26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polsek Bandar Khalifah Operasi Yustusi, Stop Pengendara Tak Bermasker

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Bandar Khalifah, berhasil menjaring puluhan pengendara tidak mengenakan masker saat berkendara, di Jalan Besar Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Minggu (28/2).

Operasi: Polsek Bandar Khalifah, TNI dan petugas Satpol PP Kecamatan melakukan operasi yustisi.

Sasaran operasi yustisi kali ini kepada pengendera yang melintas di Pekan Bandar Khalifah dan pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan seperti kedai kopi, restaurant dan tempat wisata.

Kapolsek Bandar Khalifah melalui Waka Polsek, Iptu Alfaonso Nababan, mengatakan operasi yustisi kepada para pengendera sepeda motor atau warga yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Sedangkan pelaku usaha, selain memakai masker harus menyediakan cuci tangan, mengatur tempat duduk dan tidak menimbulkan kerumunan orang banyak dalam waktu lama.

“Kali ini kita memberikan sanksi kepada 5 warga dengan hukumam sanksi sosial dan 1 pelaku usaha diberikan peringatan, agar tidak melakukan mobilitas dengan berkumpul dalam jumlah yang banyak,” jelasnya.Menurut Iptu Alfonso, mereka yang diamankan dalam operasi yustisi didata sesuai dengan KTP, dan membuat perjanjian tidak akan melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Operasi yustisi ini juga dalam menegakan Pergub No. 34 Tahun 2020. Masayarakat diharapkan terus mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mrnghindari mobilitas warga,” jelasnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Bandar Khalifah, berhasil menjaring puluhan pengendara tidak mengenakan masker saat berkendara, di Jalan Besar Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Minggu (28/2).

Operasi: Polsek Bandar Khalifah, TNI dan petugas Satpol PP Kecamatan melakukan operasi yustisi.

Sasaran operasi yustisi kali ini kepada pengendera yang melintas di Pekan Bandar Khalifah dan pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan seperti kedai kopi, restaurant dan tempat wisata.

Kapolsek Bandar Khalifah melalui Waka Polsek, Iptu Alfaonso Nababan, mengatakan operasi yustisi kepada para pengendera sepeda motor atau warga yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Sedangkan pelaku usaha, selain memakai masker harus menyediakan cuci tangan, mengatur tempat duduk dan tidak menimbulkan kerumunan orang banyak dalam waktu lama.

“Kali ini kita memberikan sanksi kepada 5 warga dengan hukumam sanksi sosial dan 1 pelaku usaha diberikan peringatan, agar tidak melakukan mobilitas dengan berkumpul dalam jumlah yang banyak,” jelasnya.Menurut Iptu Alfonso, mereka yang diamankan dalam operasi yustisi didata sesuai dengan KTP, dan membuat perjanjian tidak akan melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Operasi yustisi ini juga dalam menegakan Pergub No. 34 Tahun 2020. Masayarakat diharapkan terus mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mrnghindari mobilitas warga,” jelasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/