26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Edarkan Sabu, Pelatih Badminton Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deny Afriansyah (36) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Pelatih badminton ini bersama Hendro Harsono (berkas terpisah), didakwa telah mengedarkan sabu seberat 20 gram kepada polisi.

DAKWAAN: Dua terdakwa menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, bermula saat dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi tentang adanya pengedar sabu di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

“Saksi Chrismas Manalu berhasil menemui Hendro Harsono, yang berpura-pura menjadi pembeli yang memesan 20 gram sabu,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo. 

Lebih lanjut, terdakwa Hendro kemudian menghubungi Deny menyampaikan adanya calon pembeli yang ingin membeli sabu. Akhirnya disepakati, harga sabu Rp13 juta dan transaksi dilakukan di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

Esok harinya, Hendro kembali menghubungi calon pembeli dengan mengatakan sabunya telah ada. Selanjutnya, saksi Chrismas Manalu menghubungi terdakwa bahwa ia telah berada dilokasi. Lalu Hendro pergi menemui calon pembeli, yang hanya berjarak 20 meter dari rumahnya.

Tanpa curiga, Hendro kemudian masuk kedalam mobil sedan milik calon pembeli sembari menanyakan uangnya. Setelah ditunjukkan, kemudian Deny masuk kedalam mobil membawa barang haram tersebut. Tak menunggu lama, calon pembeli yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Polisi menyita barangbukti seberat 20 gram dan membawa keduanya ke Polda Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deny Afriansyah (36) menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Pelatih badminton ini bersama Hendro Harsono (berkas terpisah), didakwa telah mengedarkan sabu seberat 20 gram kepada polisi.

DAKWAAN: Dua terdakwa menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, bermula saat dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi tentang adanya pengedar sabu di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

“Saksi Chrismas Manalu berhasil menemui Hendro Harsono, yang berpura-pura menjadi pembeli yang memesan 20 gram sabu,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo. 

Lebih lanjut, terdakwa Hendro kemudian menghubungi Deny menyampaikan adanya calon pembeli yang ingin membeli sabu. Akhirnya disepakati, harga sabu Rp13 juta dan transaksi dilakukan di Jalan Pukat V, Medan Tembung.

Esok harinya, Hendro kembali menghubungi calon pembeli dengan mengatakan sabunya telah ada. Selanjutnya, saksi Chrismas Manalu menghubungi terdakwa bahwa ia telah berada dilokasi. Lalu Hendro pergi menemui calon pembeli, yang hanya berjarak 20 meter dari rumahnya.

Tanpa curiga, Hendro kemudian masuk kedalam mobil sedan milik calon pembeli sembari menanyakan uangnya. Setelah ditunjukkan, kemudian Deny masuk kedalam mobil membawa barang haram tersebut. Tak menunggu lama, calon pembeli yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Polisi menyita barangbukti seberat 20 gram dan membawa keduanya ke Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/