26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada: Medan dan Nias Belum Terjadwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir hari ini, Senin (1/2). Adapun agenda sidangnya, mendengar menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Ira Wirtati, Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati mengatakan, berdasarkan permohonan 13 PHP dari 11 kabupaten dan kota di Sumut tersebut, hanya Kota Medan dan Kabupaten Nias yang belum terjadwal untuk sidang lanjutan di MK hari ini. “Ya, Medan dan Nias menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (31/1).

Salah satu penyebabnya, menurut dia, lantaran kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang n

pendahuluan yang seyogyanya dijadwal 27 Januari lalu. Namun secara detil, pihaknya belum dapat menjawab alasan hakim MK tidak menjadwalkan sidang kedua terhadap dua daerah yang bersengketa itu. Terlebih sampai ke arah PHP untuk Pilkada Medan dan Pilkada Nias, apakah akan dilanjutkan atau sebaliknya dinyatakan gugur karena ketidakhadiran kuasa hukum dalam sidang pendahuluan.

“Sampai sekarang belum ada jadwal karena waktu sidang pendahuluan kemarin, kuasa hukum pemohon kan tidak hadir. Pimpinan sidang tidak menyebutkan jadwal sidang lanjutan. Waktu sidang dinyatakan menunggu informasi dari mahkamah,” terangnya.

Baru Sibolga dan Toba

Terpisah, Pemprov Sumut mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat edaran berupa persiapan sidang paripurna di daerah masing-masing, baik penetapan pemberhentian jabatan maupun penetapan pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 .

Namun sebelum ada putusan dari MK baik tetap ataupun putusan sela, KPU belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Sebab sesuai mekanisme tahapan pelantikan kepala daerah dimulai dari ketika KPU di kabupaten/kota melakukan penetapan calon terpilih.

Lalu KPU tersebut menyerahkan ke DPRD kabupaten/kota untuk selanjutnya digelar paripurna. Hasil dari sidang paripurna DPRD setempat, kemudian diserahkan ke Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari sejumlah daerah yang bakal habis periodesasi kepala daerahnya, baru DPRD Sibolga dan DPRD Toba yang melaksanakan ketentuan tersebut. “Pemkab dan pemko di daerah, mereka tetap berkoordinasi dengan kita. Yang masuk ke kami masih Sibolga dan Toba, yang lain masih dalam proses paripurna di DPRD,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga.

Seperti diketahui, total periodesasi kepala daerah pada 14 kabupaten/kota di Sumut bakal habis pada 17 Februari 2021. Sedangkan sisanya periodesasi baru akan selesai pada April mendatang. Adapun dari 14 daerah yang akan habis masa pemerintahan kepala daerahnya, tujuh diantaranya masih menjalani sidang di MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.

“Kita di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang laksanakan Pilkada. Jadi untuk mengantisipasi tanggal 17 Februari nanti ada 14 kabupaten/kota yang berakhir. Karena diantara 14 itu, ada tujuh yang masih melaksanakan gugatan di MK. Jadi tujuh lagi tidak ada gugatan,” katanya.

Dijelaskan Rasyid, ke-14 daerah yang periodesasi kepala daerahnya akan habis pada Februari yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, dan Pakpak Bharat.

Sedangkan tujuh daerah yang berakhir di MK yakni Medan, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir. Maka, lanjut Rasyid, untuk mengantisipasi apabila tujuh daerah yang masih menjalani sidang MK ketika periodesasi pemerintahan di daerah dimaksud berakhir, maka pihaknya telah menyiapkan dua opsi.

“Pertama kalau pelantikan kurang dari 30 hari, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) dari sekda setempat. Kemudian kalau kemungkinan lewat dari 30 hari kerja, maka akan ditunjuk Pj dari pemprov atau pemerintah pusat yang berasal dari eselon II,” pungkasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir hari ini, Senin (1/2). Adapun agenda sidangnya, mendengar menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Ira Wirtati, Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati mengatakan, berdasarkan permohonan 13 PHP dari 11 kabupaten dan kota di Sumut tersebut, hanya Kota Medan dan Kabupaten Nias yang belum terjadwal untuk sidang lanjutan di MK hari ini. “Ya, Medan dan Nias menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (31/1).

Salah satu penyebabnya, menurut dia, lantaran kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang n

pendahuluan yang seyogyanya dijadwal 27 Januari lalu. Namun secara detil, pihaknya belum dapat menjawab alasan hakim MK tidak menjadwalkan sidang kedua terhadap dua daerah yang bersengketa itu. Terlebih sampai ke arah PHP untuk Pilkada Medan dan Pilkada Nias, apakah akan dilanjutkan atau sebaliknya dinyatakan gugur karena ketidakhadiran kuasa hukum dalam sidang pendahuluan.

“Sampai sekarang belum ada jadwal karena waktu sidang pendahuluan kemarin, kuasa hukum pemohon kan tidak hadir. Pimpinan sidang tidak menyebutkan jadwal sidang lanjutan. Waktu sidang dinyatakan menunggu informasi dari mahkamah,” terangnya.

Baru Sibolga dan Toba

Terpisah, Pemprov Sumut mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat edaran berupa persiapan sidang paripurna di daerah masing-masing, baik penetapan pemberhentian jabatan maupun penetapan pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 .

Namun sebelum ada putusan dari MK baik tetap ataupun putusan sela, KPU belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih. Sebab sesuai mekanisme tahapan pelantikan kepala daerah dimulai dari ketika KPU di kabupaten/kota melakukan penetapan calon terpilih.

Lalu KPU tersebut menyerahkan ke DPRD kabupaten/kota untuk selanjutnya digelar paripurna. Hasil dari sidang paripurna DPRD setempat, kemudian diserahkan ke Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari sejumlah daerah yang bakal habis periodesasi kepala daerahnya, baru DPRD Sibolga dan DPRD Toba yang melaksanakan ketentuan tersebut. “Pemkab dan pemko di daerah, mereka tetap berkoordinasi dengan kita. Yang masuk ke kami masih Sibolga dan Toba, yang lain masih dalam proses paripurna di DPRD,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga.

Seperti diketahui, total periodesasi kepala daerah pada 14 kabupaten/kota di Sumut bakal habis pada 17 Februari 2021. Sedangkan sisanya periodesasi baru akan selesai pada April mendatang. Adapun dari 14 daerah yang akan habis masa pemerintahan kepala daerahnya, tujuh diantaranya masih menjalani sidang di MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.

“Kita di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang laksanakan Pilkada. Jadi untuk mengantisipasi tanggal 17 Februari nanti ada 14 kabupaten/kota yang berakhir. Karena diantara 14 itu, ada tujuh yang masih melaksanakan gugatan di MK. Jadi tujuh lagi tidak ada gugatan,” katanya.

Dijelaskan Rasyid, ke-14 daerah yang periodesasi kepala daerahnya akan habis pada Februari yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, dan Pakpak Bharat.

Sedangkan tujuh daerah yang berakhir di MK yakni Medan, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir. Maka, lanjut Rasyid, untuk mengantisipasi apabila tujuh daerah yang masih menjalani sidang MK ketika periodesasi pemerintahan di daerah dimaksud berakhir, maka pihaknya telah menyiapkan dua opsi.

“Pertama kalau pelantikan kurang dari 30 hari, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) dari sekda setempat. Kemudian kalau kemungkinan lewat dari 30 hari kerja, maka akan ditunjuk Pj dari pemprov atau pemerintah pusat yang berasal dari eselon II,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/