26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tetap Diperiksa MK, Sengketa Pilkada Samosir Lanjut Tahap Pembuktian

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pilkada Samosir menjadi salah satu dari 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Padahal, sebenarnya gugatan melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.

“Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan,” kata peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda, dalam konferensi persnya, Kamis (18/2). “Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara,” ujar dia.

Hasil Pilkada Samosir digugat pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, atas keputusan KPU Samosir yang menyebutkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai peraih suara terbanyak.

Selain Pilkada Samosir, MK juga tetap melanjutkan sengketa Kabupaten Bandung dan Yalimo, yang sama-sama melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.

Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadirkan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya. Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.

“Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK,” ujar dia.

Sementara untuk Kabupaten Bandung dilanjutkan kemungkinan karena dalil pemohon yang menyatakan adanya politik atau menjanjikan sesuatu kepada konstituen melalui visi dan misi pihak terkait. Seperti, bantuan untuk RW, pembagian kartu wirausaha, bantuan pertanian, dan insentif guru mengaji.

Sedangkan perkara terakhir yang diungkap Violla karena melewati ambang batas pengajuan permohonan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo. “Poin-poin yang menjadi pokok-pokok permohonan pemohon, di antaranya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam,” tuturnya.

Kendati demikian, dalam kesempatan yang sama Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sebenarnya ada lima perkara lagi yang melewati ambang batas pengajuan sengketa. Sehingga, totalnya ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan, namun pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK.

Total sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. “Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Dari Sumut, daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian yakni Pilkada Samosir, Pilkada Mandailing Natal, Pilkada Nias, Pilkada Labuhanbatu, dan Pilkada Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan gugatan dari 6 daerah lainnya seperti Medan, Tapanuli Selatan, Karo, Tanjung Balai, Asahan dan Nias sudah ditolak.

KPU Samosir Berkoordinasi

Terkait kelanjutan kasus sengketa pilkada ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan MK yang rencananya akan dilaksanakan 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB mendatang.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh lima kabupaten yang menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus kepada wartawan di Kantor KPU Samosir, Kamis (18/2).

“Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi,” ujar Monang Sinaga.

Hasil kordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya. (bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pilkada Samosir menjadi salah satu dari 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Padahal, sebenarnya gugatan melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.

“Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan,” kata peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda, dalam konferensi persnya, Kamis (18/2). “Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara,” ujar dia.

Hasil Pilkada Samosir digugat pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, atas keputusan KPU Samosir yang menyebutkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai peraih suara terbanyak.

Selain Pilkada Samosir, MK juga tetap melanjutkan sengketa Kabupaten Bandung dan Yalimo, yang sama-sama melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.

Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadirkan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya. Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.

“Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK,” ujar dia.

Sementara untuk Kabupaten Bandung dilanjutkan kemungkinan karena dalil pemohon yang menyatakan adanya politik atau menjanjikan sesuatu kepada konstituen melalui visi dan misi pihak terkait. Seperti, bantuan untuk RW, pembagian kartu wirausaha, bantuan pertanian, dan insentif guru mengaji.

Sedangkan perkara terakhir yang diungkap Violla karena melewati ambang batas pengajuan permohonan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo. “Poin-poin yang menjadi pokok-pokok permohonan pemohon, di antaranya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam,” tuturnya.

Kendati demikian, dalam kesempatan yang sama Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sebenarnya ada lima perkara lagi yang melewati ambang batas pengajuan sengketa. Sehingga, totalnya ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan, namun pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK.

Total sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. “Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Dari Sumut, daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian yakni Pilkada Samosir, Pilkada Mandailing Natal, Pilkada Nias, Pilkada Labuhanbatu, dan Pilkada Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan gugatan dari 6 daerah lainnya seperti Medan, Tapanuli Selatan, Karo, Tanjung Balai, Asahan dan Nias sudah ditolak.

KPU Samosir Berkoordinasi

Terkait kelanjutan kasus sengketa pilkada ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan MK yang rencananya akan dilaksanakan 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB mendatang.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh lima kabupaten yang menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus kepada wartawan di Kantor KPU Samosir, Kamis (18/2).

“Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi,” ujar Monang Sinaga.

Hasil kordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/