MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa Sibuluan Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Parlindungan Simanulang, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Panjaitan dalam dakwaannya, terdakwa selaku Kades Sibuluan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDesa Sibuluan tahun 2018 senilai Rp1.022.933.000.
“Setelah anggaran Desa Sibuluan masuk ke rekening kas Desa Sibuluan, terdakwa melakukan pencairan bersama bendahara Desa. Akan tetapi setelah anggaran desa dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dipegang oleh terdakwa,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Dari total anggaran itu, terdapat anggaran yang tidak direalisaikan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Sibuluan, meliputi pajak yang belum disetor terdakwa setelah dikurangi dengan pajak kegiatan fiktif dan kekurangan volume senilai Rp51.190.863.
Kemudian, kegiatan tidak terlaksana atau fiktif pada pekerjaan pembukaan jalan Ramba Ganjang sepanjang 159 meter senilai Rp236.662.000. Terdakwa telah mencairkan anggaran tersebut, akan tetapi kegiatannya tidak ada atau fiktif.
Kemudian, kegiatan dilaksanakan namun terdapat kekurangan volume senilai Rp121.475.000. Dengan rincian, kegiatan pembelian alat kantor berupa pembelian satu unit kamera dengan nilai Rp3 juta, pencairan anggaran belanja modal pembuatan pamplet PKK senilai Rp6 juta. Kemudian, pencairan anggaran kegiatan belanja modal pembelian 2 unit mesin babat senilai Rp6 juta, yang kesemuanya merupakan fiktif.
Kemudian, terdapat kekerangan volume atas kegiatan pembangunan gedung PAUD dan moubilernya dari nilai angggaran Rp208.193.000, dimana terdakwa tidak melakukan pembelian moubilier senilai Rp109.975.000,- sehingga kegiatan atas pencairan anggaran moubiler merupakan pencairan atas kegiatan fiktif.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak ada atau fiktif dan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes Desa Sibuluan TA 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah (Desa Sibuluan) sebesar Rp299.327.863.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi. (man)