26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putusan Sengketa Pilkada: Karo, Madina & Asahan Ditolak, Labuhanbatu Berlanjut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2). Salahsatunya sengketa hasil Pilkada Karo (2 perkara). MK menyatakan menolak PHP Karo dan Madina. Sehari sebelumnya, MK telah menggugurkan PHP Kota Medan dan menolak PHP Nias dan Asahan. Namun melanjutkan sengketa PHP Labuhanbatu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Permohonan pembatalan hasil Pilkada Karo diajukan oleh dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.

Dalam sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara daring —untuk mencegah penyebaran Covid-19—, MK menyatakan menolak gugatan atas kedua paslon. “Menyatakan Permohonan Pemohon (Iwan-Budianto) tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya, Selasa pagin

Hakim MK menyatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 187.237 suara (total suara sah) yakni 2.809 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.809 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 51.103 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 59.608 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah (59.608 suara – 51.103 suara) = 8.505 suara (4,54%). Atau lebih dari 2.809 suara.

Berdasarkan pertimbangan MK, Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Daniel.

Pada pokok permohonannya, paslon Iwan-Budianto mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut antara lain berupa penggelembungan suara akibat kesalahan pendistribusian surat suara di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Merek, Kecamatan Mardinding, Kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Juhar, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Tiganderket, dan Kecamatan Kutabuluh.

Kemudian, penggunaan politik uang (money politics) oleh Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Pilkada Karo dengan 5 paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen), disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen). Posisi ketiga diraih pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).

Sementara paslon Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen), dan di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, Selasa (16/2), mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di Karo. “Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan, KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo,” sebutnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 – 250 ribu sebesar 1, 5 persen, 250 – 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.

Sengketa Pilkada Madina Ditolak

Selain Pilkada Karo, MK juga menolak permohonan sengketa PHP Mandailing Natal (Madina). Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina digugat ke MK oleh dua paslon yakni paslon nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan paslon nomor urut 3 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Yang ditolak MK kemarin adalah gugatan Sofwat-Zubeir. Sementara gugatan Jakfar-Atika belum diputus. “Kami belum ada menerima pemberitahuan sidang putusan,” kata Adi Mansar, kuasa hukum Jakfar-Atika.

Karenanya, KPU Madina masih akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.

Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).

Tolak PHP Asahan

Sehari sebelumnya, Senin (15/2) MK telah memutuskan tiga gugatan atas hasil Pilkada di Sumut, yakni Medan, Nias, dan Asahan. MK mengugurkan PHP Medan, dan menolak PHP Nias dan Asahan.

Gugatan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan MK karena pemohon tidak hadir sejak sidang pendahuluan. Adapun Pilkada Medan sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Sementara untuk permohonan PHP Asahan Tahun 2020, yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1, Nurhajizah dan Henri Siregar, MK menyatakan tidak menerima dengan alasan selisih suara tidak memenuhi ambang batas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (15/2) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, paslon Nurhajizah-Henri selaku Pemohon, mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin (pemenang Pilkada). Di antaranya, dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 dan keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Terhadap dalil Pemohon mengenai dugaan politik uang dan keterlibatan ASN, MK menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Asahan yang tidak dapat meregistrasi perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa) dan tidak ditemukan pelanggaran seperti didalilkan Pemohon.

“Oleh karena itu dalil terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN tidak beralasan hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan tahun 2020 yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Asahan sebanyak 789.056 jiwa.

Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, harus terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada yaitu jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan.

Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 308.114 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 1% x 308.114 suara yakni 3.081 suara.

Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) memperoleh 101.124 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 (Surya-Taufik ) memperoleh 139.005 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 139.005 suara dikurangi 101.124 suara adalah 37.881 suara.

Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Dalam Pilkada Asahan, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar meraih 101.124 suara, Surya-Taufik Zainal Abidin 139.005 suara, dan Rosmansyah-Winda Fitrika memperoleh 67.985 suara.

“Terkait ditolaknya gugatan PHP Asahan, artinya kemenangan pasangan Surya-Taufik diakui oleh MK, sesuai keputusan MK no 83/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan tahun 2020,” ujar seorang kuasa hukum Surya-aufik, Tri Purnowidodo, kepada awak media, Selasa (16/2).

Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih. Dia mengatakan rapat bakal digelar setelah KPU Asahan menerima putusan MK.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, KPU Asahan akan rapat pleno internal dulu,” pungkas Hidayat.

Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan PHP Nias yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase.

PHP Labuhanbatu Berlanjut

Berbeda dengan PHP Kota Medan, Nias, Asahan, Karo, dan Madina yang ditolak, gugatan PHP Labuhanbatu dilanjutkan oleh MK.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, paslon petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, dinyatakan KPU sebagai peraih suara terbanyak.

Namun pasangan Erik Atrada Ritonga-Elliya Rosa Siregar (ERA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Permohonan tersebut disinyalir karena banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai indikasi adanya fakta dokumen dan lainnya sekaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.

Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon ERA terhadap termohon KPU Labuhanbatu, diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan penyampaian materi, Senin (15/2). MK akan menggelar sidang lanjutan pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, menyebutkan PHP Labuhanbatu tidak masuk dalam jadwal sidang sela yang digelar MK, Senin-Rabu (15-17/2). “Kita tidak masuk jadwal sidang putusan sela di tanggal 15, 16, 17,” ujarnya.

Menurutnya sidang sela pemutusan dan ketetapan penolakan gugatan para pemohon. “Sidang sela sepertinya hanya untuk gugatannya yang ditolak,” bebernya.

Ia mengatakan, KPU menghargai keputusan MK. “Setelah gugatan ini diterima, akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli,” sebut Wahyudi.

Namun demikian, Wahyudi mengaku belum mendatangkan jawaban pasti kapan akan dilaksanakan sidang lanjutan tersebut. “Kita masih menunggu informasi jadwal sidang lanjutan,” kata Wahyudi, kepada Sumut Pos.

Diberitakan sebelumnya, ada 13 permohonan sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumut ke MK, yakni hasil Pilkada Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir. (bbs/mag-09/fdh/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2). Salahsatunya sengketa hasil Pilkada Karo (2 perkara). MK menyatakan menolak PHP Karo dan Madina. Sehari sebelumnya, MK telah menggugurkan PHP Kota Medan dan menolak PHP Nias dan Asahan. Namun melanjutkan sengketa PHP Labuhanbatu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Permohonan pembatalan hasil Pilkada Karo diajukan oleh dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.

Dalam sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara daring —untuk mencegah penyebaran Covid-19—, MK menyatakan menolak gugatan atas kedua paslon. “Menyatakan Permohonan Pemohon (Iwan-Budianto) tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya, Selasa pagin

Hakim MK menyatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 187.237 suara (total suara sah) yakni 2.809 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.809 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 51.103 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 59.608 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah (59.608 suara – 51.103 suara) = 8.505 suara (4,54%). Atau lebih dari 2.809 suara.

Berdasarkan pertimbangan MK, Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Daniel.

Pada pokok permohonannya, paslon Iwan-Budianto mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut antara lain berupa penggelembungan suara akibat kesalahan pendistribusian surat suara di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Merek, Kecamatan Mardinding, Kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Juhar, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Tiganderket, dan Kecamatan Kutabuluh.

Kemudian, penggunaan politik uang (money politics) oleh Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Pilkada Karo dengan 5 paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen), disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen). Posisi ketiga diraih pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).

Sementara paslon Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen), dan di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, Selasa (16/2), mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di Karo. “Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan, KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo,” sebutnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 – 250 ribu sebesar 1, 5 persen, 250 – 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.

Sengketa Pilkada Madina Ditolak

Selain Pilkada Karo, MK juga menolak permohonan sengketa PHP Mandailing Natal (Madina). Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina digugat ke MK oleh dua paslon yakni paslon nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan paslon nomor urut 3 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Yang ditolak MK kemarin adalah gugatan Sofwat-Zubeir. Sementara gugatan Jakfar-Atika belum diputus. “Kami belum ada menerima pemberitahuan sidang putusan,” kata Adi Mansar, kuasa hukum Jakfar-Atika.

