25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. Keputusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum.

“Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar (Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata),” ungkap Rista dalam keterangan tertulis yang diterima, baru-baru ini.

Rista menekankan, bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. “Keputusan Pengadilan Niaga (27/1/2021) memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia,” tegas dia.

Dikatakan Rista, sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melindungi lebih dari 1 juta jiwa, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional. Hal ini sebagaimana diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” tandas Rista.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Untuk diketahui, dua mantan agen AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro, mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020. Sebelum mengajukan gugatan, kedua pengugat sempat bersurat kepada OJK. Mereka memohon penyelesaian dan perlindungan kepada OJK sebagai pengawas kegiatan jasa keuangan. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga. Keputusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum.

“Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar (Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata),” ungkap Rista dalam keterangan tertulis yang diterima, baru-baru ini.

Rista menekankan, bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. “Keputusan Pengadilan Niaga (27/1/2021) memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia,” tegas dia.

Dikatakan Rista, sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melindungi lebih dari 1 juta jiwa, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional. Hal ini sebagaimana diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” tandas Rista.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Untuk diketahui, dua mantan agen AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro, mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020. Sebelum mengajukan gugatan, kedua pengugat sempat bersurat kepada OJK. Mereka memohon penyelesaian dan perlindungan kepada OJK sebagai pengawas kegiatan jasa keuangan. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/