MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dody Alfayed (21), duduk sebagai terdakwa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1). Warga Jalan Pasar 5 Timur, Blok 3, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini, didakwa atas kasus perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, bermula pada 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan. Kemudian, hubungan mereka putus karena Dody menikahi saksi korban, Ega Silva Ainayah, pada 29 Maret 2020.
“Namun terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali, tanpa diketahui istri terdakwa,” ungkap Chandra di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan. Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi. Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi.
“Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lantai 1, yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa, melalui booking Reservation Agoda,” urai Chandra lagi.
Di kamar itu, lanjut Chandra, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukannya, sekira pukul 23.30 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk seorang laki-laki yang mengaku petugas hotel. Laki-laki itu mengatakan, mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa, berasap di parkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel.
“Saat pintu kamar hotel dibuka, saksi korban langsung masuk ke dalam kamar, lalu melihat bra Anggi dan celana dalam terdakwa, sudah terletak di atas tempat tidur kamar hotel, sehingga terjadi keributan,” katanya. Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama, pihak kepolisian datang, lalu membawa terdakwa dan Anggi ke Polrestabes Medan, guna pengusutan lebih lanjut. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana,” pungkas Chandra. Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi 3 pekan mendatang. (man/saz)