JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada Selasa (19/1).
“Untuk (pencairan) tahap pertama dananya Rp1,5 triliun. Masing-masing PNS pensiun sudah menerima dana sesuai dengan saldo dari tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (19/1).
Sejak Bapertarum – PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.
Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021. “Perhitungan atas dana Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera,” kata Eko.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS. BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun atau ahliwWaris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.
Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, 19 Januari 2021. “PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ujar Eko Ariantoro. (jpnn/ila)