25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Hendak Pesta Narkoba, Dua Pegawai RSUD Rantauprapat Dibekuk Polisi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 pegawai RSUD Rantauprapat dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, saat hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu di satu ruangan Lantai 4 RSUD Rantauprapat Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, Senin (4/1) lalu.

DIAMANKAN: Dua pegawai RSUD Rantauprapat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, usai dibekuk saat hendak melakukan pesta narkoba di RSUD Rantauprapat.
DIAMANKAN: Dua pegawai RSUD Rantauprapat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, usai dibekuk saat hendak melakukan pesta narkoba di RSUD Rantauprapat.

“Ya, keduanya ditangkap di Kompleks RSUD Rantauprapat,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/1).

Lebih lanjut Martualesi, menjelaskan, awalnya personel mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan, diamankan Putra Juhanda Hasibuan (34) alias Putra, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD RSUD Rantauprapat. Dan Arfan Harahap (33) alias Pauji, warga Jalan Siringo-ringo, merupakan pegawai honorer RSUD Rantauprapat.

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sebungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram, satu unit alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipetnya, satu plastik kaca pireks bekas bakar yang ujungnya terdapat pipet, mancis, kompor dari jarum suntik, dan pipet berbentuk skop.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

Menurut Martualesi, kedua tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan karkoba tersebut, untuk menambah stamina dan daya tahan tubuh, saat sedang melaksanakan tugas malam.

Terhadap Putra dan Pauji, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 pegawai RSUD Rantauprapat dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, saat hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu di satu ruangan Lantai 4 RSUD Rantauprapat Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, Senin (4/1) lalu.

DIAMANKAN: Dua pegawai RSUD Rantauprapat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, usai dibekuk saat hendak melakukan pesta narkoba di RSUD Rantauprapat.
DIAMANKAN: Dua pegawai RSUD Rantauprapat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, usai dibekuk saat hendak melakukan pesta narkoba di RSUD Rantauprapat.

“Ya, keduanya ditangkap di Kompleks RSUD Rantauprapat,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/1).

Lebih lanjut Martualesi, menjelaskan, awalnya personel mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan, diamankan Putra Juhanda Hasibuan (34) alias Putra, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD RSUD Rantauprapat. Dan Arfan Harahap (33) alias Pauji, warga Jalan Siringo-ringo, merupakan pegawai honorer RSUD Rantauprapat.

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa sebungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram, satu unit alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipetnya, satu plastik kaca pireks bekas bakar yang ujungnya terdapat pipet, mancis, kompor dari jarum suntik, dan pipet berbentuk skop.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

Menurut Martualesi, kedua tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan karkoba tersebut, untuk menambah stamina dan daya tahan tubuh, saat sedang melaksanakan tugas malam.

Terhadap Putra dan Pauji, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/