KARO, SUMUTPOS.Co – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang solid memperjuangkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang akan bersinergi mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah lama dibahas bersama Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, guna menghubungkan ruas jalan antara Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang. Apalagi jalan Desa Barus Jahe sudah dibuka dengan anggaran APBD Karo tahun 2018 yang dikerjakan Kodim 0205 /TK lewat TMMD ke-101. Usai pelaksanaan TMMD, pengerjaan tidak dapat dilanjutkan hingga sekarang, terganjal dengan kawasan hutan yang saat ini belum keluar izinnya dari pihak Kementerian Kehutanan,” kata Terkelin, Kamis (21/1).
Dijelaskannya, untuk melanjutkan pembangunan jalan dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dengan Desa Serdang dan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Karo bersama Pemkab Deli Serdang mengajukan IPPKH.
“Akan berjuang dan kompak mengajukan izin pakai kawasan hutan ke pihak terkait. Hal ini disambut baik oleh Pemda Deli Serdang, dalam waktu dekat ini kita akan bahas dan rapatkan kembali,” pungkasnya. Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyebutkan Pemkab Karo telah menerima surat dari Pemkab Deli Serdang.
“Pemda Deli Serdang telah menjadwalkan pertemuan Bupati Karo dan Bupati Deli Serdnag. Surat sudah kita terima dari pihak Pemda Deli Serdang. Acara pertemuan Senin (25 Januari 2021) di Kantor Bupati Deli Serdang. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dalam memperjuangkan izin tersebut,” imbuh Nasib Sianturi. (deo)
KARO, SUMUTPOS.Co – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang solid memperjuangkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang akan bersinergi mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah lama dibahas bersama Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, guna menghubungkan ruas jalan antara Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang. Apalagi jalan Desa Barus Jahe sudah dibuka dengan anggaran APBD Karo tahun 2018 yang dikerjakan Kodim 0205 /TK lewat TMMD ke-101. Usai pelaksanaan TMMD, pengerjaan tidak dapat dilanjutkan hingga sekarang, terganjal dengan kawasan hutan yang saat ini belum keluar izinnya dari pihak Kementerian Kehutanan,” kata Terkelin, Kamis (21/1).
Dijelaskannya, untuk melanjutkan pembangunan jalan dari Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dengan Desa Serdang dan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Karo bersama Pemkab Deli Serdang mengajukan IPPKH.
“Akan berjuang dan kompak mengajukan izin pakai kawasan hutan ke pihak terkait. Hal ini disambut baik oleh Pemda Deli Serdang, dalam waktu dekat ini kita akan bahas dan rapatkan kembali,” pungkasnya. Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyebutkan Pemkab Karo telah menerima surat dari Pemkab Deli Serdang.
“Pemda Deli Serdang telah menjadwalkan pertemuan Bupati Karo dan Bupati Deli Serdnag. Surat sudah kita terima dari pihak Pemda Deli Serdang. Acara pertemuan Senin (25 Januari 2021) di Kantor Bupati Deli Serdang. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dalam memperjuangkan izin tersebut,” imbuh Nasib Sianturi. (deo)