28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengedar Ekstasi Divonis 8,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Yusuf Kardi (32), dipidana selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena mengedarkan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan terdakwa telah terbukti, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Muhammad Yusuf Kurdi, oleh karenanya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Riana Pohan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ermahyanti Tarigan, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada Kamis, 12 Maret 2020. Seorang informan yang dipercaya petugas menghubungi petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut, yang menerangkan, terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Atas Informasi tersebut, lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga, saksi Ahmad Firlana melakukan pemesanan ekstasi (under coverbuy) langsung ke terdakwa Yusuf.

Pada 16 Maret 2020 sekira pukul 15.20 WIB, saksi-saksi bersama dengan informan menghubungi terdakwa Yusuf dan memesan ekstasi. Terdakwa Yusuf mengatakan, harga per butirnya senilai Rp170.000.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Firlana, dan mengatakan, pil ekstasinya sudah ada dan mempertanyakan lokasi transaksi. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada saksi Firlana untuk bertemu di Jalan Gaperta Ujung. Selanjutnya, saksi Firlana berjumpa langsung dengan terdakwa Yusuf dan Sandi Waluyo (berkas perkara terpisah), yang berhenti di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itulah, saksi Firlana menerima sebuah bungkusan rokok warna hitam berisikan 20 butir ekstasi berwarna ungu (jenis minion), dibungkus plastik klip bening tembus pandang. Dan petugas langsung melakukan penangkapan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Yusuf Kardi (32), dipidana selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena mengedarkan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan terdakwa telah terbukti, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Muhammad Yusuf Kurdi, oleh karenanya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Riana Pohan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ermahyanti Tarigan, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada Kamis, 12 Maret 2020. Seorang informan yang dipercaya petugas menghubungi petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut, yang menerangkan, terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Atas Informasi tersebut, lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga, saksi Ahmad Firlana melakukan pemesanan ekstasi (under coverbuy) langsung ke terdakwa Yusuf.

Pada 16 Maret 2020 sekira pukul 15.20 WIB, saksi-saksi bersama dengan informan menghubungi terdakwa Yusuf dan memesan ekstasi. Terdakwa Yusuf mengatakan, harga per butirnya senilai Rp170.000.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Firlana, dan mengatakan, pil ekstasinya sudah ada dan mempertanyakan lokasi transaksi. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada saksi Firlana untuk bertemu di Jalan Gaperta Ujung. Selanjutnya, saksi Firlana berjumpa langsung dengan terdakwa Yusuf dan Sandi Waluyo (berkas perkara terpisah), yang berhenti di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itulah, saksi Firlana menerima sebuah bungkusan rokok warna hitam berisikan 20 butir ekstasi berwarna ungu (jenis minion), dibungkus plastik klip bening tembus pandang. Dan petugas langsung melakukan penangkapan. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/