JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menginginkan, sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 dapat dialokasikan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan di sekolah. Kemendikbud pun memberikan fleksibilitas bagi setiap satuan pendidikan atau sekolah untuk mengalokasikan dana BOS 2021, termasuk untuk pengadaan prokes guna menunjang pembelajaran tatap muka.
“Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan segera mengakselerasi proses tatap muka, untuk memenuhi protokol kesehatan,” kata Nadiem dalam sosialiasi dana BOS di akun YouTube Kemendikbud, Kamis (25/2).
Terlebih, katanya, sejumlah sekolah sejak Januari lalu telah memulai pembelajaran tatap muka. Dan pihaknya mencatat jumlah itu terus meningkat setiap pekan.Dia mengatakan sejumlah fasilitas protokol kesehatan yang bisa disediakan tersebut seperti sanitasi, masker, thermogun, dan sejumlah kebutuhan lain untuk menunjang pembelajaran tatap muka.
“Saat ini kita sudah masuk proses pelaksanaan tatap muka dan semakin banyak sekolah, setiap minggu mulai tatap muka,” ujar mantan bos Gojek itu.
Selain untuk pengadaan fasilitas protokol kesehatan, Nadiem juga memberi keluwesan bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS sebagai insentif tenaga kependidikan honorer. Dana BOS 2021 termasuk boleh digunakan untuk akomodasi asesmen nasional yang akan dimulai dalam waktu dekat.
“Pembiayaan apapun honor, transportasi dan pelaksanaan itu juga bisa digunakan di dana BOS,” katanya.
Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Jumlah itu akan disalurkan kepada total 216 ribu satuan pendidikan secara langsung melalui rekening sekolah.
Meski jumlah itu turun dari 2020, Kemendikbud telah mengubah mekanisme penyaluran dengan mengubah besaran yang di terima satuan pendidikan di setiap daerah.
“Di 2021 kita menyediakan dana BOS kepada 216 ribu satuan pendidikan dengan alokasi Rp52 triliun, bisa terlihat totalnya untuk 2021 sekitar Rp52 triliun,” ujar Nadiem.
Jumlah itu turun dibanding anggaran BOS pada 2020 sebesar Rp54,32 triliun dan dibagikan kepada total 45,4 juta jiwa. Meski begitu, kata Nadiem, pihaknya tahun ini telah mengubah mekanisme besaran santunan kepada siswa penerima BOS.
Ia menjelaskan bahwa perubahan besaran jumlah santunan BOS yang dibagikan akan bervariasi alias tidak seragam setiap daerah. Angkanya akan didasarkan pada letak atau keberadaan suatu daerah. Jadi nantinya, ujar Nadiem, siswa terutama yang berada di daerah terluar, tertinggal, atau di wilayah Timur bisa mendapat santunan lebih besar hingga angka Rp1,9 juta. Jumlah itu meningkat dari besaran santunan yang diterima siswa pada 2020 sebesar Rp900 ribu.
Nadiem, kebijakan baru dalam pengalokasian Dana BOS 2021 itu mengacu pada indeks kebutuhan hidup di setiap daerah. (cnn)