TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pemilik barang haram jenis sabu dan ganja kering diamankan dari dua lokasi berbeda. Saat ini, kedunya pun meringkuk di Mapolres Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, kedua tersangka berhasil diciduk berdasarkan laporan masyarakat, Minggu(24/1).
Pelaku HMR alias Habib (22) warga Jalan Laut Ta war, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi diamankan Satres Narkoba ketika melintas di Jalan Taman Bahagia Kota Tebingtinggi, darinya petugas berhasil menyita 0,16 gram yang berisi serbuk putih diduga sabu.
Sedangkan tersangka lainnya, Burhan (63) warga Jalan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi diamankan di Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dari Burhan petugas mengamankan barang 1 plastik hitam berlakban kuning berisi daun, biji dan ranting ganja kering dan 210 paket daun ganja kering.
“Selain barang bukti diatas, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda yang tidak ada nopolnya, dua buah gunting, satu buah hekter dan uang tunai Rp 130.000 dari hasil penjualan ganja,” paparnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP M Yunus, kedua pelaku diringkus, Senin (21/1) sekira pukul 14.30 WIB. Berawal adanya informasi akan ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap Habib dan menemukan barang bukti sabu.
Dari pengakuan Habib, barang bukti sabu diperoleh dari Rijal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan di daerah Kampung Semut. Dan saat menuju rumah pelaku, petugas mencurigai seorang laki laki bernama Burhan yang berjalan membawa sebuah tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, uang tunai Rp 130.000.
“Pasal yang dilanggar Habib pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yg diancaman hukuman diatas 5 tahun sedangkan kepada Burhan diterapkan pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman diatas 5 tahun,” bebernya. (ian/han)