28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Mulai 14 Maret 2021, Pembayaran Uji KIR Nontunai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi (Uji KIR), melalui unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) Amplas dan Pinangbaris.

Iswar Lubis Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,

Pada kedua UPUBKB tersebut akan dilakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi secara nontunai melalui aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut mulai tanggal 14 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Dishub Medan kepada masyarakat, khususnya untuk pengujian kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, layanan pembayaran uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan secara online dan berbasis aplikasi.

“Jadi mulai tanggal 14 Maret nanti, kita sudah tidak lagi menerima pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara tunai, akan tetapi secara nontunai,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dikatakan Iswar, Mobile Point Of Sale (MPOS) merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah. Sedangkan QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan. Selain itu, QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

“Atas hal itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat maupun para pimpinan perusahaan angkutan penumpang dan/atau barang, agar dapat melakukan pola pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi nontunai sesuai yang berlaku di Dishub Kota Medan,” ujarnya.

Sosialisasi itu, kata Iswar, telah tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kota Medan dengan No.974/0691/DISHUB/III/2021 tentang sosialisasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor melalui sistem pembayaran nontunai. Surat tersebut ditandatanginya pada tanggal 8 Maret 2021 kemarin dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan para pimpinan perusahaan angkutan.

Tak cuma itu, kata Iswar, dalam rangka percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut, Dishub Kota Medan juga telah menyurati PT. Bank Sumatera Utara (Sumut) di hari yang sama dengan nomor surat 974/0692/DISHUB/III/2021.

“Kita memohon kepada Bank Sumut agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai dan pengembangan serta perluasan channel pembayaran retribusi uji berkala kendaraan bermotor di Dishub Kota Medan. Kita berharap, agar pelaksanaan transaksi non tunai dengan menggunakan aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut sudah dapat dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini,” terangnya.

Iswar pun berharap, peningkatan kualitas pelayanan yang memudahkan masyarakat ini dapat menjadi solusi pembayaran yang mudah. Selain itu, sistem pembayaran ini juga akan menghindari masyarakat dan perusahaan angkutan dari praktik-praktik tidak terpuji dalam mengurus KIR/Speksi kendaraan.

“Mengurusnya saat ini sudah melalui sistem Online, kita juga sudah pakai Smart KIR, bukan berbentuk buku seperti dulu lagi. Lalu sistem pembayaran nya juga akan menggunakan sistem Online atau Non Tunai, maka semua ini tentu akan memudahkan masyarakat. Inilah bentuk keseriusan Dishub Medan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi (Uji KIR), melalui unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) Amplas dan Pinangbaris.

Iswar Lubis Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,

Pada kedua UPUBKB tersebut akan dilakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi secara nontunai melalui aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut mulai tanggal 14 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Dishub Medan kepada masyarakat, khususnya untuk pengujian kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, layanan pembayaran uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan secara online dan berbasis aplikasi.

“Jadi mulai tanggal 14 Maret nanti, kita sudah tidak lagi menerima pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara tunai, akan tetapi secara nontunai,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Dikatakan Iswar, Mobile Point Of Sale (MPOS) merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah. Sedangkan QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan. Selain itu, QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

“Atas hal itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat maupun para pimpinan perusahaan angkutan penumpang dan/atau barang, agar dapat melakukan pola pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi nontunai sesuai yang berlaku di Dishub Kota Medan,” ujarnya.

Sosialisasi itu, kata Iswar, telah tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kota Medan dengan No.974/0691/DISHUB/III/2021 tentang sosialisasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor melalui sistem pembayaran nontunai. Surat tersebut ditandatanginya pada tanggal 8 Maret 2021 kemarin dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan para pimpinan perusahaan angkutan.

Tak cuma itu, kata Iswar, dalam rangka percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut, Dishub Kota Medan juga telah menyurati PT. Bank Sumatera Utara (Sumut) di hari yang sama dengan nomor surat 974/0692/DISHUB/III/2021.

“Kita memohon kepada Bank Sumut agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai dan pengembangan serta perluasan channel pembayaran retribusi uji berkala kendaraan bermotor di Dishub Kota Medan. Kita berharap, agar pelaksanaan transaksi non tunai dengan menggunakan aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut sudah dapat dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini,” terangnya.

Iswar pun berharap, peningkatan kualitas pelayanan yang memudahkan masyarakat ini dapat menjadi solusi pembayaran yang mudah. Selain itu, sistem pembayaran ini juga akan menghindari masyarakat dan perusahaan angkutan dari praktik-praktik tidak terpuji dalam mengurus KIR/Speksi kendaraan.

“Mengurusnya saat ini sudah melalui sistem Online, kita juga sudah pakai Smart KIR, bukan berbentuk buku seperti dulu lagi. Lalu sistem pembayaran nya juga akan menggunakan sistem Online atau Non Tunai, maka semua ini tentu akan memudahkan masyarakat. Inilah bentuk keseriusan Dishub Medan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/