26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Minta Beri Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat, DPRD Medan Kunjungan Kerja ke Kantor Kejari Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Sebab, kehadiran pihak kejaksaan diyakini akan meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.

CENDERAMATA: Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Medan, Senin (25/1). Kunker yang dipimpin Rudiyanto Simangunsong tersebut turut didampingi Wakil Ketua Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution. Kunjungan dewan diterima langsung Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH didampingi para staf.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan mengajak Kejaksaan agar bersama-sama dengan DPRD Medan memberikan pelayanan hukum kepada warga Medan. Sama halnya seperti yang disampaikan anggota Komisi Parlindungan Sipahutar, pihak Kejari diharapkan dapat bersama-sama DPRD memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga, melakukan kegiatan sosialisasi Perda dan Reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” kata Parlindungan.

Tawaran yang sama juga disampaikan Abdul Rani, terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat, seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas sehingga perlu dibahas secara bersama.”Aset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan, baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” kata Abdul Rani.

Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar atas peran Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat. Seperti untuk persoalan pengawasan dana, mengingat banyaknya dana Kelurahan di Tahun 2020 yang Silpa akibat pihak pihak Kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan anggaran karena takut terseret hukum. “Padahal Dana Kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” ujar Mulia Syahputra.

Menyahuti harapan para dewan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah SH MH mengatakan, jika terkait penyuluhan hukum bersama di tengah masyarakat, dinilai sangat tepat. Menurut Rahmadsyah, ke depannya memang sangat tepat jika dilakukan kerja sama atau kolaborasi antara pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Kodim.

“Saya yakin angka kriminalisasi di tengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” kata Rahmadsyah.

Pada kesempatan itu, dalam paparannya, Kejari Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata usaha negara. Pada Tahun 2020, pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar lebih dari Rp 103 Miliar.

Perolehan itu didapatkan dari penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan, aset Pemko Medan di kuasai oleh pihak lain dan ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Sebab, kehadiran pihak kejaksaan diyakini akan meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.

CENDERAMATA: Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejari Medan, Senin (25/1). Kunker yang dipimpin Rudiyanto Simangunsong tersebut turut didampingi Wakil Ketua Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution. Kunjungan dewan diterima langsung Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH didampingi para staf.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan mengajak Kejaksaan agar bersama-sama dengan DPRD Medan memberikan pelayanan hukum kepada warga Medan. Sama halnya seperti yang disampaikan anggota Komisi Parlindungan Sipahutar, pihak Kejari diharapkan dapat bersama-sama DPRD memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga, melakukan kegiatan sosialisasi Perda dan Reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” kata Parlindungan.

Tawaran yang sama juga disampaikan Abdul Rani, terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat, seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas sehingga perlu dibahas secara bersama.”Aset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan, baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” kata Abdul Rani.

Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar atas peran Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat. Seperti untuk persoalan pengawasan dana, mengingat banyaknya dana Kelurahan di Tahun 2020 yang Silpa akibat pihak pihak Kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan anggaran karena takut terseret hukum. “Padahal Dana Kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” ujar Mulia Syahputra.

Menyahuti harapan para dewan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah SH MH mengatakan, jika terkait penyuluhan hukum bersama di tengah masyarakat, dinilai sangat tepat. Menurut Rahmadsyah, ke depannya memang sangat tepat jika dilakukan kerja sama atau kolaborasi antara pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Kodim.

“Saya yakin angka kriminalisasi di tengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” kata Rahmadsyah.

Pada kesempatan itu, dalam paparannya, Kejari Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata usaha negara. Pada Tahun 2020, pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar lebih dari Rp 103 Miliar.

Perolehan itu didapatkan dari penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan, aset Pemko Medan di kuasai oleh pihak lain dan ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/