Kalau tidak begitu, ya kebobolan terus lah Pemko Medan. Kalau memang Satgas Mandiri tidak berjalan, ya koordinasi lah dengan Dinas Perizinan, harus tegas, cabut izinnya. Itu supaya jadi warning bagi yang lain,” jelasnya.

Senada dengan Robi, Abdul Rani juga meminta Pemko Medan untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP Kota Medan yang merupakan counterpartnya, agar Satpol PP Kota Medan dapat secara rutin bergerak ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan dan memberikan sanksi tegas sesuai Tupoksi yang dimiliki Satpol PP Kota Medan.

“Yang kita pantau malam ini baru dua tempat hiburan malam. Kami yakin, masih banyak sebenarnya yang melanggar prokes yang serupa di tempat-tmpat hiburan malam lainnya di Kota Medan, yang kita lihat tadi baru contoh kecil dari banyak kejadian lainnya yang seolah tidak tersentuh oleh Satgas Covid-19 Kota Medan,” jelas Robi.

Terkahir, Mulia Syahputra mengatakan, pihaknya di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Medan dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran proses di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Kita hampir setiap hari bertemu masyarakat dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menerapkan prokes sesuai instruksi pemerintah. Tapi faktanya, kita melihat malam ini Pemko Medan sendiri seperti tidak menjalankan fungsinya di tempat-tempat itu. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman yang merupakan counterpart kami di kepolisian. Berikutnya, kami akan melakukan sidak kembali bersama pihak kepolisian,” pungkasnya. (map)

RAMAI : Pengunjung memadati Holywings Bar di Jalan A Rivai, Sabtu (19/12) malam. Markus/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan prorokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dini hari. Dalam kesempatan itu, Komisi I mendatangi dua tempat hiburan malam di Kota Medan, yakni Holywings Bar di Jalan A. Rivai dan Shoot Bar di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.

Alhasil, dari pantauan Komisi I saat mendatangi kedua tempat hiburan malam tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan prokes sesuai Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Para pengunjung Bar duduk tanpa menjaga jarak, pihak management Bar juga tidak mengatur tempat duduk antara satu dengan yang lain dengan jarak minimal 1,5 meter.

Melihat kondisi seperti itu, pihak Manajement Holywings Bar Medan yang diwakili secara langsung oleh Manajer Holywings, Irfan, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi I.

“Ini kenapa dibiarkan seperti ini? Duduknya rapat semuanya, tak ada di atur-atur jaraknya. Hampir semua di dalam santai tak pakai masker, ratusan orang duduk sesak dan joget-joget dalam ruangan itu. Apa tidak kalian lihat kondisi seperti itu? Atau pura-pura gak nampak? Ini jelas-jelas pembiaran namanya. Ini pidana loh,” ujar anggota Komisi I yang juga Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Irfan usai melihat langsung kondisi di dalam Bar.

Bersama Sekretaris Komisi I Habiburrahman Sinuraya dan anggota Komisi seperti Abdul Rani dan Mulia Syahputra, Robi pun meminta Irfan selaku Manager Holywings Bar agar segera membubarkan kerumunan massa yang ada di dalam Bar dengan mengurangi jumlah massa yang ada dan mengatur jarak duduk untuk pengunjung yang masih tersisa.

Menanggapi hal itu, pihak manajement Holywings Bar mengakui kesalahan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari. Hanya saja, pihak Holywings Bar tidak mengindahkan permintaan Komisi I untuk membubarkan kerumunan massa yang ada pada malam itu.

“Siap salah, berikutnya tidak terulang lagi pak. Tapi untuk membubarkan yang ada di dalam kita gak bisa pak, manajement di pusat yang mengambil keputusan. Besok kami akan koordinasi supaya ini tidak terjadi lagi, Mohon maaf,” katanya.

Hal itupun mendapatkan reaksi keras dari Komisi I. Holywings dapat kembali beroperasi di tengah pandemi karena Perwal No.27/2020, justru secara terang-terangan melanggar Perwal tersebut.

“Kami tidak bisa menerima alasan bahwa ini hany terjadi saat Weekend, Perwal No.27/2020 tidak membuat pengecualian seperti itu. Ini akan jadi catatan bagi kami, kami akan minta Pemko Medan untuk mencabut izin kalian. Kalau kalian siap salah, artinya kalian juga harus siap menanggung sanksinya,” tegasnya.

