30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bubarkan KLB Tak Ada Izin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya. Hinca mengaku sudah cek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB.

Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. “Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutPos.co, Kamis (4/3) malam.

Selain itu, lanjut Hinca, alasan ini adalah urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin, anggota Komisi III DPR RI ini memastikan, alasan itu tidak benar. “Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat,” tegas mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Kembali dikatakannya, jadi tidak benar jika dikatakan ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal. “Jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, pada masa Pandemi Covid-19 ini, saat semuanya mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan.

“Pak SBY, mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya. Hinca mengaku sudah cek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB.

Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. “Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya yang diterima SumutPos.co, Kamis (4/3) malam.

Selain itu, lanjut Hinca, alasan ini adalah urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin, anggota Komisi III DPR RI ini memastikan, alasan itu tidak benar. “Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat,” tegas mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Kembali dikatakannya, jadi tidak benar jika dikatakan ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal. “Jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, pada masa Pandemi Covid-19 ini, saat semuanya mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan.

“Pak SBY, mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/