Karenanya, KPU Madina masih akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.

Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).

Tolak PHP Asahan

Sehari sebelumnya, Senin (15/2) MK telah memutuskan tiga gugatan atas hasil Pilkada di Sumut, yakni Medan, Nias, dan Asahan. MK mengugurkan PHP Medan, dan menolak PHP Nias dan Asahan.

Gugatan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan MK karena pemohon tidak hadir sejak sidang pendahuluan. Adapun Pilkada Medan sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Sementara untuk permohonan PHP Asahan Tahun 2020, yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1, Nurhajizah dan Henri Siregar, MK menyatakan tidak menerima dengan alasan selisih suara tidak memenuhi ambang batas.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (15/2) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, paslon Nurhajizah-Henri selaku Pemohon, mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin (pemenang Pilkada). Di antaranya, dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 dan keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Terhadap dalil Pemohon mengenai dugaan politik uang dan keterlibatan ASN, MK menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Asahan yang tidak dapat meregistrasi perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat formal (kedaluwarsa) dan tidak ditemukan pelanggaran seperti didalilkan Pemohon.

“Oleh karena itu dalil terkait dugaan politik uang dan keterlibatan ASN tidak beralasan hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan tahun 2020 yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Asahan sebanyak 789.056 jiwa.

Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil suara Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, harus terpenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada yaitu jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Asahan.

Jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 308.114 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 1% x 308.114 suara yakni 3.081 suara.

Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020, Paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) memperoleh 101.124 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 (Surya-Taufik ) memperoleh 139.005 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 139.005 suara dikurangi 101.124 suara adalah 37.881 suara.

Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.

Dalam Pilkada Asahan, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar meraih 101.124 suara, Surya-Taufik Zainal Abidin 139.005 suara, dan Rosmansyah-Winda Fitrika memperoleh 67.985 suara.

“Terkait ditolaknya gugatan PHP Asahan, artinya kemenangan pasangan Surya-Taufik diakui oleh MK, sesuai keputusan MK no 83/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan tahun 2020,” ujar seorang kuasa hukum Surya-aufik, Tri Purnowidodo, kepada awak media, Selasa (16/2).

Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih. Dia mengatakan rapat bakal digelar setelah KPU Asahan menerima putusan MK.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih tanggal berapa, KPU Asahan akan rapat pleno internal dulu,” pungkas Hidayat.

Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan PHP Nias yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase.

PHP Labuhanbatu Berlanjut

Berbeda dengan PHP Kota Medan, Nias, Asahan, Karo, dan Madina yang ditolak, gugatan PHP Labuhanbatu dilanjutkan oleh MK.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, paslon petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, dinyatakan KPU sebagai peraih suara terbanyak.

Namun pasangan Erik Atrada Ritonga-Elliya Rosa Siregar (ERA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Permohonan tersebut disinyalir karena banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai indikasi adanya fakta dokumen dan lainnya sekaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.

Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon ERA terhadap termohon KPU Labuhanbatu, diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan penyampaian materi, Senin (15/2). MK akan menggelar sidang lanjutan pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, menyebutkan PHP Labuhanbatu tidak masuk dalam jadwal sidang sela yang digelar MK, Senin-Rabu (15-17/2). “Kita tidak masuk jadwal sidang putusan sela di tanggal 15, 16, 17,” ujarnya.

Menurutnya sidang sela pemutusan dan ketetapan penolakan gugatan para pemohon. “Sidang sela sepertinya hanya untuk gugatannya yang ditolak,” bebernya.

Ia mengatakan, KPU menghargai keputusan MK. “Setelah gugatan ini diterima, akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli,” sebut Wahyudi.

Namun demikian, Wahyudi mengaku belum mendatangkan jawaban pasti kapan akan dilaksanakan sidang lanjutan tersebut. “Kita masih menunggu informasi jadwal sidang lanjutan,” kata Wahyudi, kepada Sumut Pos.

Diberitakan sebelumnya, ada 13 permohonan sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumut ke MK, yakni hasil Pilkada Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir. (bbs/mag-09/fdh/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/