Selanjutnya, Komisi I pun bergerak ke Shoot Bar yang terletak di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan. Disana Komisi I juga menemukan hal yang sama, walaupun jumlah pengunjung tidak sepadat seperti di Holywings Bar dikarenakan ukuran gedung Shoot Bar yang lebih luas. Namun tak berbeda dengan di Holywings, kepadatan pengunjung dapat dilihat dari penuhnya lahan parkir mobil kedua Bar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komisi I pun langsung memanggil Riskal selaku Manajer Shoot Bar. Ia pun meminta Riskal untuk segera mengatur prokes di dalam Bar.

“Seperti yang sama-sama sudah kita lihat, ini jelas melanggar prokes. Mereka di dalam duduk tanpa kalian atur jaraknya, banyak yang tak pakai masker dan kalian selaku manajemen membiarkannya saja,” tegas Habib Sinuraya.

“Akan segera kami tertibkan pak. Tadi di dalam juga kapasitasnya sekitar 50 persen, akan kita atur supaya duduknya berjarak,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I lainnya, Mulia Syahputra Nasution mengatakan kepada pihak menejement Shoot Bar, jika pihaknya tidak akan berhenti dalam sidak yang dilakukan malam itu.

“Berikutnya kami akan gandeng pihak kepolisian untuk menertibkan ini. Sebab jelas sekali, apa yang terjadi malam ini adalah pembiaran dari pihak manajement dan itu tergolong tindak pidana,” tandasnya.

Desak Pemko Medan Evaluasi Kinerja Satgas Covid-19 Dispar Medan

Usai melakukan sidak ke dua lokasi, kepada Sumut Pos yang ikut serta dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan menilai, jika Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan tidak dapat menjalankan fungsi Satgasnya untuk mengatur jalannya prokes Covid-19 yang tertuang dalam Perwal No.27/2020 di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang merupakan counterpartnya.

“Tempat hiburan malam itu pengawasannya ada di Dispar, tapi Dispar pura-pura gak tahu atas kejadian yang sudah menjadi rahasia umum ini. Setiap hari bilangnya sudah melakukan sosialisasi pada para stakeholdernya, faktanya nol. Kita lakukan pengawasan ini supaya Pemko Medan juga terbuka matanya,” tukas Robi Barus.

Karena itu, Komisi I meminta agar Pemko Medan segara mendesak Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk evaluasi kinerja Dispar Medan. Kalau tempat-tempat hiburan malam yang kita temukan pelanggaran tadi tidak bisa dicabut izinnya atau diberikan sanksi tegas lainnya, kita minta Pemko Medan copot saja Kadispar Medan itu,” tegasnya.

Dijelaskan Robi, walaupun pada malam itu, Satgas Covid-19 Dispar melakukan pengawasan kepada 3 tempat usaha Pariwisata di Kota Medan, namun masih itu banya segelintir pelanggaran dari banyaknya pelanggaran yang ada. Sedangkan masih banyak tempat usaha yang lain yang tidak menerapkan proses secara ketat, tak terkecuali 2 tempat hiburan malam yang terjaring oleh sidak Komisi I malam itu.

Komisi I menyadari, personil Satgas Covid Dispar tidak mungkin sanggup untuk merazia semua tempat usaha. Itu sebabnya, setiap tempat usaha diminta untuk membuat Satgas Covid-19 mandiri.

“Jadi mereka tinggal fokus mengawasi Satgas Mandiri tempat usaha itu, berjalan atau tidak. Kalau tidak begitu, ya kebobolan terus lah Pemko Medan. Kalau memang Satgas Mandiri tidak berjalan, ya koordinasi lah dengan Dinas Perizinan, harus tegas, cabut izinnya. Itu supaya jadi warning bagi yang lain,” jelasnya.

Senada dengan Robi, Abdul Rani juga meminta Pemko Medan untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP Kota Medan yang merupakan counterpartnya, agar Satpol PP Kota Medan dapat secara rutin bergerak ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan dan memberikan sanksi tegas sesuai Tupoksi yang dimiliki Satpol PP Kota Medan.

“Yang kita pantau malam ini baru dua tempat hiburan malam. Kami yakin, masih banyak sebenarnya yang melanggar prokes yang serupa di tempat-tmpat hiburan malam lainnya di Kota Medan, yang kita lihat tadi baru contoh kecil dari banyak kejadian lainnya yang seolah tidak tersentuh oleh Satgas Covid-19 Kota Medan,” jelas Robi.

Terkahir, Mulia Syahputra mengatakan, pihaknya di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Medan dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran proses di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Kita hampir setiap hari bertemu masyarakat dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menerapkan prokes sesuai instruksi pemerintah. Tapi faktanya, kita melihat malam ini Pemko Medan sendiri seperti tidak menjalankan fungsinya di tempat-tempat itu. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman yang merupakan counterpart kami di kepolisian. Berikutnya, kami akan melakukan sidak kembali bersama pihak kepolisian,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/