BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap menuntut terdakwa pembunuhan sekretaris peternakan Aliong, Gabriel Zefaya Ginting dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa, Senin (18/1).
Pledoi dibaca di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. “Terdakwa menyesali perbuatannya. Kami menganggap terdakwa selama ini kooperatif dalam persidangan,” ujar penasehat hukum.
Dalam sidang, majelis juga menanyakan langsung kepada terdakwa. Apakah ada permintaan lain atau tidak.
Oleh terdakwa, menjawab tidak ada. Namun, majelis mengherankan terdakwa yang tega melakukan aksi kejinya. “Wajahmu enggak ada wajah pembunuh. Terlalu sadis perlakuanmu,” kata majelis.
Mendengar ini, terdakwa tidak ada memberikan tanggapannya. Majelis pun menutup sidang. “Senin (25/1) depan, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan,” tukas majelis sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa pasal berlapis. Pasal 340 (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan) dan 365 (3), karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang. Diketahui, Rani Anggraini (23) ditemukan tak bernyawa dan berlumuran darah dengan kondisi terlentang yang ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna merah dan celana jeans biru.
Korban berperawakan gemuk dengan tinggi sekitar 150 centimeter dan warna kulit kuning langsat. Rambutnya warna hitam bergelombang. (ted)