31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berunjuk Rasa di Depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Aipda RS Dihukum Mati

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban dua wanita yang dibunuh bersama warga secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3) pukul 10.00 WIB.

UNJUK RASA: Dua keluarga korban pembunuhan saat berunjuk rasa meminta Aipd RS dihukum mati di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3). fachril/sumut pos.

Puluhan warga yang melakukan aksi demo yang didominasi emak – emak ini meminta agar pelaku pembunuhan berinsial Aipda RS untuk dihukum mati. “Kami tidak mau pelaku diancam 15 tahun penjara, kami ingin pelaku itu dihukum mati,” teriak pengunjuk rasa.

Aksi unjuk rasa dengan menunjukan karton bertuliskan “Nyawa harus dibayar nyawa”, meminta keadilan terhadap tewasnya Rizka Fitria (21) yang jasadnya dibuang dikawasan Kabupaten Serdang Bedagai dan Aprilia Cinta (13) yang jasadnya dibuang dikawasan Medan Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cekcok Gara-gara Tak Memberi Izin Lihat Tahanan, Oknum Polisi Ngaku Bunuh Dua Wanita di Hotel

Dalam orasi itu, kedua ibu korban ikut turun melakukan aksi terjatuh pingsan, sejumlah warga terpaksa membopong ibu korban yang jatuh pingsan.

Satu kerabat korban, Atik mengatakan, aksi yang digelar tersebut sebagai bentuk protes atas aksi kejam yang dilakukan oleh Aipd RS. Mereka meminta keadilan

“Kami hanya minta pelaku untuk dihukum mati. Nyawa harus dibayar nyawa. Karena kami mendengar

kalau pelaku hanya dihukum 15 tahun penjara. Bayangkan saja ada dua orang yang menjadi korban, tapi kenapa pelaku diancam hukuman 15 tahun,” cetusnya.

Aksi unjuk rasa itu disambut Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution. Masyarakat diminta untuk mempercayakan kasus tersebut untuk diproses secara hukum, kepolisian akan meneggakkan keadilan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku. Pasca-mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa membubarkan diri.

Sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan, akan menindak tegas tersangka oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda berinisial RS. Hal ini terkait kasus pembunuhan terhadap wanita muda, Rizka Fitria dan Aprilia Cinta yang dibunuh di salah satu hotel di Kota Medan dan jenazahnya dibuang secara terpisah.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (1/3).

Nainggolan menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam menangani kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini, yakni dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdangbedagai (Sergai).

Dia menambahkan, beberapa petunjuk di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban dua wanita yang dibunuh bersama warga secara spontan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3) pukul 10.00 WIB.

UNJUK RASA: Dua keluarga korban pembunuhan saat berunjuk rasa meminta Aipd RS dihukum mati di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3). fachril/sumut pos.

Puluhan warga yang melakukan aksi demo yang didominasi emak – emak ini meminta agar pelaku pembunuhan berinsial Aipda RS untuk dihukum mati. “Kami tidak mau pelaku diancam 15 tahun penjara, kami ingin pelaku itu dihukum mati,” teriak pengunjuk rasa.

Aksi unjuk rasa dengan menunjukan karton bertuliskan “Nyawa harus dibayar nyawa”, meminta keadilan terhadap tewasnya Rizka Fitria (21) yang jasadnya dibuang dikawasan Kabupaten Serdang Bedagai dan Aprilia Cinta (13) yang jasadnya dibuang dikawasan Medan Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cekcok Gara-gara Tak Memberi Izin Lihat Tahanan, Oknum Polisi Ngaku Bunuh Dua Wanita di Hotel

Dalam orasi itu, kedua ibu korban ikut turun melakukan aksi terjatuh pingsan, sejumlah warga terpaksa membopong ibu korban yang jatuh pingsan.

Satu kerabat korban, Atik mengatakan, aksi yang digelar tersebut sebagai bentuk protes atas aksi kejam yang dilakukan oleh Aipd RS. Mereka meminta keadilan

“Kami hanya minta pelaku untuk dihukum mati. Nyawa harus dibayar nyawa. Karena kami mendengar

kalau pelaku hanya dihukum 15 tahun penjara. Bayangkan saja ada dua orang yang menjadi korban, tapi kenapa pelaku diancam hukuman 15 tahun,” cetusnya.

Aksi unjuk rasa itu disambut Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution. Masyarakat diminta untuk mempercayakan kasus tersebut untuk diproses secara hukum, kepolisian akan meneggakkan keadilan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku. Pasca-mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa membubarkan diri.

Sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan, akan menindak tegas tersangka oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda berinisial RS. Hal ini terkait kasus pembunuhan terhadap wanita muda, Rizka Fitria dan Aprilia Cinta yang dibunuh di salah satu hotel di Kota Medan dan jenazahnya dibuang secara terpisah.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (1/3).

Nainggolan menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam menangani kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini, yakni dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdangbedagai (Sergai).

Dia menambahkan, beberapa petunjuk di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/