30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Sidang Vonis 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Ditunda karena Ketua Majelis Sakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang vonis 8 oknum polisi Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, terdakwa kasus kepemilikan 327 kilogram ganja, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi, lantaran seorang Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit, pada sidang virtual yang sempat dibuka di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

 SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

“Sidang terpaksa ditunda, karena Pak Martua Sagala selaku Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit. Jadi, sidang ditunda sampai Selasa (12/1) ya. Tapi kalau beliau juga masih sakit, akan diminta ganti majelisnya, karena tak bisa ditunda lagi,” ungkap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU Anita, menuntut terdakwa Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan dengan pidana seumur hidup. Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite, dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Keenam terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang vonis 8 oknum polisi Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, terdakwa kasus kepemilikan 327 kilogram ganja, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi, lantaran seorang Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit, pada sidang virtual yang sempat dibuka di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

 SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

“Sidang terpaksa ditunda, karena Pak Martua Sagala selaku Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit. Jadi, sidang ditunda sampai Selasa (12/1) ya. Tapi kalau beliau juga masih sakit, akan diminta ganti majelisnya, karena tak bisa ditunda lagi,” ungkap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU Anita, menuntut terdakwa Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan dengan pidana seumur hidup. Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite, dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Keenam terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/