28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

ASN Karo Diimbau Segera Laporkan SPT

KARO, SUMUTPOS.CO – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada 31 Maret 2021. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengimbau agar semua ASN di lingkungan Pemkab Karo dan dunia usaha atau para wajib pajak agar segera melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Hal itu disampaikan Terkelin Brahmana dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati, Senin (29/03). Dalam kesempatan itu, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemkab Karo dan Forkopimda menyerahkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) secara simbolis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik dan bentuk dukungan beliau atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.

Amir Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas keteladanan dan kepatuhan yang diperlihatkan Bupati Karo dan para pejabat lainnya terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga menyinggung tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan.

Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan, dana pembanguna berasal dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 pesen postur APBN 2021. “Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” ungkapnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada 31 Maret 2021. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengimbau agar semua ASN di lingkungan Pemkab Karo dan dunia usaha atau para wajib pajak agar segera melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Hal itu disampaikan Terkelin Brahmana dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati, Senin (29/03). Dalam kesempatan itu, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemkab Karo dan Forkopimda menyerahkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) secara simbolis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik dan bentuk dukungan beliau atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.

Amir Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas keteladanan dan kepatuhan yang diperlihatkan Bupati Karo dan para pejabat lainnya terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga menyinggung tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan.

Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan, dana pembanguna berasal dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 pesen postur APBN 2021. “Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” ungkapnya. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/