081263358xxx
Kepada Yth Bapak Kadisdukcapil Medan, saya mau tanya anak saya lahir pertengahan bulan Oktober 2011 jadi apa saja syarat untuk ngurus akte lahir? Berapa biaya dan apakah perlu surat dari pengadilan juga? Kalau perlu apakah ada pengantar dari Dukcapil Medan ke pengadilan? Trims Pak dan buat Sumut Pos tolong dimuat dan tetap jaya selalu.
Petugas Mengarahkan
Terimakasih untuk pertanyaannya. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Pengurusan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Nikah bagi yang muslim. Untuk warga nasrani melampirkan Catatan Sipil.
Apabila usia bayi sudah 1,5 tahun, orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Medan. Petugas akan mengarahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.
Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan